Mirza Gelar Sosper Ketahanan Keluarga

 


Bandarlampung (LW): Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal menarik isu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat menggelar sosialisasi Perda di Kecamatan Sukabumi, Rabu (11/5).

 

“Ya, saya lebih menarik isu KDRT karena sosper yang saya selenggarakan mayoritas dihadiri ibu-ibu,” ujarnya.


Dia menjelaskan, masyarakat bisa mengajukan bantuan hukum, jika mengalami KDRT, terlebih DPRD Lampung telah mengantongi Perda KDRT.


“Kalau ada masyarakat yang ingin mengajukan pendampingan hukum jika menjadi korban KDRT, sudah banyak sekarang lembaga-lembaga yang membuka, terlebih DPRD Lampung telah membentuk Perda KDRT,” kata dia.



 

Kendati begitu dia berharap, tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi di Provinsi Lampung.


Sementara, Sari, Warga Kecamatan Sukabumi, mengaku terbantu dengan adanya Sosper KDRT.


“Dengan adanya Sosper kdrt ini sama menjadi mengerti, apa saja yang bisa dikatakan KDRT,” kata dia.


Terlebih, didalam regulasi itu terdapat cara mencegah agar tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi.


Dewi Nadi: Perda Wujudkan Keluarga yang Berkualitas

La


mpung Tengah ): Dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini, menjaga ketahanan keluarga menjadi sebuah keharusan agar kita tetap dapat bertahan di tengah sulitnya perekonomian.


Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi saat menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Desa Rantau Jaya Ilir Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (11/5).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDIP ini mengatakan banyak kasus khususnya perceraian yang terjadi dikarenakan ketahanan keluarga yang menurun di tengah pandemi covid-19.


“Menjaga dan merawat ketahanan keluarga menjadi hal yang penting, agar dapat menciptakan ketentraman dan kenyamanan dalam keluarga untuk menghindari masalah-masalah yang muncul,” ujar Dewi Nadi.

 

Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini juga berharap agar masyarakat dapat menciptakan keluarga yang harmonis untuk dapat meningkatkan kualitas dalam suatu keluarga.


“Dari masalah ekonomi yang berujung pada perpisahan dan keretakan rumah tangga, ini yang harus kita hindari. Saya berharap, kita semua dapat menjaga ketahanan keluarga kita untuk tetap tentram dan harmonis,” tegasnya.


Hadir sebagai narasumber Muhammad Almisan selaku Camat Putra Rumbia dan

Wayan Bagiya selaku kepala UPTD Puskesmas Putra Rumbia yang mengatakan pentingnya membangun ketahanan keluarga.


“Di masa pandemi covid-19 ini, hal yang menjadi persoalan yang dapat menghancurkan ketahanan keluarga adalah ekonomi. Dari itu, pentingnya membentuk keluarga untuk kompak dan bertahan dalam pandemi Covid-19,” ucap Wayan.


Azwar Yacub Ajak Masyarakat Langkapura Berantas Narkoba

Bandarlampung ): Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Azwar Yacub mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Rabu (11/5).



Dalam acara yang dihadiri warga setempat tersebut, Azwar Yacub mengajak masyarakat untuk memberantas narkoba di daerah masing-masing.


Korwil Partai Golkar Bandarlampung ini juga mengajak masyarakat menjadi garda terdepan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung. Untuk itu, bagi penegak hukum terkait wajib hukumnya melakukan upaya guna mengurangi kejahatan penyalahgunaan obat terlarang tersebut.



 

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat bisa lebih paham dan mengerti maksud dan tujuan Perda dibuat. Sehingga, saat pihak penegak hukum melakukan tugasnya, masyarakat akan lebih mendukung dan memperlancar tugasnya,” harap anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.


Menurutnya, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.


“Dalam upaya pemberantasan Narkotika ini, akan berhasil jika masyarakat bisa berperan dan aktif membantu aparat penegak hukum. Karena, tanpa bantuan masyarakat kami selaku penegak hukum tidak akan pernah bisa maksimal,” jelas Ketua IKAM Pagar Dewa Lampung ini.


Diketahui, Sosialisasi perda tersebut digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di akhir acara, politisi Golkar ini membagikan nasi kotak, uang transport dan tas kepada audiens yang hadir. 

AR Suparno Sosperda di Kota Sepang


Bandarlampung ): Memutus mata rantai penyebaran covid-19 tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat.


Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandarlampung AR Suparno saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kota Sepang, Rabu (11/5).


“Dengan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi penularan virus covid-19, Insya Allah pandemi segera berakhir,” ujar AR Suparno.


Anggota Komisi V DPRD provinsi Lampung ini menambahkan, pola hidup yang sehat juga berpengaruh terhadap imun tubuh.


“Menerapkan pola hidup sehat menjadi salah satu hal yang penting untuk menjaga imun tubuh, masyarakat juga harus menjaga diri dari kerumunan, jika tidak ada hal penting jangan melakukan perjalanan ke luar kota atau negri. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menekan angka penularan virus covid-19,” tambahnya.


Sementara, AKP A Basri Dina dari Polda Lampung sebagai narasumber yang hadir di kegiatan sosperda tersebut menyampaikan sosialisasi ini penting untuk masyarakat dapat mengetahui tentang aturan baru adaptasi kebiasaan yang juga mempunyai payung hukumnya.


“Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa perda ini berpayung hukum, dengan begitu masyarakat dapat mengetahui tentang tata cara berkegiatan ditengah pandemi covid-19 namun tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya. 


Budhi Condrowati Sosperda di Pagar Dewa


Tulangbawang Barat ): Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mensosialisasikan Perda (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Balai Banjar Nuse Sakti Kelurahan Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (11/5).


Dalam acara yang dihadiri Kepala Tiyuh Yantoni beserta jajarannya dan peserta dari Ibu-ibu WHDI, Toko Adat dan Pemuda Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Budhi Condrowati mengaku sepakat menjalin sinergi bersama unsur penegak hukum sebagai upaya memberantas narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Tulang bawang Barat. “Ini bentuk komitmen kami agar Perda penyalahgunaan narkotika sampai di masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat menjadi garda terdepan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung. Untuk itu, bagi penegak hukum terkait wajib hukumnya melakukan upaya guna mengurangi kejahatan penyalahgunaan obat terlarang tersebut.


Salah satunya menyampaikan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lain ke masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut.


“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat akan lebih paham dan mengerti maksud dan tujuan Perda dibuat. Sehingga, saat pihak penegak hukum melakukan tugasnya, masyarkat akan lebih mendukung dan memperlancar tugasnya,” harap anggota Komisi V DPRD Lampung ini.


Menurutnya, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.


“Dalam upaya pemberantasan Narkotika ini, akan berhasil jika masyarakat bisa berperan dan aktif membantu aparat penegak hukum. Karena, tanpa bantuan masyarakat kami selaku penegak hukum tidak akan pernah bisa maksimal,” jelas Ketua PDI Perjuangan Mesuji ini.


Diketahui, Sosialisasi perda tersebut dihadiri Wayan Putu Umbare, S.Pd (Ketua PHDI Tuba) dan Wayan Alit Saputra, S.Pd.H (Ketua Peradah Tuba) selaku narasumber, dan digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 



Kostiana Sosperda di Bandar Lampung


Bandarlampung : Keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan kepribadian anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana saat melangsungkan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) No 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Rabu (11/5).

Kegiatan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tersebut juga dihadiri oleh Lurah setempat, tokoh masyarakat dan para peserta yang terdiri dari aparatur desa dan juga masyarakat setempat, dan menghadirkan narasumber yang berkompeten yakni Selly Fitriani.

“Sosper ini kita gelar dalam rangka meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan juga masyarakat dalam mewujudkan ketangguhan keluarga,” tutur Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini.

Hal ini, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini, bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material, sosial dan mental spiritual secara seimbang agar dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.



Budhi Condrowati Imbau Masyarakat Waspadai Hepatitis

 


Kasus hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya meningkat di Indonesia, bahkan sudah merenggut 5 korban meninggal dunia.


Mendengar kejadian tersebut, Anggota DPRD Lampung Budhi Condrowati menghimbau agar pemerintah daerah segera memberikan informasi yang jelas mengenai hepatitis akut guna masyarakat Lampung bisa lebih waspada.


"Intinya menghimbau kepada pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan agar memberikan informasi dan edukasi tentang hepatitis akut yang menular ini, sehingga masyarakat bisa mengetahui lebih dini apa sih hepatitis ini," katanya, Rabu (11/5).


Ia menambahkan mencegah itu jauh lebih baik dari pada mengobati, jadi masyarakat harus mengenali gejalanya yakni terjadinya penurunan kesadaran, demam tinggi atau riwayat demam.


Kemudian perubahan warna urine (gelap) atau feses (pucat), kuning, gatal, nyeri sendi atau pegal-pegal, demam tinggi, mual, muntah, atau nyeri perut, lesu, dan atau hilang nafsu makan, diare.

"Itu gejalanya yang saya tahu berdasarkan informasi. Sekali lagi iya, saya menghimbau kepada masyarakat, kepada orang tua seandainya ada anak yang memiliki gejala mirip seperti itu ya harus cepat-cepat dibawa kerumah sakit terdekat jangan dianggap sepele," tambahnya.


"Dan mari kita bersama-sama jaga kebersihan dan tetap terapkan protokol kesehatan dan saya mohon pemprov Lampung agar segera memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang Hepatitis di Lampung," ucap Budhi.


Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengatakan bahwa kasus positif maupun suspek penyakit hepatitis akut pada anak belum ditemukan di wilayah setempat.


"Kalau untuk hepatitis akut pada anak, Alhamdulilah sampai hari ini belum ada laporan ya untuk di Lampung," tutupnya. 



Rmol lampung

Budhi Condrowati Sosperda di Tulangbawang Barat



Tulangbawang Barat - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya di Balai Banjar Nuse Sakti Kelurahan Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (11/5).

Dalam acara yang dihadiri Kepala Tiyuh Yantoni beserta jajarannya dan peserta dari Ibu-ibu WHDI, Toko Adat dan Pemuda Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Budhi Condrowati mengaku sepakat menjalin sinergi bersama unsur penegak hukum sebagai upaya memberantas narkoba di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Tulang bawang Barat. “Ini bentuk komitmen kami agar Perda penyalahgunaan narkotika sampai di masyarakat,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat menjadi garda terdepan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung. Untuk itu, bagi penegak hukum terkait wajib hukumnya melakukan upaya guna mengurangi kejahatan penyalahgunaan obat terlarang tersebut.

Salah satunya menyampaikan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lain ke masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut.

“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat akan lebih paham dan mengerti maksud dan tujuan Perda dibuat. Sehingga, saat pihak penegak hukum melakukan tugasnya, masyarkat akan lebih mendukung dan memperlancar tugasnya,” harap anggota Komisi V DPRD Lampung ini.

Menurutnya, edukasi dan pemahaman tentang kewaspadaan terhadap bahaya dan pemberantasan peredaran narkotika, utamanya adalah peran serta masyarakat.

“Dalam upaya pemberantasan Narkotika ini, akan berhasil jika masyarakat bisa berperan dan aktif membantu aparat penegak hukum. Karena, tanpa bantuan masyarakat kami selaku penegak hukum tidak akan pernah bisa maksimal,” jelas Ketua PDI Perjuangan Mesuji ini.

Diketahui, Sosialisasi perda tersebut dihadiri Wayan Putu Umbare, S.Pd (Ketua PHDI Tuba) dan Wayan Alit Saputra, S.Pd.H (Ketua Peradah Tuba) selaku narasumber, dan digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Lampung way


Sahlan Syukur Sosperda di Lampung Selatan


Lampung Selatan — Giat rutin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Sahlan Syukur menyapa dan bersilaturahmi dengan masyarakat Lampung Selatan yang merupakan wilayah kerjanya, melalui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Mendapat apresiasi dan kebanggaan masyarakat Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang.

Kepala Desa Kemukus, Sumardi, mewakiki masyarakat setempat mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang digelar di desanya. Bahkan, secara tegas mengungkapkan bahwa Sahlan merupakan satu-satunya DPRD yang mau hadir berkunjung ke desanya.

“Sejauh ini baru Bapak yang mau ke sini, boro-boro dewan provinsi, kabupaten saja tidak ada yang pernah ke sini,” kata Sumardi, Rabu (11/05/2022).

Ia mengharapkan dengab kehadiran Sahlan Syukur didesa nya, bisa membawa manfaat bagi perkembangan pembangunan desa Kemukus.

“Ini momen langka, yang kita jumpai. Tentu, saya berharap kegiatan ini, bisa membawa manfaat nagi kita semua,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Sahlan Syukur mengatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung merupakan bagian penting yang wajib ada di masyarakat.

“Kalau ada masalah desa kita punya cara untuk menyelesaikannya sesuai dengan undang-undang. Minimal ya satu bulan sekali digelar,” kata Sahlan.

Sementara itu, narasumber dalam kegiatan, Nur Prima Qurbani, menjelaskan bahwa rembug desa diperbolehkan menggunakan anggaran desa.

“Perda ini bukan sekadar untuk mengatasi masalah yang sudah terjadi. Jadi rembug desa bulanan itu untuk mencegah masalah yang belum terjadi. Misal, ada masalah kecil, itu kalau dibiarkan bisa menjadi besar dan berkepanjangan. Dan hal itu tak baik untuk kerukunan warga. Silahkan aparatur desa menganggarkan, hal itu benar lantaran dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Warta post


Mingrum Ketua Sosperda di Lamteng

 


Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19 di kantor kelurahan Bandar Jaya Barat, Lampung Tengah. Rabu (11/05)


Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan pasca libur panjang yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan begitu antusiasnya masyarakat yang merespon hal tersebut, berdampak terhadap mobilisasi yang sangat besar di sejumlah pintu keluar – masuk provinsi Lampung.


”Begitu pemerintah menetapkan libur idul fitri yang cukup panjang serta memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik di tahun ini, ekonomi kita sangat menggeliat, dan ini merupakan anugrah untuk kita tetapi jika tidak disikapi dengan bijak, ini yang sangat kita khawatirkan di tengah situasi pandemi Covid 19 yang belum berakhir," ujar Mingrum


Mingrum juga meminta kepada masyarakat Bandar Jaya Barat agar menerapkan hidup dengan pola sehat mengingat dalam keseharian kita dipenuhi ketidakpastian dan dinamika kondisi kesehatan yang selalu berubah-ubah.


”Kita harus konsisten menerapkan dan menjalankan aturan pemerintah dengan 5 M, kalau masyarakat sehat produktivitas kita tidak akan terganggu," kata Mingrum. 


Sementara, Lurah Bandar Jaya Barat Pebri Eka Yanti, SIP mengucapkan terimakasih atas kunjungan yang dilakukan Pimpinan DPRD Lampung, sebagai sarana penyampaian aspirasi yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk program.


”Alhamdulillah kita diberikan kesempatan tatap muka secara langsung, yang mana ini dapat dilihat secara realistis kondisi wilayah di Bandar Jaya Barat," tutupnya. 


Lidix


FX. Siman Sosperda di Pringsewu

 


Tiga fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Lampung, yaitu penganggaran, pengawasan dan pembuatan perarturan daerah (Perda). Hal tersebut di tegaskan Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung, FX. Siman, pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Di Pekon Sidoharjo, Kabupaten Pringsewu. Selasa (10/05/2022).

“Saya hadir ditengah – tengah masyarakat Pringsewu ini merupakan tugas dan kewajiban sebagai anggota legislatif. Sebagai wakil rakyat harus merakyat, berbaur dan dekat dengan masyarakat,” kata anggota Komisi III DPRD Lampung, FX. Siman. Disela kegiatan.

Lebih dari itu, kata Pakde Siman sapaan akrabnya mengaku sosialisai yang dilakukan olehnya, merupakan upaya dari pemerintah provinsi lampung dan legislatif untuk menyampaikan produk yang telah disepakati bersama. Khususnya, Peratuaran Daerah tentang AKB. Dengan harapan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 wilayah Pringsewu khususnya.

“Alhamdulillah, berkat lerja keras bersama, baik pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten Kota, legislatif, dan masyarakat Lampung masuk 5 besar berhasil mengendalikan covid,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pakde Siman berharap kepada masyarakat Sidoharjo Pringsewu untuk mengikuti kegiatan secara baik, dan tidak sungkan untuk bertanya kepada dua pemateri yang dihadirkan.

“Saya mohon, ikuti dan fahami apanyang disampaikan oleh dua pemateri, Bu Sudewi dan Pak Handoyo. Karena, Perda yang saya bawa ini, hasil kerja teman – teman di DPRD Lampung,” tegasnya.

Warta post