DPRD Soroti Limbah Medis Di TPA Bakung

 


Dugaan pembuangan limbah medis Rumah Sakit Urip Sumoharjo di TPA Bakung Bandarlampung, mendapat tanggapan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati.


Dia mengatakan segera memanggil pihak terkait  untuk meminta penjelasan terkait hal itu.


“Kalau misalkan ini jelas, siapa yang melakukan kita akan panggil dan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) kalau pun itu ranahnya kota, provinsi bisa juga memanggil,” katanya di Ruang Rapat Fraksi PDIP DPRD Lampung.


Menurutnya limbah medis yang dibuang di TPA Bakung dapat menularkan virus atau rentan tertular Covid-19 bagi masyarakat sekitar.


“Itu berdampak Covid-19 dan  menimbulkan bau  yang menyengat, sehingga dapat menimbulkan penyebaran yang rentan bagi petugas kebersihan atau pemulung,” ucapnya seperti dilansir RMOLLampung.id.


Ia menilai bahwa  limbah medis harus  di sterilisasi terlebih dahulu baru dibuang karenakan ada sanksi untuk pihak yang membuang limbah tersebut.


“Untuk sanksinya paling dipanggil dulu yang bersangkutan (akan mencari tahu terlebih dahulu sanksinya apa) dan alasannya membuang limbah tersebut apa, ada apa, paling kita panggil, kita RDP kan. Ya kalau saya si cemas, karena bisa menyebarkan pencemaran pada sumur yang ada di daerah setempat,  saya ya protes keras, tidak bagus itu,” kata dia.


Ia menghimbau untuk masyarakat yang ada di sekitar wilayah TPA Bakung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah setempat, meskipun pekerjaan yang dilakukan dilingkungan kumuh.


“Intinya kalau saya menyayangkan kenapa limbah medis di buang kesana, karena bisa mencemari lingkungan. Maka dari itu pemulung harus tetap mematuhi prokes, meskipun kerja nya dengan tangan kotor, tapi kan tubuh terlindungi,mulut juga kan terlindungi,” imbaunya.


Yanuar Irawan Reses di Lampung Barat


BANDARLAMPUNG — Anggota DPRD Lampung Yanuar Irawan Komisi V Dapil IV meliputi 3 Lampung Barat, Pesisir Barat dan Tanggamus juga sekaligus Wakil Ketua Partai PDI Perjuangan reses di dua kecamatan yaitu Suoh dan Bandar Negeri Suoh kabupaten Lampung Barat, Senin (15/2)

 

Yanuar menyampaikan selain dari silaturahmi ke Warga di Dua Kecamatan yang ada di Lampung Barat juga menyerap aspirasi dari Mmasyarakat Tentang Perda Nomor 3 Tahun 2020.

 

“Pada hakekatnya memang keluhan dari masyarakat dan harapan dari masyarakat,” ungkapnya.

 

Sugeng Anggota DPRD Kabupaten Lambar mewakili masyarakat kecamatan Suoh dan BNS tentunya berharap kepada anggota dewan provinsi Yanuar agar bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat.

 

“Permintaan dari masyarakat memang bukan bidangnya Bapak Yanuar namun kami berharap aspirasi ini bisa dioerjuangkan dan disampaikan kepada rekan-rekan DPRD provinsi fraksi PDI Perjuangan yang membidangi,” harapnya. (*)

Anggota DPRD Lampung Ini Ingin Majukan Atlit Renang


KOTABUMI — Ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu mendorong Kabupaten Lampung Utara (Lampura) untuk serius melakukan pembinaan atlet renang dan menciptakan kolam renang berstandar dunia atau internasional, Senin (15/2)

 

Hal tersebut disampaikannya ketika pelaksanaan tournament kejuaraan renang se Kota Bumi, Lampung Utara. Kegiatan ini berlangsung selama satu hari, hari minggu 14 Februari 2021 di Kolam Renang Lembah Bambu Kuning (Lembaku) Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan, Kota Bumi

 

Kegiatan dilaksanakan dengan Protokol kesehatan yang sangat ketat, sebelum masuk lokasi semua peserta dicek suhu tubuh, bermasker, tidak berkerumun dan selalu menjaga jarak. Serta didampingi tenaga kesehatan yang selalu mengingatkan protokol 5M setiap waktunya.

Pada kegiatan ini hadir Ketua PRSI Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu, Kepala dinas pemuda Olahraga kotabumi Imam Hanafi, Ketua PRSI Lampung utara Satria Agung.

 

“PRSI mampu memecah kebekuan ditengah pandemi yaitu dengan melaksanakan tournament renang dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang Ketat. Dengan didukung oleh semua elemen bupati, kepala dinas, masyarakat, dan PRSI akan mewujudkan kolam renang olympic berskala internasional di Lampung Utara,” kata Ade Utami Ibnu.

 

Sementara itu Ketua Pelaksana Kegiatan, Suharjono mengatakan tujuan dari kejuaraan renang antar pelajar ini yaitu untuk penjaringan seleksi peserta porprov 2022, memperkenalkan olahraga renang kepada masyarakat lebih dekat dan meningkatkan prestasi anak anak. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk digunakan sebagai tolak ukur kemampuan atlet renang Lampung Utara.

 

Ketua PSRI Lampung Utara, Satria Agung dalam kesempatan sambutannya mengatakan dia berharap tournament ini menjadi olahraga berkesinambungan serta melahirkan atlit yang handal hingga tingkat internasional.

 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung Utara, Imam Hanafi mengatakan bahwa pihaknya akan support semua pelaksanaan semua turnamen PRSI Cup dan atlit berprestasi akan dibina agar dapat menyumbangkan emas. Ia akan fokus pada olahraga pendidikan, olahraga berprestasi, dan olahraga rekreasi. (*)

Anggota DPRD Lampung Ini Akan Berikan Mobil Ambulance Kepada Warga


BANDARLAMPUNG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung, Deni Ribowo, akan memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang ada di kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (15/2)

 

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 di daerah pemilihan kabupaten Way Kanan, Deni Ribowo mengatakan, selain melaksanakan bakti sosial dengan berbagi sembako

akan dirinya akan memberikan fasilitas kesehatan berupa mobil ambulance.

 

“Saya akan berikan ambulans gratis pada tempat saya melakukan sosper,, sekiranya jika ada yang sakit maka saya akan memberikan fasilitas gratis berupa angkutan ambulans dan melakukan pendampingan dalam menangani pasien yang sedang sakit,” kata Deni Ribowo kepada Lampung Newspaper, Minggu malam

 

Dalam kegiatan sosper AKB tersebut, Deni Ribowo menekankan kepada masyarakat pentingnya kita menerapkan 3 M. Kemudian ia juga mengatakan bahwa pemerintah serius dalam menangani Covid-19.

 

“Semua elemen eksekutif, legislatif serius dalam menangani penyebaran Covid-19, salah satunya adalah DPRD provinsi Lampung membuat Perda tentang covid-19, yang diatur tentang sanksi sanksi yang akan diterima masyarakat yang melanggarnya. Perda AKB agar kampung tetap sehat,” ujarnya

 

Menurutnya, ada beberapa sanksi yang harus diketahui, salah satunya ketika masyarakat melakukan berulang kali melanggar perda AKB maka akan dikenakan sanksi.

 

Adapun sanksi yang terendah berupa uang Rp satu juta atau kurungan 2 hari.

 

Sanksi pelanggar AKB tidak cuman itu saja, bahwa ada undang-undang kesehatan bagi yang tidak melakukan isolasi dan dia dinyatakan positif Covid-19 bisa dikenakan undang-undang kesehatan ancaman yang lebih besar

 

“Nah Untuk itu, saya yakin dan percaya masyarakat yang hadir bisa memberikan informasi yang yang yang positif bagi warga yang tidak bisa hadir, karena memang kapasitas pertemuan juga kita menerpkan protokol kesehatan, dengan 100 orang dan tidak boleh lebih,” ungkapnya (San)

 

 

Anggota DPRD Lampung Sosperda

 


Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar Ismet Roni melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kampung Pancasila, Kecamatan Banjarbaru, Tulangbawang, Minggu  (14/2).

 

Pada kesempatan itu, Ismet yang juga Sekretaris Golkar Lampung, menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Dia meminta masyarakat melaksanakan perda yang bertujuan mencegah penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

 

Menurut Ismet, penerbitan perda tersebut merupakan upaya pemerintah bersama DPRD Lampung melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.

 

Sudah banyak anggota masyarakat yang terjangkit virus Corona. Di Lampung, warga yang meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19, sampai hari ini sekitar 600 orang.

 

“Hal itu menunjukkan masalah pandemi ini persoalan serius. Jangan dianggap main-main,” katanya.

 

Karena itu, dia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur soal tata cara mencegah penyebaran dan penularan virus.

 

Tetapi juga ada sanksi bagi pelanggar perda. Mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda administratif, hingga ancaman pidana.

 

Bahkan, petugas juga dapat membubarkan kerumunan atau kegiatan yang dinilai melanggar perda. Selain denda administratif hingga Rp5 juta untuk penyelenggara kegiatan dan Rp1 juta untuk perorangan.

 

Menurut Ismet, perda ini diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan pasca era pandemi Covid-19, serta tentunya menghentikan penyebaran Virus Covid-19.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Reses di Lampung Selatan

 


Bakauheni – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi melaksanakan reses terkait sosialisasi Perda Nomor 03 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan danpengendalian Covid-19 sekligus menyerap aspirasi di lingkungan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

 

Wahrul mengatakan, nelayan di sini meminta ia memperjuangkan perbaikan fasilitas. Kata Wahrul, setelah ia cek, memang benar dibutuhkan perbaikan fasilitas di tempat ini.

 

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan, organisasi nelayan yang ada di Pelabuhan Bakauheni mengeluhkan adanya pendangkalan dan rusaknya sejumlah fasilitas pelabuhan seperti bolder/tambat dan adanya fondasi yang terkikis. Belum lagi sejumlah bangunan yang kurang terawat.

 

Legislator berjulu “pengacara rakyat” ini akan langsung berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi.

 

“Saya akan koordinasi dengan Dinas terkait. Saya mengajak nelayan juga ikut memantau dan sama-sama berjuang,” kata Wahrul seperti dilansir Wartalampung.id.

 

Selain itu, lanjut Wahrul, ada masukan juga terkait bantuan yang tidak sesuai dengan kapasitas.

 

“Ada bantuan yang selama ini disalurkan tidak tepat. Contohnya alat tangkap ikan. Kapal nelayan di sini kapasitasnya tidak terlalu besar, sedangkan alat tangkap ikannya itu untuk ukuran kapal besar, sehingga tidak dapat digunakan,” kata dia.

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi Reses di Bakauheni


Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, S.H. Melaksanakan reses terkait sosialisasi Perda nomor 03 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekligus menyerap aspirasi di lingkungan pelabuhan Bakauheni.

 

“Iya tadi kita sosialisasi Perda nomor 03 tahun 2020 sembari menyerap aspirasi dari teman-teman nelayan. Mereka minta diperjuangkan terkait perbaikan fasilitas di sini. Tadi langsung kita cek ke lokasi, ternyata memang benar, ungkap Wahrul Fauzi Silalahi pada Minggu, 14 Februari 2020.

 

Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan bahwa Organisasi Nelayan yang ada dipelabuhan Bakauhuni mengeluhkan adanya pendangkalan dan rusaknya sejumlah fasilitas pelabuhan seperti bolder/tambat dan adanya pondasi yang terkikis. Belum lagi sejumlah bangunan yang kurang terawat.

 

Pengacara Rakyat ini akan langsung berkoordinasi dengan stake holder terkait untuk mencari solusi.

 

“Tadi juga sudah sampaikan kepada teman-teman nelayan bahwa kita akan langsung berkordinasi dengan dinas terkait untuk membahas masalah ini. Kita juga mengajak agar teman-teman nelayan terus memantau. Kita sama-sama berjuang, tegasnya.

 

Selain itu, lanjut Wahrul, ada masukan juga terkait bantuan yang tidak sesuai dengan kapasitas.

 

“Ada masukan juga bahwa bantuan yang selama ini disalurkan tidak tepat. salah satu contohnya adalah alat tangkap ikan. Kapal nelayan disini kan kapasitasnya tidak terlalu besar, sedangkan kata nelayan tadi alat tangkap ikannya itu untuk ukuran kapal besar, sehingga tidak dapat digunakan. Nah ini nanti yang akan kita sesuaikan, terangnya. (*)

DPRD Lampung Serahkan Pengering Jagung di Palas


Palas – Wahrul Fauzi Silalahi meresmikan penyerahan bantuan mesin pengering jagung kepada kelompok Budi Lestari Kecamatan Palas Lampung Selatan, hari ini.

 

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung ini  menyampaikan, petani memiliki posisi strategis dalam negara. Karena itulah, ia mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan petani.

 

“Pengering jagung  ini punya kapasitas 20 ton. Ini diberikan kepada  Kelompok Tani Budi Lestari Desa Tanjungsari Kecamatan Panas. Ini  bentuk perhatian kami kepada petani,” kata Ketua DPD Wartalampung.id,  (14/2).

 

Wahrul menambahkan, iini untuk mendorong upaya memajukan pertanian jagung di Kecamatan Palas. Ia berharap dengan adanya bantuan ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

 

Wahrul meminta agar anggota kelompok tani bisa kompak agar bisa memajukan pertanian.

 

Hadir dalam acara ini Danramil Palas Kapten Iinfanteri Imron Nata, Kepala UPT Pertanian Kecamatan Palas Tarmijan, Kades Tanjung Sari Jarwono, Ketua Asosiasi Petani Nasdem Palas Kariman, dan anggota Kelompok Budi Lestari.

Ismet Roni: Perda AKB Untuk Lindungi Warga Dari Pandemi


Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar Ismet Roni melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kampung Pancasila, Kecamatan Banjarbaru, Tulangbawang, Minggu  (14/2).

 

Pada kesempatan itu, Ismet yang juga Sekretaris Golkar Lampung, menyampaikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Dia meminta masyarakat melaksanakan perda yang bertujuan mencegah penyebaran dan penularan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.

 

Menurut Ismet, penerbitan perda tersebut merupakan upaya pemerintah bersama DPRD Lampung melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19.

 

Sudah banyak anggota masyarakat yang terjangkit virus Corona. Di Lampung, warga yang meninggal dunia akibat terjangkit Covid-19, sampai hari ini sekitar 600 orang.

 

“Hal itu menunjukkan masalah pandemi ini persoalan serius. Jangan dianggap main-main,” katanya.

 

Karena itu, dia menjelaskan, perda tersebut tidak hanya mengatur soal tata cara mencegah penyebaran dan penularan virus.

 

Tetapi juga ada sanksi bagi pelanggar perda. Mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, denda administratif, hingga ancaman pidana.

 

Dilansir RMOLLampung.id, bahkan, petugas juga dapat membubarkan kerumunan atau kegiatan yang dinilai melanggar perda. Selain denda administratif hingga Rp5 juta untuk penyelenggara kegiatan dan Rp1 juta untuk perorangan.

 

Menurut Ismet, perda ini diharapkan bisa mempercepat proses pemulihan pasca era pandemi Covid-19, serta tentunya menghentikan penyebaran Virus Covid-19.

 

Pada pelaksanaan Sosper tersebut Ismet Roni membagikan buku Perda No 3 tahun 2020, snack, nasi kotak dan uang tali kasih.

 

 

Ketua Komisi II DPRD Lampung Terima ‘Curhatan’ Nelayan


Lampung Selatan – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung di Tempat Pelelangan Ikan Bakauheni, Lampung Selatan bersama para nelayan membahas beberapa hal yang salah satunya adalah perbaikan fasilitas yang telah rusak.

 

Namun ada yang menyita perhatian karena pada saat sesi tanya jawab, ada yang mengeluhkan terkait air bersih. Suara itu muncul di tengah-tengah para nelayan dan ternyata dia adalah warga dari Dusun Sukarame dari Tanjung Tua.

 

Pasti sudah tidak asing dengan Tanjung Tua, disana adalah surganya para pemancing dan juga terkenal akan wisatanya. Namun yang mengherankan, warga disana masih kesulitan air bersih.

 

“Atas dasar itu lah kemudian kami mengajak ngobrol khusus untuk mengetahui lebih detail mengenai lokasi dan situasi disana. Awalnya saya bingung, karena setahu saya ini bukan kewenangan Komisi II, lalu ya saya sampaikan aja. Soal air loh ini. Kalau pun iya ini bukan kewenangan Komisi II, masak iya enggak bisa kita selesaikan, ” kata Wahrul, Minggu, 14 Februari 2020.

Anggota DPRD Lampung Serahkan Alat Pengering Jagung


Bandarlampung – Ketua DPD NasDem Lampung Selatan, Wahrul Fauzi Silalahi, meresmikan alat pengering jagung bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

 

Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) menyerahkan bantuan alat pengering jagung berkapasitas 20 ton kepada Kelompok Tani Budi Lestari di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan pada Sabtu (13/2).

 

“Ini salah satu bentuk support dan perhatian kita kepada petani. Petani memiliki posisi strategis dalam negara. Perhatian dan suport harus terus diberikan,” kata WFS yang juga Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung.

 

WFS yang dikenal sebagai Pengacara Rakyat ini berpesan agar bantuan Kementan RI dijaga sebaik mungkin demi kemajuan Kelompok Tani Budi Lestari.

 

“Alat ini bukan milik ketua maupun perorangan, ini milik kolektif. Semoga dengan adanya alat ini bisa meningkatkan pendapatan khususnya bagi Kelompok Tani Budi Lestari,” ujar WFS.

 

Tak lupa ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dalam situasi pandemi Covid-19 selama beraktifitas.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUPT Pertanian Kecamatan Palas, Tarmizi, menyampaikan kesulitan petani akan kelangkaan pupuk.

 

“Saat ini distribusi pupuk dikurangi karena anggaran dialokasikan untuk menangani Covid-19. Hal ini didasarkan pada SK Menteri Pertanian,” kata Tarmizi.

 

Untuk itu, dia mengajak kepada semua petani agar bergabung ke kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

 

“Maka wajib untuk masuk ke kelompok tani dan terdaftar dalam sistem. Kalau tidak terdaftar tidak akan mendapatkan pupuk subsidi,” ujar dia.