Rahmat Mirzani Djausal Bina Petani di Berbagai Sentra Produksi


Anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga Ketua DPD HKTI Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal Lampung menghadiri panen raya padi binaan dengan memakai pupuk organik cair (POC) Bio Alga di Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Sabtu (3/4/2021)

 

Hasil panen ubinan yang dilakukan petani, didapat hasil 11 ton untuk varietas M400. Sedangkan untuk varietas Kalimasada didapatkan 5,5 kg dari ubinan 2×2, sehingga hasilnya mendapat 9 ton per hektare.

 

Dengan memakai POC, diketahui dapat menghemat pupuk kimia 50%. Disini ada delapan jenis varietas. Namun POC yang dipakai baru tiga varietas dengan hasil 11 ton ha untuk varietas M400.

 

Disampaikan Rahmat Mirzani Djausal, bahwa pada musim tanam 2021, pihaknya membina petani di berbagai sentra produksi padi dengan total luasan 74 hektare.

 

Ia juga menargetkan petani dapat meningkatkan produksi dari yang biasanya 5-6 ton per hektare menjadi di atas 10 ton per hektare.

 

 

 “Untuk mencapai produksi maksimal tentu dibutuhkan percontohan agar petani dapat mengaplikasi POC ini dengan maksimal. Sehingga targetnya adalah produksi bertambah dan pemakaian pupuk kimia dapat dihemat,” kata Mirza yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung.

 

Mirza juga menegaskan, bahwa POC Bio Alga saat ini sudah mendapatkan atensi langsung dari Pemerintah Provinsi Lampung.

 

“POC ini akan sukses jika metode penanamannya dilakukan sesuai dengan prosedur. Pemprov Lampung juga sejauh ini sangat mendukung program kita, secara periodik kami melaporkan dan dimonitor langsung oleh pihak terkait,” paparnya seperti dilansir newslampungterkini.com.

 

Selain di Pesawaran, dua lokasi Pembinaan HKTI Lampung yang lain juga sudah dan akan memasuki masa panen raya, yaitu Lampung Selatan dan Pringsewu.

 

 

Hadir pada panen raya itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni, Kepala Dinas Pertanian Pesawaran Anca Martha Utama, Camat Way Lima Syukur S, Kepala Desa Sukamandi Kusnadi, dan para pengurus HKTI Pesawaran. (*)

Anggota DPRD Lampung Sosperda AKB di Waykandis


 BANDAR LAMPUNG – Di Perumnas Waykandis Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung. Anggota DPRD Lampung Budiman AS melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu (03/04/2021).

 

Dalam sambutannya, anggota Komisi IV DPRD Lampung itu optimis Kota Bandarlampung, bakal segera memasuki zona hijau dari sebelumnya zona orange penyebaran Covid-19.

 

Jika dicermati, penurunan kasus terpapar Covid-19 ini akan menjadi indikator penting dalam menentukan keberhasilan Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Saya pribadi optimis Kota Tapis Berseri secepatnya bakal memasuki zona hijau,” kata Ketua DPC Demokrat Bandarlampung tersebut.

 

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan tersebut menghadirkan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Bandarlampung Budi Ardiyanto. Ia mengatakan bahwa kesadaran diri dalam menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan setiap masyarakat menjadi angin segar untuk penurunan kasus terpapar Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

 

“Penurunan ini semoga terus konsisten. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung dapat ditekan. Harapannya keadaan dapat berangsur kembali normal,” ujar dia.

 

Ia pun menambahkan, kegiatan vaksinasi yang dilakukan menjadi indikator penting juga dalam menekan penyebaran Covid-19. Jika semua masyarakat sudah mendapatkan vaksin, Insya Allah Pandemi ini segera berakhir.

 

“Vaksin ini sebagai bentuk ikhtiar kita dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bandarlampung. Insya Allah jika semua masyarakat sudah divaksin maka Pandemi ini dapat segera berakhir,” paparnya. (grahasuara.id).

 

 

 

 

 

 

Jauharoh Haddad Gelar Sosperda Nomor 03 Tahun 2020

 


Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 03 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Desa Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (3/4).

 

Kegiatan dihadiri narasumber Nanang Susanto dan Ibnu Walidin. Selain itu, dalam kesempatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

 

Jauharoh yang juga Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa kegiatan Sosperda No 3 tahun 2020 ini adalah sebagai upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

“Kegiatan Sosperda ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Lampung Tengah. Kita terus edukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kak Jau sapaan akrabnya.

 

Anggota Komisi 5 DPRD Lampung itu menambahkan, kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dapat menjadi indikator penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, termasuk Lampung Tengah.

 

Ia pun mengingatkan, bagi masyarakat yang sudah divaksin, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Untuk sebagian masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi juga harus tetap disiplin dalam menerapkan Prokes, tanpa terkecuali,” imbuhnya.(RMOL)

Joko Santoso Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020

 


Anggota DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Menurut Joko yang juga Ketua DPD PAN Lampung Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak masyarakat telah membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.

 

“Penerapan protokol kesehatan salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ungkapnya di Kecamatan Way Tenong Kelurahan Fajar Bulan, Lampung Barat, Sabtu (3/4).

 

Ia juga menyampaikan, jika ada dari masyarakat yang tinggal di hutan kawasan, dirinya siap membantu izinnya.

 

"Saya dan Pak Ketum PAN (Zulkifli Hasan) membantu masyarakat khususnya yang tinggal di kawasan untuk mengurus izin untuk melakukan penggarapan dilahan tersebut,”terang Joko.

 

Senada anggota dewan lainnya, Riza Yuda Patria. Dikatakannya Perda adalah undang-undang dan ada sanksinya.

 

“Perda ini ditujukan ke seluruh masyarakat, jadi kita sebagai masyarkat harus mematuhinya, kita harus mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2020 ini, karena ada sanksi jika kita sebagai masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan,”papar Wakil Rektor Universitas Tulang Bawang ini.

 

Acara yang dihadiri sekitar 50 puluh orang ini, berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan dihadiri anggota DPRD Lampung Barat Herwan, perwakilan aparatur desa setempat dan dilakukan penyerahan buku perda nomor 3 tahun 2020.(RMOL)

 

 

 

 


Ali Imron Minta Pemerintah Perbaiki Jalan di Desa Kebondamar Lampung Timur


Matarambaru--Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron meminta pemerintah memperbaiki infrastruktur jalan di Desa Kebondamar, Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur.

 

"Infrastruktur jalan di Kebondamar maupun akses menuju ke desa itu, rusak parah," ujar Imron usai berkunjung ke Kebondamar, Sabtu, 3 April 2021.

 

Akses jalan yang rusak parah menuju Kebondamar, kata dia, dari Brajaemas Kecamatan Wayjepara, maupun dari Karanganyar dan Srigading Kecamatan Labuhanmaringgai.

 

Padahal, Kebondamar merupakan desa penghasil utama ikan asap di Provinsi Lampung. Beragam jenis ikan laut, seperti ikan pari, pisangan, kakap, cucut dan ikan buntal, diolah warga menjadi ikan asap berkualitas baik.

 

"Ikan asap dari Kebondamar dipasarkan ke berbagai daerah di Provinsi Lampung. Bahkan, ada yang dijual di luar Lampung, seperti Jakarta dan Palembang," jelas Imron yang berkunjung ke desa itu bersama anggota DPRD Lampung Timur, Imam Zaki Nurhidayat.

 

Buruknya jalan tersebut, menurut Imron, menjadi hambatan utama yang dihadapi perajin ikan asap di Kebondamar. Karena warga menjadi kesulitan mengakut hasil usahanya menuju pasar maupun saat mengangkut bahan baku ikan.

 

Alasan lain infrastruktur jalan di Kebondamar harus segera diperbaiki, tegas Imron, desa yang berbatasan dengan Kecamatan Selebah dan Labuhanmaringgai itu, tiap tahun menghasilan ribuan ton padi berkualitas baik.

 

"Tanaman padi sawah di Kebondamar rata-rata menghasilkan delapan sampai sembilan ton per hektare. Padahal di tempat lain di Lampung, banyak yang masih di bawah itu," kata anggota Komisi 5 dari Fraksi Golkar itu.

 

Karena itu, Imron meminta pemerintah serius memperhatikan infrastruktur jalan di Kebondamar. "Bahkan, seharusnya pemerintah juga membantu perajin ikan asap mengembangkan usahanya agar bisa lebih maju lagi," katanya. (harianmomentum.com).

 

Anggota DPRD Lampung Edukasi Masyarakat Putus Mata Rantai Covid-19

 


Tak kenal Lelah, itulah ungkapan yang tepat dalam menggambarkan sikap dari anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati.

 

Ia masih terus gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna ambil bagian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (2/4), berlangsung di Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

 

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Camat, Lurah, RT, Babinsa dan Babinkamtibmas, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, serta para kader perempuan setempat.

 

Dalam sambutannya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung, mencoba mengedukasi masyarakat yang notabenenya adalah konstituennya dalam hal memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

“Perda ini dibuat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kita semua, agar nantinya dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Seyogyanya masyarakat dapat berperan aktif dalam menerapkan payung hukum tersebut dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes),” ucapnya.

 

Selain itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung itu mengingatkan, apabila ada seseorang yang melanggar Prokes baik disengaja maupun tidak, maka sanksi akan diberlakukan kepada yang bersangkutan.

“Maka dari itu, kita harus disiplin dalam menerapkan Prokes. Dimulai dari diri sendiri, meningkatkan kesadaran kita, karena ini demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.

 

Perlu diketahui, kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes secara ketat, yaitu disiapkan alat mencuci tangan, diukur suhu tubuh, dan peserta diwajibkan memakai masker dan duduk dengan menjaga jarak.(RMOL)

 

Sosperda, DPRD Lampung Janji Perjuangkan Perekonomian Warga

 


Wakil Ketua DPRD Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail menggelar sosialisasi perda provinsi lampung nomor 12 tahun 2017 tentang kemandirian pangan di Desa Rulung Mulya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Kamis (1/4).

 

Sosialisasi juga dilakukan terhadap perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Narasumber yang hadir DR. Ambya SE. Msi. dan dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS.

 

Dalam sambutannya, Raden menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan, selain untuk melihat kinerja DPRD, juga sebagai wadah silaturahmi untuk menjaring aspirasi masyarakat.

 

“Tim menjelaskan persoalan ditengah masyarakat yang juga berkaitan dengan perda. Sosper juga untuk meningkatkan ketahanan pangan di daerah itu. Di desa ini, ada jembatan yang menyambungkan Pesawaran dan Lamsel, yang terus mengembangkan investasi perekonomian di dua daerah itu,” kata dia.

 

DPRD Provinsi Lampung, berbincang bersama warga sekitar

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, pihaknya akan menyerap dan membawa aspirasi masyarakat Dusun Jelujur, Rulung Mulya ke Kementerian terkait. Sehingga, kedepan, jembatan tersebut bisa di rigid permanen agar akses lebih mudah dan efisien. “Yang terlihat sekarang lantainya kayu, paling tidak diganti dengan pelat besi. Akan saya kawal, karena bisa menyokong desa pertanian berbasis wisata,”tegasnya.

 

Sementara, Kepala Desa Rulung Mulya, Surono mewakili warganya, mengapresiasi sikap Raden Muhammad Ismail. Sebab, baik langsung atau tidak, masyarakat sangat terbantu. “Selain bisa paham dengan Perda, kami juga senang, aspirasi mereka direspon. Karena, jembatan untuk mengangkut hasil bumi akan segera di perbaiki,” kata dia. (rls)

DPRD Lampung Janji Evaluasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


Komisi III DPRD Lampung bersikap atas kebijakan pemprov terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing mengatakan, tentunya kebijakan ini dimaksudkan agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang disampaikannya demi kelancaran terlaksananya pelaksanaan ini.

 

Pertama, lantaran masih pandemi Covid-19, tentunya pelaksanaan pelayanan harus memperhatikan prokes. Meski Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menerapkan pembatasan tiga sesi dan persesinya dibatasi maksimal 50 orang per hari.

 

“Tentunya peningkatan pelayanan wajib dilakukan. Juga prokes harus diperhatikan. Jangan sampai malah jadi kluster. Jika memang ada pembatasan ya harus benar-benar diterapkan,” kata dia, Minggu (4/3).

 

Dia melanjutkan, selain prokes, yang perlu diperhatikan dan diantisipasi adalah bagaimana mengedepankan transparansi dan meminimalisir praktik percaloan, bukan hanya dalam kebijakan pemutihan ini saja, tapi juga seterusnya. “Ini yang harus diantisipasi. Pihak terkait harus memastikan tidak ada praktik percaloan,” kata dia.

 

Sebagai mengedepankan fungsi pengawasan, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan pemutihan ini. Tentunya, evaluasi dilakukan untuk perbaikan-perbaikan ke depannya.

 

“Mininal setelah dijalankan satu pekan kita akan monitoring dan kita pantau,” ucapnya.

 

Diketahui, pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang di mulai Kamis (1/4) ternyata masih banyak tak diketahui masyarakat. Mereka kebanyakan belum mengetahui prosedur pendaftaran yang terlebih dahulu harus mendaftarkan online ke website www.pemutihanlampung.com.

 

Hal ini disampaikan Asih Septiana, warga Bukit Kemiling Permai. Dirinya terpaksa kembali kerumah, sebab pendaftaran secara online telah penuh.

 

“Iya saya baru dateng, tapi ternyata sudah penuh untuk hari ini. Saya tadi sudah diarahkan petugas untuk daftar lewat online, dapet saya hari sabtu besok,” terang Asih.

 

Dirinya pun tidak tahu, jika harus mendaftarkan diri lebih dahulu melalui website. Dirinya hanya datang dan membawa berkas yang menjadi persyaratan.

 

“Iya saya nggak tahu kalau daftar online, makanya tadi saya dateng langsung tanya. Tapi ternyata sudah penuh hari ini,” lanjutnya.

 

Mengenai hal ini, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan memang dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini mengacu dengan penerapan protokol Kesehatan. Per harinya, dibatasi 150 hari, dengan 50 wajib pajak per sesinya.

 

“Iya memang kita batasi karena kita menerapkan protokol kesehatan, mengingat kita masih berada di pandemi Covid-19 saat ini. Kita setiap harinya ada 3 sesi yang bisa diikuti, hanya Sabtu hanya 2 sesi. Per sesinya 50 orang, sehingga per harinya 150 orang,” jelas Adi, Kamis (1/4).

 

Untuk para wajib pajak yang ingin mengikuti pemutihan pajak ini, Adi mengatakan lebih dahulu mendaftarkan diri ke website www.pemutihanlampung.com. agar bisa memilih waktu pemutihan pajak sesuai waktu yang tersedia.

 

Pembukaan pendaftaran website ini dilakukan per minggunya. Sehingga masyarakat bisa mengatur waktu dalam pelaksanaan dan pengurusan pembayaran pajak.

 

Adi mengingatkan, untuk pelaksanaan pemutihan pajak ini hanya dibayarkan pajak berjalan satu tahun saja. Denda tunggakan dan denda PKB tahun-tahun sebelumnya dihilangkan. Namun ada pemberlakuan khusus pembayaran progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan mati pajak yang mengikuti pemutihan ini.

 

“Jadi ada pembayaran progresif, yang diterapkan jika satu orang memiliki kendaraan yang mati pajak lebih dari 1 kendaraan. Jadi kalau lebih dari 1 kendaraan pembayarannya juga meningkat mengikuti jumlah kendaraan nya, misalnya dia ada dua, atau tiga kendaraan maka akan dikenakan biaya lebih tinggi,” tambahnya seperti dilansir radarlampung.

 

Kemudian lokasi pembayaran pemutihan juga digelar ditempat terpisah dengan masyarakat umum yang ingin membayarkan PKB.

 

Pemutihan tidak hanya untuk kendaraan yang mati pajak. Tetapi Bapenda berharap kendaraan luar daerah Lampung yang ingin balik nama tidak dikenakan biaya.

 

 “Jadi kita juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan (BBN II), sehingga harapan nya kendaraan plat luar Lampung bisa ganti nama menjadi plat Lampung,” tambahnya.

 

Pelaksanaan pemutihan pajak sendiri dilakukan mulai 1 April hingga 30 September, dan dilaksanakan di 14 Samsat induk dan 1 Samsat pembantu yang ada di provinsi Lampung.

 

“Untuk Samsat mall, kami belum bisa menyelenggarakan jadi sementara Samsat mau kita akan digunakan sebagai tempat untuk kami membagikan informasi mengenai pemutihan pajak ini,” lanjutnya.

 

Selain itu ada tiga shift yang diberlakukan untuk Samsat Bandar Lampung dengan batas 150 orang per hari titik pertama pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk 50 wajib pajak. Kemudian 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB 50 wajib pajak dan 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB untuk 50 wajib pajak selanjutnya.

 

Persyaratannya, Adi melanjutkan, pertama pengesahan tahunan seperti identitas diri mulai dari e-KTP, pengantar perusahaan dan pengantar instansi. Kemudian STNK asli dan TBPKP/SKPD asli. Untuk perpanjangan STNK juga seperti identitas diri, STNK asli, TBPKP atau SKPD asli cek fisik kendaraan wajib hadir hingga BPKB asli.

 

Ketua DPRD Lampung Sosperda Adaptasi Kebiasaan Baru


Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah (1-3 April 2021).

 

Mingrum menghimbau dan mengingatkan masyarakat ditengah pandemi covid 19 agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan covid 19 yang saat ini.

 

Dijelaskan Mingrum DPRD Provinsi Lampung saat ini sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah dan pengendalian Covid 19 guna memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan covid 19 di Provinsi Lampung.

 

 “Dalam rangka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru guna pencegahan dan pengendalian Covid 19 diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” terangnya seperti dilansir newslampungterkini.com.

 

Mingrum berharap peran aktif masyarakat dapat dilakukan salah satunya dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran covid 19 serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik.

 

Dipaparkannya, di bidang pengawasan Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertangung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

 

Dalam Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.

 

Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda adminitratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

 

“Sedangkan Sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif,” ujar Mingrum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Anggota DPRD Lampung Nilai Perda AKB Berhasil

 


Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung tiap hari mulai berkurang. Ini diketahui dari angka terpapar Covid-19 pada hari ini, yakni hanya 11 kasus.

 

Tentu, hal ini jauh menurun jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya berdasarkan data dari Gugus Tugas Covid-19 di Bandarlampung yang mencapai rataan 30-60 kasus perharinya.

 

Hal tersebut menjadi salah satu topik pembahasan Kasi Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Budi Ardiyanto dalam sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana di Tanjung Karang Pusat (TKP), Bandarlampung, Kamis (1/4).

 

Menurut Budi, angka 11 menunjukkan progres yang positif untuk ke arah zona hijau seperti yang ditargetkan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Sebab, saat ini Bandarlampung masih masuk dalam kategori zona orange penyebaran Covid-19.

 

“Hari ini ada 11 kasus terpapar Covid-19. Alhamdulillah, tentunyahal ini jauh menurun jika dibandingkan minggu-minggu sebelumnya yang mencapai 60 kasus perharinya,” ucap Budi.

 

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, menurutnya menargetkan zona hijau di akhir bulan April. Hal itu pun ia rasa bisa terealisasi dengan progres yang baik jika ada kerjasama semua pihak termasuk masyarakat dalam membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

 

“Alhamdulillah, dengan kerjasama dari semua pihak dan tentunya dengan adanya sosialisasi Perda ini, sangat mempengaruhi progres kita menuju zona hijau,” jelas dia.

 

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana menjelaskan, progres yang baik tersebut juga tak lepas dari tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat Kota Bandarlampung yang telah membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, yakni dengan terus mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah berupa 5M.

 

 

 

“Terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung, terutama kepada masyarakat yang terus mematuhi Prokes berupa 5M yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas,” papar Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini.

 

Selain itu, Bendahara PDIP Lampung ini juga mengungkapkan, dirinya tak bosan mensosialisasikan produk dari pemerintah berupa Perda tersebut ke masyarakat di dapilnya masing-masing.

 

“Sebab menurut dia, hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban para legislator dalam mengedukasi masyarakat khususnya Perda AKB di tengah pandemi Covid-19.

 

Di akhir acara, Kostiana membagikan sedikit bantuan dan nasi kotak kepada para audiens yang hadir sebagai peserta.(RMOL)

 

Mardiana Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

 


LAMPUNG UTARA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, ST., MT., menyosialisasikan Peraturan Daerah Prov. Lampung No. 3/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang dipusatkan di Balai Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 1 April 2021.

 

“Pandemi Covid-19 berakibat berbagai aktifitas manusia terganggu juga berdampak pada instabilisasi sosial ekonomi kemasyarakatan,” terang Mardiana, legislator  Prov. Lampung dari Fraksi Partai NasDem ini.

 

Terkait hal itu, lanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan suatu regulasi yang mengatur tatacara kebiasaan baru dalam hidup bermasyarakat.

 

“Regulasi yang berupa Perda nomor 3 tahun 2020 ini mengatur kebiasaan baru yang selama ini tidak pernah kita lakukan,” kata Mardiana, yang terpilih melalui Daerah Pemilihan Lampung V, meliputi Kabupaten Lampung Utara – Waykanan.

 

Pada Perda dimaksud, tentunya bermaksud untuk memutus matarantai transmisi virus Corona serta dalam upaya mengoptimalkan pemulihan perekonomian masyarakat.

 

“Jikapun dalam waktu dekat, kita berharap pandemi ini dapat teratasi, kebiasaan baru yang dikenal dengan istilah 5 M telah diimbau untuk tidak ditinggalkan. Kebiasaan baru ini diharapkan dapat tetap dilaksanakan dengan disiplin dan penuh keteguhan,” imbaunya.

 

Di tempat yang sama, Kades Kotabumi Tengah Barat, Mirwan Aidi, mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Prov. Lampung, Mardiana, ST., MT., beserta jajaran.

 

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyampaikan, Desa Kotabumi Tengah Barat banyak sekali potensi yang bisa dioptimalkan.

 

“Untuk itu, kami semaksimal mungkin menggali dan memberdayakan masyarakat dalam hal pengelolaan sumber daya yang ada. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa,” terang Mirwan Aidi.

 

Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih atas program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang telah dan akan direalisasikan di desa tersebut.

 

“Atas nama warga Desa Kotabumi Tengah Barat, kami tak lupa menyampaikan ungkapan terimakasih dengan direalisasikannya program BSPS di desa kami,” katanya.

 

Mirwan juga menyampaikan, pihaknya berharap melalui aspirasi anggota DPR-RI Hi. Tamanuri dan anggota DPRD Prov Lampung, Mardiana, ST., MT., juga dapat mendorong pemerintah melakukan percepatan realisasi program pembangunan maupun program pemberdayaan masyarakat.

 

Sementara itu, narasumber kegiatan dimaksud, Aryani, S. Kep., menyampaikan, pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.

 

“Dalam hal ini, pemerintah telah berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari efek negatif Corona. Hal ini sebagai upaya memulihkan sendi-sendi kehidupan yang juga terdampak wabah ini,” ucapnya.

 

Aryani juga mengimbau agar masyarakat secara menyeluruh untuk terus mewaspadai, mencegah, dan menjaga kesehatan agar tidak terinfeksi virus Corona.

 

Terpantau, audiens yang hadir tampak disiplin menerapkan prokes. (restorasinewssiberindonesia.co)