Anggota DPRD Lampung Edukasi Masyarakat Putus Mata Rantai Covid-19

 


Tak kenal Lelah, itulah ungkapan yang tepat dalam menggambarkan sikap dari anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati.

 

Ia masih terus gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna ambil bagian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (2/4), berlangsung di Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

 

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Camat, Lurah, RT, Babinsa dan Babinkamtibmas, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta para kader perempuan setempat.

 

Dalam sambutannya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung, mencoba mengedukasi masyarakat yang notabenenya adalah konstituennya dalam hal memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

“Perda ini dibuat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kita semua, agar nantinya dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Seyogyanya masyarakat dapat berperan aktif dalam menerapkan payung hukum tersebut dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes),” ucapnya.

 

Selain itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung itu mengingatkan, apabila ada seseorang yang melanggar Prokes baik disengaja maupun tidak, maka sanksi akan diberlakukan kepada yang bersangkutan.

“Maka dari itu, kita harus disiplin dalam menerapkan Prokes. Dimulai dari diri sendiri, meningkatkan kesadaran kita, karena ini demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.

 

Perlu diketahui, kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes secara ketat, yaitu disiapkan alat mencuci tangan, diukur suhu tubuh, dan peserta diwajibkan memakai masker dan duduk dengan menjaga jarak.(RMOL)

 

Sosperda, DPRD Lampung Janji Perjuangkan Perekonomian Warga

 


Wakil Ketua DPRD Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail menggelar sosialisasi perda provinsi lampung nomor 12 tahun 2017 tentang kemandirian pangan di Desa Rulung Mulya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (1/4).

 

Sosialisasi juga dilakukan terhadap perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Narasumber yang hadir DR. Ambya SE. Msi. dan dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS.

 

Dalam sambutannya, Raden menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan, selain untuk melihat kinerja DPRD, juga sebagai wadah silaturahmi untuk menjaring aspirasi masyarakat.

 

“Tim menjelaskan persoalan ditengah masyarakat yang juga berkaitan dengan perda. Sosper juga untuk meningkatkan ketahanan pangan di daerah itu. Di desa ini, ada jembatan yang menyambungkan Pesawaran dan Lamsel, yang terus mengembangkan investasi perekonomian di dua daerah itu,” kata dia.

 

DPRD Provinsi Lampung, berbincang bersama warga sekitar

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, pihaknya akan menyerap dan membawa aspirasi masyarakat Dusun Jelujur, Rulung Mulya ke Kementerian terkait. Sehingga, kedepan, jembatan tersebut bisa di rigid permanen agar akses lebih mudah dan efisien. “Yang terlihat sekarang lantainya kayu, paling tidak diganti dengan pelat besi. Akan saya kawal, karena bisa menyokong desa pertanian berbasis wisata,”tegasnya.

 

Sementara, Kepala Desa Rulung Mulya, Surono mewakili warganya, mengapresiasi sikap Raden Muhammad Ismail. Sebab, baik langsung atau tidak, masyarakat sangat terbantu. “Selain bisa paham dengan Perda, kami juga senang, aspirasi mereka direspon. Karena, jembatan untuk mengangkut hasil bumi akan segera di perbaiki,” kata dia. (rls)

DPRD Lampung Janji Evaluasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


Komisi III DPRD Lampung bersikap atas kebijakan pemprov terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, tentunya kebijakan ini dimaksudkan agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang disampaikannya demi kelancaran terlaksananya pelaksanaan ini.

 

Pertama, lantaran masih pandemi Covid-19, tentunya pelaksanaan pelayanan harus memperhatikan prokes. Meski Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menerapkan pembatasan tiga sesi dan persesinya dibatasi maksimal 50 orang per hari.

 

“Tentunya peningkatan pelayanan wajib dilakukan. Juga prokes harus diperhatikan. Jangan sampai malah jadi kluster. Jika memang ada pembatasan ya harus benar-benar diterapkan,” kata dia, Minggu (4/3).

 

Dia melanjutkan, selain prokes, yang perlu diperhatikan dan diantisipasi adalah bagaimana mengedepankan transparansi dan meminimalisir praktik percaloan, bukan hanya dalam kebijakan pemutihan ini saja, tapi juga seterusnya. “Ini yang harus diantisipasi. Pihak terkait harus memastikan tidak ada praktik percaloan,” kata dia.

 

Sebagai mengedepankan fungsi pengawasan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pemutihan ini. Tentunya, evaluasi dilakukan untuk perbaikan-perbaikan ke depannya.

 

“Mininal setelah dijalankan satu pekan kita akan monitoring dan kita pantau,” ucapnya.

 

Diketahui, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang di mulai Kamis (1/4) ternyata masih banyak tak diketahui masyarakat. Mereka kebanyakan belum mengetahui prosedur pendaftaran yang terlebih dahulu harus mendaftarkan online ke website www.pemutihanlampung.com.

 

Hal ini disampaikan Asih Septiana, warga Bukit Kemiling Permai. Dirinya terpaksa kembali kerumah, sebab pendaftaran secara online telah penuh.

 

“Iya saya baru dateng, tapi ternyata sudah penuh untuk hari ini. Saya tadi sudah diarahkan petugas untuk daftar lewat online, dapet saya hari sabtu besok,” terang Asih.

 

Dirinya pun tidak tahu, jika harus mendaftarkan diri lebih dahulu melalui website. Dirinya hanya datang dan membawa berkas yang menjadi persyaratan.

 

“Iya saya nggak tahu kalau daftar online, makanya tadi saya dateng langsung tanya. Tapi ternyata sudah penuh hari ini,” lanjutnya.

 

Mengenai hal ini, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan memang dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini mengacu dengan penerapan protokol Kesehatan. Per harinya, dibatasi 150 hari, dengan 50 wajib pajak per sesinya.

 

“Iya memang kita batasi karena kita menerapkan protokol kesehatan, mengingat kita masih berada di pandemi Covid-19 saat ini. Kita setiap harinya ada 3 sesi yang bisa diikuti, hanya Sabtu hanya 2 sesi. Per sesinya 50 orang, sehingga per harinya 150 orang,” jelas Adi, Kamis (1/4).

 

Untuk para wajib pajak yang ingin mengikuti pemutihan pajak ini, Adi mengatakan lebih dahulu mendaftarkan diri ke website www.pemutihanlampung.com. agar bisa memilih waktu pemutihan pajak sesuai waktu yang tersedia.

 

Pembukaan pendaftaran website ini dilakukan per minggunya. Sehingga masyarakat bisa mengatur waktu dalam pelaksanaan dan pengurusan pembayaran pajak.

 

Adi mengingatkan, untuk pelaksanaan pemutihan pajak ini hanya dibayarkan pajak berjalan satu tahun saja. Denda tunggakan dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya dihilangkan. Namun ada pemberlakuan khusus pembayaran progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan mati pajak yang mengikuti pemutihan ini.

 

“Jadi ada pembayaran progresif, yang diterapkan jika satu orang memiliki kendaraan yang mati pajak lebih dari 1 kendaraan. Jadi kalau lebih dari 1 kendaraan pembayarannya juga meningkat mengikuti jumlah kendaraan nya, misalnya dia ada dua, atau tiga kendaraan maka akan dikenakan biaya lebih tinggi,” tambahnya seperti dilansir radarlampung.

 

Kemudian lokasi pembayaran pemutihan juga digelar ditempat terpisah dengan masyarakat umum yang ingin membayarkan PKB.

 

Pemutihan tidak hanya untuk kendaraan yang mati pajak. Tetapi Bapenda berharap kendaraan luar daerah Lampung yang ingin balik nama tidak dikenakan biaya.

 

 “Jadi kita juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan (BBN II), sehingga harapan nya kendaraan plat luar Lampung bisa ganti nama menjadi plat Lampung,” tambahnya.

 

Pelaksanaan pemutihan pajak sendiri dilakukan mulai 1 April hingga 30 September, dan dilaksanakan di 14 Samsat induk dan 1 Samsat pembantu yang ada di provinsi Lampung.

 

“Untuk Samsat mall, kami belum bisa menyelenggarakan jadi sementara Samsat mau kita akan digunakan sebagai tempat untuk kami membagikan informasi mengenai pemutihan pajak ini,” lanjutnya.

 

Selain itu ada tiga shift yang diberlakukan untuk Samsat Bandar Lampung dengan batas 150 orang per hari titik pertama pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk 50 wajib pajak. Kemudian 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB 50 wajib pajak dan 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB untuk 50 wajib pajak selanjutnya.

 

Persyaratannya, Adi melanjutkan, pertama pengesahan tahunan seperti identitas diri mulai dari e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi. Kemudian STNK asli dan TBPKP/SKPD asli. Untuk perpanjangan STNK juga seperti identitas diri, STNK asli, TBPKP atau SKPD asli cek fisik kendaraan wajib hadir hingga BPKB asli.

 

Ketua DPRD Lampung Sosperda Adaptasi Kebiasaan Baru


Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (1-3 April 2021).

 

Mingrum menghimbau dan mengingatkan masyarakat ditengah pandemi covid 19 agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19 yang saat ini.

 

Dijelaskan Mingrum DPRD Provinsi Lampung saat ini sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19 guna memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan covid 19 di Provinsi Lampung.

 

 “Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru guna pencegahan dan pengendalian Covid 19 diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” terangnya seperti dilansir newslampungterkini.com.

 

Mingrum berharap peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.

 

Dipaparkannya, di bidang pengawasan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

 

Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.

 

Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

 

“Sedangkan Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif,” ujar Mingrum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Anggota DPRD Lampung Nilai Perda AKB Berhasil

 


Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung tiap hari mulai berkurang. Ini diketahui dari angka terpapar Covid-19 pada hari ini, yakni hanya 11 kasus.

 

Tentu, hal ini jauh menurun jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 di Bandarlampung yang mencapai rataan 30-60 kasus perharinya.

 

Hal tersebut menjadi salah satu topik pembahasan Kasi Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Budi Ardiyanto dalam sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana di Tanjung Karang Pusat (TKP), Bandarlampung, Kamis (1/4).

 

Menurut Budi, angka 11 menunjukkan progres yang positif untuk ke arah zona hijau seperti yang ditargetkan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Sebab, saat ini Bandarlampung masih masuk dalam kategori zona orange penyebaran Covid-19.

 

“Hari ini ada 11 kasus terpapar Covid-19. Alhamdulillah, tentunyahal ini jauh menurun jika dibandingkan minggu-minggu sebelumnya yang mencapai 60 kasus perharinya,” ucap Budi.

 

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, menurutnya menargetkan zona hijau di akhir bulan April. Hal itu pun ia rasa bisa terealisasi dengan progres yang baik jika ada kerjasama semua pihak termasuk masyarakat dalam membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

 

“Alhamdulillah, dengan kerjasama dari semua pihak dan tentunya dengan adanya sosialisasi Perda ini, sangat mempengaruhi progres kita menuju zona hijau,” jelas dia.

 

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana menjelaskan, progres yang baik tersebut juga tak lepas dari tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kota Bandarlampung yang telah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, yakni dengan terus mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah berupa 5M.

 

 

 

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung, terutama kepada masyarakat yang terus mematuhi Prokes berupa 5M yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,” papar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini.

 

Selain itu, Bendahara PDIP Lampung ini juga mengungkapkan, dirinya tak bosan mensosialisasikan produk dari pemerintah berupa Perda tersebut ke masyarakat di dapilnya masing-masing.

 

“Sebab menurut dia, hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban para legislator dalam mengedukasi masyarakat khususnya Perda AKB di tengah pandemi Covid-19.

 

Di akhir acara, Kostiana membagikan sedikit bantuan dan nasi kotak kepada para audiens yang hadir sebagai peserta.(RMOL)

 

Mardiana Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

 


LAMPUNG UTARA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST., MT., menyosialisasikan Peraturan Daerah Prov. Lampung No. 3/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang dipusatkan di Balai Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 1 April 2021.

 

“Pandemi Covid-19 berakibat berbagai aktifitas manusia terganggu juga berdampak pada instabilisasi sosial ekonomi kemasyarakatan,” terang Mardiana, legislator  Prov. Lampung dari Fraksi Partai NasDem ini.

 

Terkait hal itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan suatu regulasi yang mengatur tatacara kebiasaan baru dalam hidup bermasyarakat.

 

“Regulasi yang berupa Perda nomor 3 tahun 2020 ini mengatur kebiasaan baru yang selama ini tidak pernah kita lakukan,” kata Mardiana, yang terpilih melalui Daerah Pemilihan Lampung V, meliputi Kabupaten Lampung Utara – Waykanan.

 

Pada Perda dimaksud, tentunya bermaksud untuk memutus matarantai transmisi virus Corona serta dalam upaya mengoptimalkan pemulihan perekonomian masyarakat.

 

“Jikapun dalam waktu dekat, kita berharap pandemi ini dapat teratasi, kebiasaan baru yang dikenal dengan istilah 5 M telah diimbau untuk tidak ditinggalkan. Kebiasaan baru ini diharapkan dapat tetap dilaksanakan dengan disiplin dan penuh keteguhan,” imbaunya.

 

Di tempat yang sama, Kades Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi, mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Prov. Lampung, Mardiana, ST., MT., beserta jajaran.

 

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan, Desa Kotabumi Tengah Barat banyak sekali potensi yang bisa dioptimalkan.

 

“Untuk itu, kami semaksimal mungkin menggali dan memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan sumber daya yang ada. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa,” terang Mirwan Aidi.

 

Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih atas program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah dan akan direalisasikan di desa tersebut.

 

“Atas nama warga Desa Kotabumi Tengah Barat, kami tak lupa menyampaikan ungkapan terimakasih dengan direalisasikannya program BSPS di desa kami,” katanya.

 

Mirwan juga menyampaikan, pihaknya berharap melalui aspirasi anggota DPR-RI Hi. Tamanuri dan anggota DPRD Prov Lampung, Mardiana, ST., MT., juga dapat mendorong pemerintah melakukan percepatan realisasi program pembangunan maupun program pemberdayaan masyarakat.

 

Sementara itu, narasumber kegiatan dimaksud, Aryani, S. Kep., menyampaikan, pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.

 

“Dalam hal ini, pemerintah telah berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari efek negatif Corona. Hal ini sebagai upaya memulihkan sendi-sendi kehidupan yang juga terdampak wabah ini,” ucapnya.

 

Aryani juga mengimbau agar masyarakat secara menyeluruh untuk terus mewaspadai, mencegah, dan menjaga kesehatan agar tidak terinfeksi virus Corona.

 

Terpantau, audiens yang hadir tampak disiplin menerapkan prokes. (restorasinewssiberindonesia.co)

 

Anggota Komisi V DPRD Lampung: Butuh Pengusaha Muda

 


Bandarlampung--Anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami mengatakan generasi muda harus keluar dari zona nyaman dan mencari peluang usaha untuk memajukan daerah.

 

"Pemerintah membutuhkan pengusaha muda yang kreatif dalam memajukan daerah," ujar Lesty menyambut pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda)  Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Lampung di Hotel Novotel Bandarlampung, Rabu (31-3-2021).

 

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, mengembangkan suatu daerah tidak hanya kewajiban pemerintah, apalagi pada masa pandemi Covi-19. Tetapi membutuhkan peran semua pihak, termasuk pengusaha muda yang kreatif.

 

“Banyak muncul kafe di Lampung yang pemiliknya generasi muda dan menurutnya mereka juga bisa tergabung ke dalam Himpi. Hipmi harus bisa merangkul mereka yang belum tergabung agar semakin banyak anggota HIPMI maka semakin besar peluang memajukan daerah Lampung, “ tambahnya.

 

Ia berharap kepengurusan yang baru, Hipmi Lampung bisa maju dan mampu memperkokoh eksistensi sebagai wadah insan-insan pembangunan di Lampung . Untuk itu, Hipmi harus solid dan memiliki solidaritas tinggi.

 

Ia menambahkan ada pemikiran bahwa membuka usaha merupakan pelarian anak muda karena tidak diterima bekerja baik di pemerintahan maupun di swasta. Padahal dengan membuka usaha maka dapat membuka lapangan pekerjaan serta menumbuhkan perekonomian masyarakat.

 

Oleh karena itu, ia berharap kehadiran Hipmi dapat membangkitkan semangat generasi muda untuk membuka usaha. Tidak menunggu lowongan kerja baik dari pihak pemerintah maupun dari swasta. (rls)

 

 

Anggota DPRD Lampung Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Luhur

 


Matarambaru--Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron mengajak masyarakat untuk melestarikan budaya luhur yang banyak dimiliki bangsa Indonesia.

 

Imron mencontohkan warisan budaya luhur yang harus dilestarikan. Ketika menghadapi konflik, masyarakat akan berembuk, bermusyawarah dan mengutamakan pendekatan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik.

 

Dengan cara seperti itu, setiap persoalan atau konflik di masyarakat bisa diselesaikan dengan baik, kehidupan masyarakat tetap terjaga dan damai.

 

"Budaya musyawarah atau berembuk seperti itu sudah ada sejak dulu dan harus dilestarikan," ujar Imron saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan.

 

Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Kebondamar, Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu 3 Maret 2021.

 

Dihadiri para aparat desa, tokoh agama, masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Juga hadir, Kepala Desa Kebondamar Ilham Tri Pandoyo, Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Golkar, Imam Zaki Nurhidayat.

 

Imron berkeyakinan masyarakat Kebondamar masih menjaga dengan baik budaya luhur bangsa. Hal ini terlihat dari kehidupan masyarakat di desa sentra produksi ikan pari asap yang damai dan aman.

 

Sosialisasi Perda tentang Rembuk Desa/Kelurahan, menurut anggota Komisi 5 DPRD Lampung itu, bisa disebut sebagai bukti pentingnya melestarikan budaya bangsa Indonesia.

 

Menurut dia, perda itu makin menguatkan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan sarana rembuk desa/keluargana dalam menyelesaikan konflik.

 

"Setiap ada persoalan, misalnya, perselisihan tapal batas tanah atau konflik keluarga, selesaikan melalui rembuk desa secara kekeluagaan. Jangan dulu dibawa ke ranah hukum," sarannya.

 

Membawa konflik ke ranah hukum, menurut politisi dari Brajaselebah, Lampung Timur itu, justru bisa menimbulkan kerugian yang lebih besar. "Tidak hanya yang bersengketa yang rugi. Tetapi keluarga dan masyarakat juga bisa dirugikan. Belum lagi biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit," kata Imron.

 

Karena itu, Ali Imron kembali mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dengan saling menjaga dan menghargai perbedaan keyakinan, agama, maupun suku.

 

Hal yang sama disampaikan Imam Muzaki yang menyatakan rembuk desa bernilai strategis dan bermanfaat bagi masyarakat untuk menyelesaikan beragam permasalah.

 

Imam menyebut permasalahan yang diatur dalam Perda tentang Rembuk Desa mencakup antara lain, ideologi, konflik perselisihan karena perbedaan pilihan dalam pilkada maupun pilkades, persoalan sosial, keamanan, dan lainnya.

 

Menurut dia, semua persoalan itu sebaiknya diselesaikan melalui rembuk desa, dimusyawarahkan secara kekeluargaan. "Jangan buru-buru lapor ke penegak hukum. Rembuk dulu, musyawarahkan di tingkat RT atau desa," sarannya.

 

Dalam perda juga diatur, pihak yang berperan dalam rembuk desa. Antara lain, para pimpinan dan tokoh desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan pihak lain yang dinilai memiliki pengaruh di desa bersangkutan.

 

"Sejak jaman dulu, orang tua kita sudah terbiasa berembuk atau bermusyawarah setiap menghadapi Karena itu, budaya rembuk harua dihidupkan," katanya. (harianmomentum.com).  

 

 


DPRD Lampung Soroti Kelangkaan Pupuk


BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung serius mensikapi masalah kelangkaan pupuk.

 

Pasalnya kelangkaan pupuk berpotensi penyebab gagal panen petani.

 

Komisi II DPRD Provinsi Lampung bakal membawa masalah kesulitan petani menebus pupuk bersubsidi di awal musim tanam 2021 dan masih terpuruknya nilai tukar petani (NTP) Lampung. Menurut Ketua Komisi II, Wahrul Fauzi Silalahi, kedua masalah itu tak bisa dibiarkan berlanjut, karena akan membuat Lampung makin terpuruk di tengah pandemi Covid-19.

 

Rencananya, rapat dengar pendapat antara Komisi II dan mitra kerja terkait pertanian bakal berlangsung Selasa (9/2/2021). “Berulangkali kami sampaikan bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19 perkuat ketahanan pangan dan perkuat petani. Kalau petani juga ikut terpuruk akibat sulit dapat pupuk dan daya belinya terus merosot, apalagi yang mau diharapkan. Apakah kita akan kelaparan semua,” kata Wahrul, Jumat (5/2/2021).

 

Menurut Wahrul, belum pernah dalam 20 tahun terakhir NTP Lampung terpuruk di bawah 100. Jika kondisi itu tidak segera teratasi di 2021 ini, langkah Lampung untuk bertahan di pandemi Covid-19 akan makin berat. “Tanpa ketahanan pangan, sulit rasanya kita bicara keamanan pangan,” kata Wahrul yang juga Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung itu.

 

 

Soal Limbah, DPRD Lampung Akan Tinjau TPA Bakung


BANDAR LAMPUNG — Pembuangan limbah medis oleh pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Utara mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi warga sekitar, Selasa (16/2)

 

DPRD Lampung, akan segera melakukan peninjauan atas dugaan pembuangan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD), yang di lakukan Beberapa Rumah Sakit di Bandarlampung.

 

Anggota Komisi V, DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengungkapkan, pihaknya akan berupaya melakukan pengecekan ke TPA tersebut. “Nanti dari komisi V akan melakukan peninjauan atas informasi tentang pembuangan limbah medis tersebut,” kata Lesty, di Novotel, Bandarlampung.

 

Selain melakukan peninjauan ke lokasi TPA, Lesty berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih detail

 

“ya nanti akan kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah medis tersebut,” ujarnya.

 

Dijelaskan, sebelumnya, DPRD provinsi Lampung sudah telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah pembuangan akhir

 

“Mengenai isi perda ini mungkin akan di lakukan peninjauan kembali untuk dapat menyempurnakan meliputi lingkungan hidup dan lain-lain,” terang Lesty

 

Sementara, pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo tidak bisa bertanggungjawab atas limbah medis yang dibuang ke TPA Bakung tersebut.

 

Hal ini ditegaskan oleh Kepala bagian (Kabag) Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia mengaku pihak Rumah Sakit hanya mengumpulkan limbah medis tersebut, sementara proses pengangkutan pihaknya telah bekerjasama dengan pihak ketiga.

 

” Jadi untuk pembuangan atau pengangkutan kita sudah MOU dengan pihak ketiga, yaitu PT Gema Putra Buana. Selain itu untuk pemusnahan kita bekerjasama dengan PT PLIB dan PT Tenang Jaya Sejahtera. Lalu itu semua sudah termasuk limbah domestik, dan kita juga sudah bekerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya (San)

 

 

DPRD Lampung Bimtek Pemahaman Idelogi Pancasila


Bandar Lampung- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung menggelar bimbingan teknis tentang pemahaman idelogi pancasila dan wawasan kebangsaan selama tiga hari sejak Selasa,16-18 Februari 2021, di Novotel Lampung.

 

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan bimtek kali ini diikuti oleh seluruh anggota dan pimpinan DPRD Lampung. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman di daerah pemilihan (Dapil) masing -masing pentingnya pemahaman idelogi Pancasila.

 

“Setiap dua bulan satu kali baik anggota maupun pimpinan DPRD turun ke daerah masing-masing untuk menyampaikan ideologi negara yaitu Pancasila, institusi negara, dan kebinekaan negara,” katanya seperti dilansir lampost.co.

 

Mingrum menyatakan hal ini penting agar pemahaman yang diberikan kepada masyarakat tidak terpecah belah. Harapannya menjadi satu tujuan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila.

 

“Kalau ada perbedaan pendapat diluruskan. Hadirnya DPRD itu memberikan suatu wawasan  tentang kebangsaan negara dan masyarakat bernegara yang berideologi pancasila,” ujarnya.

 

Ketua DPRD Lampung itu meyakini bahwa pemahaman yang diberikan legislator di Dapil masing-masing bisa membuat rakyat Lampung khususnya jiwa sosialnya tumbuh semakin erat.

 

“Yang dikedepankan rakyat sama-sama menjaga  kebinekaan Indonesia. Kami yakin tidak akan terpecah belah karena suku, agama, ras dan antargolongan (red).