DPRD Lampung Bedah Konsep Desa Cerdas Berbasis Digital


BANDARLAMPUNG – Komisi I DPRD Provinsi Lampung, menggelar diksusi rutin bertema "Membedah Konsep Smart Village" yang merupakan salah satu dari 33 janji politik Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalilm di Cafe Unsilent, Bandarlampung, Senin (05/04).

 

Dalam diskusi yang ditayangkan secara langsung oleh Fajar Surya Televisi (FSTV) ini, turut dihadiri Ketua Komisi I Yozi Rizal, Sekretaris Komisi I Mikdar Ilyas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung Zaidirina, dan dimoderatori oleh Rismayanti Borthon.

 

Dalam pemaparannya, Kadis PMDT Zaidirina, menerangkan, bahwa program Smart Village merupakan salah satu misi mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya, untuk menciptakan tata kelola, hingga membangun ekonomi yang berbasis di wilayah perdesaan yang seimbang dengan perkotaan.

 “Smart village atau desa cerdas berbasis digital bukan merupakan suatu sistem. Tapi ini merupakan satu rumah besar yang harus diisi sesuai desa masing-masing,” jelasnya.

 

Adapun ruang lingkup yang menjadi pedoman dari smart village adalah tata kelola cerdas, masyarakat, lingkungan, hingga mobilitas cerdas.

 

“Salah satu contohnya di Desa Margosari, Kabupaten Pringsewu. Dimana masyarakatnya menyiapkan Bank Dhuafa untuk membantu, bahkan mendapat penghargaan dari kementerian,” kata dia.

 

Kedepan, pemerintah tinggal memasukan suplemen dengan potensi desa-desa. Seperti layanan surat menyurat secara online, sampai pembayaraan pajak di desa bisa terlaksana.

 

“Untuk pajak, kami sudah siapkan 212 BUMDes yang bisa menjadi tempat pembayaran daerah. Hal ini penting, karena semua pajak bisa dibayar disini. Nantinya, 10 persen PAD kabupaten masuk jadi PAD desa,” paparnya.

 

Kata dia, konsep smart village yang paling penting adalah pemanfaatan data secara terintegrasi. Seperti integrasi dengan BPBD, mulai dari mitigasi bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

 

“Jadi smart village ini konsepnya berkolaborasi, jadi tidak bakalan jalan jika tidak ada kolaborasi. Saya juga mengingatkan agar semua desa mendaftar agar nanti kami (PMDT) bantu. PMDT juga saat ini masih melakukan pendataan agar mengetahui kondisi di desa,” urainya.

 

Sementara, Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto, mengaku bahwa pembangunan memang harus dibangun dari daerah pinggiran dan ini sejalan dengan OJK melalui TPAKD (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah).

 

Saat ini, lanjut dia, ada 16 TPAKD yang bergerak, salah satunya di program smart village. OJK hanya ingin desa menjadi cerdas secara ekonomi. Jadi program yang diusung OJK adalah bagaimana menyiapkan infrastruktur untuk bisa melakukan askes layanan keuangan.

 

“Kami lihat transaksi keuangan di desa jadi barang yang mahal. Mereka harus keluar dana seperti naik ojek dan jarak tempuh yang jauh untuk melakukan transaksi. Untuk itu kami memastikan pemberdayaan dari BUMDes hingga kemampuan untuk mengajak para pelaku usaha untuk lebih produktif,” ujar Bambang seperti dilansir mologis.id.

 

 

 

Selain itu, OJK juga memastikan agar layanan keuangan bisa diakses dengan meminta BNI, BRI dan Bank Lampung untuk mendukung program smart village.

 

“Dari 2.654 desa yang sudah masuk agen sudah 2.537 desa. Dan 589 BUMDes yang melayani agen laku pandai. Tapi gubernur juga minta agen menyediakan layanan pembayaran pajak. Ini yang kami minta ke Bank Lampung dengan memastikan setiap desa ada, hingga nanti bank punya perpanjangan tangan disetiap desa,” jelas Bambang.

 

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, menjelaskan, bahwa program smart village intinya adalah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).

 

“NIK ini memudahkan masyarakat melakukan setiap transaksi yang ada, seperti pembayaran pajak. Tapi program ini juga harus tepat sasaran, jangan ada lagi masyarakat yang dimanjakan. Lewat NIK ini lah nantinya semua bisa tertata dengan baik seperti pendataan bantuan UMKM,” kata Achmad Saefulloh.

 

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, menjelaskan bahwa Komisi I DPRD ingin membantu gubernur meningkatkan pendapatan untuk Lampung melalui identitas wajib pajak lewat konsep smart village.

 

“Kita ingin semua desa bisa berbondong-bondong ikut program ini secara mandiri. Kami juga nantinya akan sosialisasikan smart village lewat kegiatan seperti reses. Saya yakin bila daerah maju, kita semua pastinya akan maju,” jelas Yozi Rizal.

 

Pihaknya juga memastikan, Komisi I DPRD Lampung akan melakukan kunjungan kerja ke desa-desa yang sudah melaksanakan desa cerdas berbasis digital. Hal ini untuk menularkan ke desa yang belum ikut dalam program smart village.

 

 

Garinca Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Di Braja Selebah


Anggota DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Desa Braja Kencana Kecamatan Braja Selebah.

 

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Braja Selebah, Koramil Braja Selebah, Ketua dan Sekrertaris LPAI Rini Sanjaya dan Arif, Kepala Desa Braja Kencana Iskandar, dan tokoh masyarakat desa

 

Garinca memaparkan bahwa pemerintah,orang tua, masyarakat dan semua unsur lainnya berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan.  Baik berupa fisik seksual, penganiayaan emosional ataupun pengabaian terhadap anak.

 

"Pemprov telah mengeluarkan Perda Nomor 23 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak legeslatif dengan eksekutif yang di dalamnya mengatur kepentingan umum," ungkap dia.

 

Perda ini penting untuk disosialisasikan guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan Pemprov Lampung terhadapa pemenuhan hak anak-anak,  termasuk salah satunya adalah hak untuk melindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak.

 

Anggota Fraksi Nasdem ini berharap dengan terbitnya perda tersebut tidak ada lagi anak-anak di Provinsi Lampung khususnya di Lampung Timur yang tidak mendapatkan pemenuhan hak-haknya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

 

"Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Timur yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dan putus sekolah karena tidak punya biaya. Tidak boleh anak-anak di Lampung Timur  yang mengalamai gizi buruk dan busung lapar karena kemiskinan," tandasnya.(RMOL)

Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016


Bandarlampung--Musyawarah sebagai bagian dari warisan budaya nusantara adalah salah satu cara yang paling jitu untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul ditengah masyarakat.

 

Hal itu disampaikan Noverisman Subing, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung saat Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa atau Kelurahan di Balai Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Minggu (04-04-2021).

 

"Semua suku bangsa di tanah air ini mengenal istilah musyawarah dalam mengambil suatu keputusan yang telah diturunkan secara turun temurun oleh nenek moyang kita," kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu, dilansir dari laman instagramnya pada Minggu (4-4-2021).

 

Menurut Noverisman, sebagai generasi muda, sudah sewajarnya musyawarah sebagai tradisi turun temurun harus terus dipertahankan dan dilestarikan.

 

"Jangan sedikit-sedikit persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, melainkan harus dicari tahu akar permasalahannya, lalu ajak para tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk menyelesaikannya," jelasnya.

 

Pada kesempatan itu, Nover juga berharap kepada para pemuda Jabung untuk terus berbuat kegiatan-kegiatan positif melalui UMKM maupun kelompok-kelompok tani.

 

"Sehingga mendatang Jabung bisa menjadi percontohan bagi para pemuda dan masyarakat lainnya di Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.

 

Dalam sosialisasi perda tersebut, Noverisman Subing mengundang Kapolres Lampung Timur yang diwakili Kabag Sabara AKP Joni Mapitra, Dandim Lampung Timur yang diwakili Danramil Jabung Kapten Inf Beni Y, Kadis Pendidikan Lampung Timur yang diwakili Suprapto, Camat Jabung Hendri dan Kapolsek Jabung Iptu Dian Andika.

 

Acara yang mengedepankan protokoler kesehatan itu diikuti oleh para pemuda dari berbagai desa se-Jabung berlangsung.(rls)

Sosialisasi Perda, Aprilliati Minta Warga Disiplin Prokes


Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam penanganan dan pencegahan virus Corona. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

 

Hal ini disampaikan anggota DPRD Lampung Aprilliati, S.H., MH., saat sosialisasi Perda Nomor 3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kecamatan Panjang.

 

“Penerapan protokol kesehatan merupakan satu upaya untuk menekan angka penularan virus Corona,” tegas Aprilliati.

 

Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung ini menuturkan, penanganan pandemi virus Corona harus melibatkan seluruh unsur. Mulai dari pemerintah hingga gugus tugas tingkat RT.

 

“Sampai tingkat terbawah harus terlibat. Terutama untuk menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing,” kata dia seperti dilansir radarlampung.

 

Sementara Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bandarlampung Budi Ardiyanto, S.T., M.M. yang menjadi narasumber mengatakan, salah satu peran masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona adalah dengan mengikuti vaksinasi.

 

 

 

 

 

 

 

Sosperda di Jabung, Anggota DPRD Lampung Tekankan Arti Musyawarah

 


Noverisman Subing saat Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa atau Kelurahan di Balai Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Lampung Timur/Ist

 

Musyawarah sebagai bagian dari warisan budaya nusantara adalah salah satu cara paling jitu untuk menyelesaikan berbagai pemasalahan di tengah masyarakat.

 

Hal itu disampaikan Noverisman Subing, Anggota DPRD Provinsi Lampung saat Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa atau Kelurahan di Balai Desa Mumbang Jaya, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Minggu (4/4).

 

"Semua suku bangsa di tanah air ini mengenal istilah musyawarah dalam mengambil suatu keputusan yang telah diturunkan secara turun temurun oleh nenek moyang kita," kata Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu, dilansir dari laman instagramnya.

 

Menurut Noverisman, sebagai generasi muda, sudah sewajarnya musyawarah sebagai tradisi turun temurun harus terus dipertahankan dan dilestarikan.

 

"Jangan sedikit-sedikit persoalan yang timbul diselesaikan dengan cara main hakim sendiri, melainkan harus dicari tahu akar permasalahannya, lalu ajak para tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk menyelesaikannya," jelasnya.

 

Pada kesempatan itu, Nover juga berharap kepada para pemuda Jabung untuk terus berbuat kegiatan-kegiatan positif melalui UMKM maupun kelompok-kelompok tani.

 

"Sehingga mendatang Jabung bisa menjadi percontohan bagi para pemuda dan masyarakat lainnya di Kabupaten Lampung Timur," ujarnya.

 

Dalam sosialisasi perda tersebut, Noverisman Subing mengundang Kapolres Lampung Timur yang diwakili Kabag Sabara AKP Joni Mapitra, Dandim Lampung Timur yang diwakili Danramil Jabung Kapten Inf Beni Y, Kadis Pendidikan Lampung Timur yang diwakili Suprapto, Camat Jabung Hendri dan Kapolsek Jabung Iptu Dian Andika.

 

Acara yang mengedepankan protokoler kesehatan itu diikuti oleh para pemuda dari berbagai desa se-Jabung berlangsung.(RMOL)

 

 

 

 

Sosperda, Joko Santoso Tekan Angka Covid-19 di Lampung Barat


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso berperan dalam menekan penyebaran Covid-19 di Lampung, khususnya di Lampung Barat.

 

Hal tersebut diimplementasikan dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Kecamatan Way Tenong, Fajar Bulan kabupaten Lampung Barat, Sabtu (3/4).

 

Dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak masyarakat telah membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.“Penerapan protokol kesehatan salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ungkapnya.

Dalam silatuhrahmi yang dilakukan, dia berharap semua pihak bisa saling mengingatkan akan protokol kesehatan, serta saling mendoakan akan keselamatan, agar terhindar dari virus Covid-19.

 

Hal senada diungkapkan oleh Riza Yuda Patria selaku pemateri mengatakan perda adalah undang-undang dan perda adalah hukum, dimana kebijakan ini ada sanksinya. “Perda ini ditujukan kemasyarakat, jadi kita sebagai masyarakat harus mematuhinya, kita harus mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2020 ini, karena ada sanksi jika kita sebagai masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.”papar Wakil Rektor Universitas Tulang Bawang ini

Sementara itu, Herwan selaku anggota DPRD Lampung Barat yang hadir dalam kegiatan menambahkan. Kondisi Covid-19 di Lampung Barat masih bisa di tanggulangi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Memang ada beberapa kecamatan yang berada di zona oranye. Pemerintah juga telah melakukan vaksinasi kepada masyarakat yang langsung berhadapan dengan masyarakat seperti tenaga kesehatan dan aparatur desa.

 

Acara dihadiri sekitar 50 puluh orang ini, berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan dihadiri anggota DPRD Lampung Barat Herwan, perwakilan aparatur desa setempat serta dihadiri.(rls)

Rahmat Mirzani Djausal Bina Petani di Berbagai Sentra Produksi


Anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga Ketua DPD HKTI Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal Lampung menghadiri panen raya padi binaan dengan memakai pupuk organik cair (POC) Bio Alga di Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Sabtu (3/4/2021)

 

Hasil panen ubinan yang dilakukan petani, didapat hasil 11 ton untuk varietas M400. Sedangkan untuk varietas Kalimasada didapatkan 5,5 kg dari ubinan 2×2, sehingga hasilnya mendapat 9 ton per hektare.

 

Dengan memakai POC, diketahui dapat menghemat pupuk kimia 50%. Disini ada delapan jenis varietas. Namun POC yang dipakai baru tiga varietas dengan hasil 11 ton ha untuk varietas M400.

 

Disampaikan Rahmat Mirzani Djausal, bahwa pada musim tanam 2021, pihaknya membina petani di berbagai sentra produksi padi dengan total luasan 74 hektare.

 

Ia juga menargetkan petani dapat meningkatkan produksi dari yang biasanya 5-6 ton per hektare menjadi di atas 10 ton per hektare.

 

 

 “Untuk mencapai produksi maksimal tentu dibutuhkan percontohan agar petani dapat mengaplikasi POC ini dengan maksimal. Sehingga targetnya adalah produksi bertambah dan pemakaian pupuk kimia dapat dihemat,” kata Mirza yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Lampung.

 

Mirza juga menegaskan, bahwa POC Bio Alga saat ini sudah mendapatkan atensi langsung dari Pemerintah Provinsi Lampung.

 

“POC ini akan sukses jika metode penanamannya dilakukan sesuai dengan prosedur. Pemprov Lampung juga sejauh ini sangat mendukung program kita, secara periodik kami melaporkan dan dimonitor langsung oleh pihak terkait,” paparnya seperti dilansir newslampungterkini.com.

 

Selain di Pesawaran, dua lokasi Pembinaan HKTI Lampung yang lain juga sudah dan akan memasuki masa panen raya, yaitu Lampung Selatan dan Pringsewu.

 

 

Hadir pada panen raya itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni, Kepala Dinas Pertanian Pesawaran Anca Martha Utama, Camat Way Lima Syukur S, Kepala Desa Sukamandi Kusnadi, dan para pengurus HKTI Pesawaran. (*)

Anggota DPRD Lampung Sosperda AKB di Waykandis


 BANDAR LAMPUNG – Di Perumnas Waykandis Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung. Anggota DPRD Lampung Budiman AS melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Sabtu (03/04/2021).

 

Dalam sambutannya, anggota Komisi IV DPRD Lampung itu optimis Kota Bandarlampung, bakal segera memasuki zona hijau dari sebelumnya zona orange penyebaran Covid-19.

 

Jika dicermati, penurunan kasus terpapar Covid-19 ini akan menjadi indikator penting dalam menentukan keberhasilan Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Saya pribadi optimis Kota Tapis Berseri secepatnya bakal memasuki zona hijau,” kata Ketua DPC Demokrat Bandarlampung tersebut.

 

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan tersebut menghadirkan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Bandarlampung Budi Ardiyanto. Ia mengatakan bahwa kesadaran diri dalam menerapkan protokol kesehatan yang dilakukan setiap masyarakat menjadi angin segar untuk penurunan kasus terpapar Covid-19 di Kota Tapis Berseri.

 

“Penurunan ini semoga terus konsisten. Sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung dapat ditekan. Harapannya keadaan dapat berangsur kembali normal,” ujar dia.

 

Ia pun menambahkan, kegiatan vaksinasi yang dilakukan menjadi indikator penting juga dalam menekan penyebaran Covid-19. Jika semua masyarakat sudah mendapatkan vaksin, Insya Allah Pandemi ini segera berakhir.

 

“Vaksin ini sebagai bentuk ikhtiar kita dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bandarlampung. Insya Allah jika semua masyarakat sudah divaksin maka Pandemi ini dapat segera berakhir,” paparnya. (grahasuara.id).

 

 

 

 

 

 

Jauharoh Haddad Gelar Sosperda Nomor 03 Tahun 2020

 


Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) nomor 03 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Desa Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. Sabtu (3/4).

 

Kegiatan dihadiri narasumber Nanang Susanto dan Ibnu Walidin. Selain itu, dalam kesempatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

 

Jauharoh yang juga Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa kegiatan Sosperda No 3 tahun 2020 ini adalah sebagai upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

 

“Kegiatan Sosperda ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Lampung Tengah. Kita terus edukasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kak Jau sapaan akrabnya.

 

Anggota Komisi 5 DPRD Lampung itu menambahkan, kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dapat menjadi indikator penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, termasuk Lampung Tengah.

 

Ia pun mengingatkan, bagi masyarakat yang sudah divaksin, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Untuk sebagian masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi juga harus tetap disiplin dalam menerapkan Prokes, tanpa terkecuali,” imbuhnya.(RMOL)

Joko Santoso Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020

 


Anggota DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Menurut Joko yang juga Ketua DPD PAN Lampung Barat, dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak masyarakat telah membantu pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.

 

“Penerapan protokol kesehatan salah satu upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19,” ungkapnya di Kecamatan Way Tenong Kelurahan Fajar Bulan, Lampung Barat, Sabtu (3/4).

 

Ia juga menyampaikan, jika ada dari masyarakat yang tinggal di hutan kawasan, dirinya siap membantu izinnya.

 

"Saya dan Pak Ketum PAN (Zulkifli Hasan) membantu masyarakat khususnya yang tinggal di kawasan untuk mengurus izin untuk melakukan penggarapan dilahan tersebut,”terang Joko.

 

Senada anggota dewan lainnya, Riza Yuda Patria. Dikatakannya Perda adalah undang-undang dan ada sanksinya.

 

“Perda ini ditujukan ke seluruh masyarakat, jadi kita sebagai masyarkat harus mematuhinya, kita harus mematuhi Perda Nomor 3 tahun 2020 ini, karena ada sanksi jika kita sebagai masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan,”papar Wakil Rektor Universitas Tulang Bawang ini.

 

Acara yang dihadiri sekitar 50 puluh orang ini, berjalan dengan lancar dan mematuhi protokol kesehatan dihadiri anggota DPRD Lampung Barat Herwan, perwakilan aparatur desa setempat dan dilakukan penyerahan buku perda nomor 3 tahun 2020.(RMOL)

 

 

 

 


Ali Imron Minta Pemerintah Perbaiki Jalan di Desa Kebondamar Lampung Timur


Matarambaru--Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ali Imron meminta pemerintah memperbaiki infrastruktur jalan di Desa Kebondamar, Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur.

 

"Infrastruktur jalan di Kebondamar maupun akses menuju ke desa itu, rusak parah," ujar Imron usai berkunjung ke Kebondamar, Sabtu, 3 April 2021.

 

Akses jalan yang rusak parah menuju Kebondamar, kata dia, dari Brajaemas Kecamatan Wayjepara, maupun dari Karanganyar dan Srigading Kecamatan Labuhanmaringgai.

 

Padahal, Kebondamar merupakan desa penghasil utama ikan asap di Provinsi Lampung. Beragam jenis ikan laut, seperti ikan pari, pisangan, kakap, cucut dan ikan buntal, diolah warga menjadi ikan asap berkualitas baik.

 

"Ikan asap dari Kebondamar dipasarkan ke berbagai daerah di Provinsi Lampung. Bahkan, ada yang dijual di luar Lampung, seperti Jakarta dan Palembang," jelas Imron yang berkunjung ke desa itu bersama anggota DPRD Lampung Timur, Imam Zaki Nurhidayat.

 

Buruknya jalan tersebut, menurut Imron, menjadi hambatan utama yang dihadapi perajin ikan asap di Kebondamar. Karena warga menjadi kesulitan mengakut hasil usahanya menuju pasar maupun saat mengangkut bahan baku ikan.

 

Alasan lain infrastruktur jalan di Kebondamar harus segera diperbaiki, tegas Imron, desa yang berbatasan dengan Kecamatan Selebah dan Labuhanmaringgai itu, tiap tahun menghasilan ribuan ton padi berkualitas baik.

 

"Tanaman padi sawah di Kebondamar rata-rata menghasilkan delapan sampai sembilan ton per hektare. Padahal di tempat lain di Lampung, banyak yang masih di bawah itu," kata anggota Komisi 5 dari Fraksi Golkar itu.

 

Karena itu, Imron meminta pemerintah serius memperhatikan infrastruktur jalan di Kebondamar. "Bahkan, seharusnya pemerintah juga membantu perajin ikan asap mengembangkan usahanya agar bisa lebih maju lagi," katanya. (harianmomentum.com).