Showing posts with label kriminal. Show all posts
Showing posts with label kriminal. Show all posts

Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan


JATI AGUNG – Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Priangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. 


Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan penangkapan yang dilakukan 


“kami berhasil menangkap pelaku E.S. (43 tahun), pada hari Senin (09/12/2024) sekitar pukul 12.10 WIB” jelasnya


“pelaku merupakan warga Desa Karang anyar kec. Jati agung Kab. Lampung Selatan” tegas Kapolsek.


Pelaku berhasil diamanakan di tidak jauh dari rumahnya tinggal, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana Pencurian satu unit Handphone merk OPPO, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Jati Agung.



Kasus ini bermula pada Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, di rumah korban bernama Hamid Afandi (33). Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu menyelinap ke kamar tidur. 


Di sana, pelaku mengambil satu unit handphone OPPO A57 warna biru langit, yang tergeletak di atas kasur. Setelah berhasil membawa kabur barang tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian tanpa diketahui korban.


Korban yang menyadari kehilangan tersebut segera melapor ke Polsek Jati Agung. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 2.900.000.



Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (Red)

Polsek Tanjung Bintang Bekuk Bandar Sabu Berikut Puluhan BB



Lampung Selatan - Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu, SYD (32), dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (7/11/2024) malam. 


Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari, mengonfirmasi bahwa tersangka dibekuk sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.


Penangkapan SYD berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut. 


"Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim kami segera bergerak dan masuk ke dalam rumah sesuai dengan informasi yang diberikan," ungkap Kapolsek Samsari, Jumat (8/11/2024).


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan SYD sedang menimbang kristal putih yang diduga sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil sebagai barang bukti (BB) .

"Di lokasi, petugas mendapati 31 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu handphone," jelas Kapolsek Samsari.


Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh melalui transaksi cash-on-delivery (COD) yang diatur lewat media sosial Instagram. 


"Pelaku memesan sabu melalui media sosial dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut," tambah Kapolsek.


Setelah menangkap pelaku, petugas langsung membawanya beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek Samsari.


barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Unit HP, 1 (satu) buah timbangan digital dan 31 bungkus klip plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Peluang Bebas Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir dari Jerat Hukum Terbuka Lebar, Kronologi Fakta Sebenarnya Terungkap



JAKARTA - Surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum.

Ini setelah adanya fakta otentik yang diungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Hal ini pun terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Nomor: Reg Perkara PDM-44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 Tanggal 01 Maret 2023 disampaikan penasehat hukum Gunawan Raka dan rekan

Dalam kesimpulan yang dibacakan, diungkapkan pula fakta-fakta otentik yang cukup mencengangkan. Hingga pada akhirnya, Johny M Samosir bisa bebas dari jeratan yang dituduhkan terhadapnya.   

"Kami meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Johny M Samosir untuk seluruhnya," terang Gunawan.

Menariknya, Gunawan Raka menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

Sehingga, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

"Terdakwa Johny M Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas Surat Dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya.

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan terdakwa Johny M Samosir dari tahanan.

Sebab penyidik dan kejaksaan tidak mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan.

"Jelas sekali sesuai undang- undang perseroaan tanggung jawab yang mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun  direksi PT KPP," terangnya.

"Artinya jangan sampai setiap org yang menjabat direksi KPP terancam pidana, bukan karena perbuataannya tetapi hanya karena posisi kedudukannya," jelasnya.

Jelas dari fakta-fakta yang ada tidak ada unsur niat jahat dan penggelapan yang dilakukan oleh Johny M Samosir sebagai seorang mantan wakabareskrim Polri yang tentu saja mengerti hukum pidana.

"Ada apa ini dengan penegakan hukum di mabes Polri jangan-jangan ada oknum pejabat tinggi di kepolisiaan berkonspirasi kelas tinggi dengan PT. VDNIP untuk menguasi aset tanah dan pelabuhan PT.KPP di kawasan Industri Konawe dengan memenjarakan Johny M samosir sebagai Dirut baru," terangnya. 

"Atas perkenan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, menerima dan mengabulkan eksepsi ini sebelum dan sesudahnya diucapkan terimakasih," terang Gunawan Raka didampingi Indri Wuryandari, Cici Hairia Dewi, Ni Putu Fanindya Pertiwi, dan Wahyu Bangun Haryadi dan kuasa hukum lainnya.

Fakta-fakta otentik

Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

Bahwa dalam perjalannanya direktur utama  PT. KPP (periode 2014 - 2018) Huang Zuo Chao WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak maret 2018. 

Melalui RUPS pemegang saham direksi dan direktur utama Huang Zuo Chao di berhentikan dengan notulen rapat pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat bapak Johny m samosir sh sebagai direktur utama menggantikan Huang Zuo Chao.

Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan huang zuo chao menghilang dan membawa semua dokumen-dokumen serta surat- surat tanah PT. KPP  merupakan tindakan penyalah gunaan wewenang dan  merugikan perusahaan.

Oleh sebab itu Johny M samosir sebagai direksi baru PT. KPP (September 2018 - sekarang) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap Huang Zuo Chao di polda Sulawesi tenggara pada tahun juni 2019.

Laporan tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka WNA yaitu Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang dan terbit red notice oleh interpol atas kedua tersangka tersebut.

Penyidik Polda Sultra mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dr suatu perusahaan bernama PT. VDNIP pada 28 Maret dan pada hari ini juga dana tersebut di transfer keluar negeri (rek bank china) oleh Huang Zuo Chao.

Diduga kuat rekening PT. KPP dijadikan alat pencucian uang. Dugaan tersebut dikuatkan lagi setelah ada informasi dari beberapa kepala desa di kawasan industri konawe bahwa ada oknum suatu perusahaan yg menyodorkan suatu surat jual beli bawah tangan tertanggal 28 maret 2018 atas aset2 tanah PT. KPP sekitar awal bulan mei 2018. 

"Para kepala desa sudah mencurigai surat jual beli yang penuh keganjilan dan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang baik, benar dan terbuka sesuai hukum dan aturan negara Indonesia," terang Gunawan.

Sadar sudah diperalat delapan kepala desa telah membuat suatu surat resmi untuk pembatalan atas tanda tangan pejabat desa pada jual beli tersebut. Surat-surat pembatakan kepala desa tersebut menjadi bukti pada penyelidikan Polda Sultra.

Menurut SP2HP secara lisan maupun tulisan kepada client kami , berkas kasus tersebut siap di ajukan ke kejaksaan tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Zhu min dong yang merupakan pimpinan dari PT. VDNIP.  "Tetapi yang bersangkutan mangkir terus atas panggilan Polda Sultra," jelasnya.

Nahas bagi PT. KPP laporan yang sudah berujung red notice dan permintaan P to P kepolisaan RI kepad ke polisiaan China  untuk pemeriksaan tersangka huang Zuo Chao dan Wang Bao Gung di tarik ke Bareskrim pada september 2020.

"Dan yang paling parahnya alasan penarikan tersebut atas laporan dumas di biro wasidik oleh perusahaan bernama PT. VDNIP yg mana dalam laporan kami PT.VDNIP bukan terlapor. Alasan yang klient kami terima pada saat gelar perkara adalah karena PT. VDNIP akan menjadi calon tersangka jadi berhak," ungkap Gunawan.

Selanjutnya, pada akhir bulan desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh suatu perusahaan bernama PT.VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri.

Yang mengaku telah membeli aset PT.KPP melalui Huang Zuo Zhao dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul: Perjanjian 001 seluas 325 ha dan perjanjian 002 seluas 25 h.

Atas dasar perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 M ke rek perusahaan PT.KPP (yang pada saat tersebut dikuasai oleh mantan dirut Huang Zuo Chao).

Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut di atas, Johny M Samosir sudah menyampaikan bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT. KPP pada bulan Maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan  001 dan 002 yang menjual aset tanah-tanah KPP secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yang benar kepada PT.VDNIP.

"Adapun soal adanya transfer senilai Rp 95 milar yang dianggap sebagai bukti pembayaran tidak ada satu sen pun di terima oleh pemegang saham," jelasnya.  

Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama dua jam pada rek bank  PT. KPP dan pada hari yang sama ditransfer keluar ke suatu rekening luar negeri ( rekening bank di RRT) oleh mantan dirut Huang Zuo Chao.

Inti dari laporan kepada direksi baru PT. KPP di atas adalah bahwasanya PT. VDNIP melalui perjanjiaan bawah tangan 001 telah membayar sejumlah 95 M ke rekening PT. KPP.

Sebahagian besar surat tanah dari luas 325 hektare sudah di terima oleh PT.VDNIP dari mantan Dirut Huang Zuo Chao dan ada 64 sertifikat (seluas 32 ha) yang masih belum di serahkan oleh Huang Zuo Chao dan dengan laporan ini direksi baru yaitu Johny M Samosir diaggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT.VDNIP.

"Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut secara jelas kami sudah menyampaikan kepada penyidik," jelasnya.

Fakta hukum lainnya.

1. 64 SHM tersebut merupakan pemgembaliaan dari Polres Konawe kepada PT.KPP melalui notaris Sabril syahbirin SH sekitar bulan desember 2019.  Secara hukum direksi yang baru yaitu Johny M Samosir menerima pengembalian SHM tersebut.

2. Ke 64 SHM tersebut di serahkan ke polres konawe oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao melalui kaki tangannya sekitar bulan maret 2018.

3. Ke 64 SHM tersebut belum sepenuhnya milik PT.KPP, masih ada hak masyarakat pemilik awal karena KPP hanya membeli sebahagian dari tanah masyarakat.  Masyarakat menunggu pemecahan sertifikat tersebut

4. Ke 64 SHM sebelumnya berada di tangan Polres konawe karena adanya laporan masyarakat pada bulan february 2018  atas dugaan penggelapan oleh PT.KPP

5. Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh PT KPP, karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah di perjual belikan oleh PT. KPP.

6. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM tersebut dikembalikan kepada PT. KPP melalui seketaris Huang Zuo Chao yaitu Christina Metty dengan syarat ke 64 SHM tersebut harus segera di pecahkan agar bisa di kembalikan haknya masyarakat. Tugas pemecahan tersebut di serahkan kepada notaris sabril syahbirin sh di kabupaten konawe.

"Dari fakta- fakta diatas kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan arif penyidik Dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa perjanjiaan jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum," ungkap Gunawan Raka.

Sebelumnya Johny M Samosir ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

Melalui kuasa hukum, Gunawan Raka, Johny  pun meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).***


Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar Dilaporkan ke Kejati Lampung


Bandarlampung - Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Haryono dilaporkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan korupsi.

Hal ini dilakukan Gabungan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (LSM Gamapak) Jumat (2/9) lalu.

Ketua LSM Gamapak, M Ali Yusup mengatakan, Kepala SMAN 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Haryono dilaporkan atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2020-2021.

“Ya, secara resmi kami telah melaporkan Bapak Haryono. Dari hasil investigasi di lapangan dan bukti yang sudah dimiliki, kuat dugaan dia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, dugaan penyelewengan Dana BOS,” ungkapnya melalui pesan tertulis, Kamis (8/9).

Menurutnya, pihaknya tergerak melaporkan dugaan penyimpangan ini karena prihatin Dan sadar akan dampak korupsi.

“Berdasarkan dugaan temuan itu, kami meminta kepada pihak Kejati Lampung untuk agar segera memproses laporan kami serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," pungkasnya.

Diketahui, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Study Kajian Korupsi (LSM Pusaki), Junindra Estrada melaporkan dugaan korupsi penggunaan Dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021 ke Kejati, Selasa (16/8/22).

Junindra meminta Kejaksaan Tinggi Lampung limit mengungkap dugaan Korupsi Dan BOS SMAN 1 Terbanggi Besar Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021.

“Kami minta dugaan korupsi di SMAN 1 Terbanggi Besar diungkap,” kata dia melalui siaran pers, Kamis (18/8/22).

Alasannya kata Junindra, di tengah kehidupan bangsa Indonesia yang carut-marut ini, membutuhkan orang-orang bersih dan jujur yang mampu memberantas penyakit kronis bangsa tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejati Lampung mengungkap dugaan Korupsi Dan BOS SMA 1 Terbangi Besar Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021 yang sudah dilaporkan ke Kejati Lampung,” paparnya.

Diketahui, sebelumnya penggunaan Dana BOS SMAN 1 Terbanggi Besar Tahun 2020-2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah dilaporkan LSM PAKP Provinsi Lampung Fikri ke Kejati Lampung belum lama ini.

Fikri dengan tegas meminta kepada Kejati Lampung, agar dapat segera memeriksa dan memanggil pihak terkait misalnya kuasa penguna anggaran, Haryono selaku Kepala SMAN I Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng.

Masih kata Fikri, PAKP akan terus memantau terus progres-proses pelaporan ini hingga tuntas. Tanpa adanya tebang pilih main mata atau memperjual belikan perkara, dan apabila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMAN I Terbanggi Besar Kabupaten Lamteng.

“PAKP juga mengingatkan kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karna akan berakibat fatal jika menyelewengkan BOS, karena masyarakat umum terlebih sosial kontrol mengawasi penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Sementara Kepala SMAN I Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Haryono saat dikonfirmasi justeru memblokir nomor wartawan. (Rel).


Wartawan Dianiaya OTK di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung


 Bandarlampung – Kejadian nahas menimpa Agung Budiarto. Wartawan Radar Lampung tersebut diduga dianiaya orang tidak dikenal (OTK) di Jalan Sultan Agung Bandarlampung, tepatnya di dekat lokasi proyek pengerjaan flyover, Senin (19/10). Selain dikeroyok kunci sepeda motornya dirampas orang tak dikenal.

Peristiwa tersebut berawal saat korban tengah melintas di Jalan Sultan Agung dari kantor DPRD Provinsi Lampung menuju Graha Pena, Radar Lampung sekira pukul 15.20 WIB. Saat itu, posisi jalan dalam kondisi macet lantaran pengerjaan flyover Jl. Sultan Agung. Tiba-tiba dari arah belakang, ada satu pengendara sepeda motor Ninja berwarna hijau menarik gas berulang-ulang. Korban menanyakan alasan mengapa pengendara tersebut menarik gas. Dan korban dan pengendara kawasaki Ninja tersebut sama-sama kembali melajukan sepeda motornya.

Namun, ada satu pengendara Yamaha RX King BE 5061 JZ menyalip dan memepet sepeda motor korban dan berteriak sambil melontarkan cacian. Padahal, saat itu Agung merasa sudah tidak ada persoalan. Dalam waktu hampir bersamaan, sepeda motor Agung ditabrak dari arah belakang oleh pengendara sepeda motor Ninja tadi.

Sontak, Agung langsung menghentikan sepeda motornya lalu ingin meminta penjelasan mengapa sampai menabrak. Namun, pengendara RX King menghampiri korban dan menanyakan. “Sok hebat kamu ini berhenti di tengah jalan,” kata Agung menirukan ucapan pengendara tersebut.

Saat itu Agung berusaha menjelaskan selain dalam posisi macet, dia menghentikan motor lantaran ditabrak di bagian ban oleh pengendara sepeda motor ninja tersebut. “Wajar saya menanyakan, mengapa sampai menabrak?,” ungkap Agung.

Namun, pemgendara RX King masih saja berbicara dengan nada tinggi. Terjadi adu mulut. Namun, tiba-tiba, satu orang yang dibonceng oleh pengendara RX King itu melempar wajah korban dengan pasir sehingga masuk ke mata korban. Di situ menurut Agung terjadi beberapa kali pemukulan. Kemudian sempat dilerai warga dan pengendara yang juga melintas.

“Setelah disiram pasir ke wajah saya, sempat terjadi beberapa kali pemukulan. Kemudian, mereda karena banyak warga. Setelah dilerai, saya sempat memotret pelaku pengendara Sepeda motor RX King itu. Namun dia tidak terima. Saya sudah diatas motor. Dia menghampiri saya. Saya kira dia hendak memukul, tapi mengambil kunci kontak motor saya. Lalu saya rebut dan hanya mendapat gantungannya saja. Setelah itu dia kabur,” kata dia.

Dari penelusuran di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, diketahui sepeda motor Yamaha BE 5061 JZ merupakan kendaraan dinas (randis) pelat merah. Namun belum diketahui randis di lingkungan pemerintah mana. Saat ini, korban berencana mengumpulkan berkas untuk laporan ke polisi.

Pasca dianiaya OTK, Wartawan Radar Lampung: Agung Budiarto memutuskan untuk melapor ke Polresta Bandarlampung. Agung melaporkan peristiwa yang dialaminya di Jl. Sultan Agung, di dekat lokasi pengerjaan flyover, itu pada Senin (19/10) malam.

Hingga kini, keterangan Agung tengah diterima Polresta Bandarlampung, melalui Satreskrim.

“Kami pastikan laporan korban akan segera ditindaklanjuti,” kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Resky Maulana.

Selain itu, pihaknya pun kini segera akan memberikan surat pengantar agar dilakukan visum. “Secepatnya akan kita tindak,” kata dia.(rls)