Mingrum Hadiri Paripurna DPRD Lampung

 


BANDAR LAMPUNG (): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (4/7/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, dihadiri oleh Wakil Gubernur Chusnunia, Forkopimda, Plh Sekdaprov, Asisten, Staf Ahli, Kaban, Kadis, Karo, dan Kasatker dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021. Yang disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Laporan dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan," kata Gubernur Arinal.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, beserta lampiran berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini ditandai dengan telah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 12 Mei 2022.
Berkat usaha dan komitmen bersama untuk mematuhi regulasi, baik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan Akuntansi, Sistem Akuntansi, serta Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi Lampung meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Syukur Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung TA 2021 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian," ucap Gubernur.
Dengan demikian, kata Gubernur, maka Pemerintah Provinsi Lampung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 (delapan) kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini menerima Penghargaan sebagai 5 (lima)
besar Provinsi Terbaik dalam Pengelolaan Realisasi Belanja Terbaik APBD Tahun Anggaran 2021.
"Prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut di pertahankan," ucap Gubernur.
Secara substansi Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan OPD. Informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Provinsi Lampung dengan tujuan untuk menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung selama periode pelaporan 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.
Seiring dengan era keterbukaan informasi publik, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin meningkat, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menyediakan informasi - informasi penting yang dibutuhkan masyarakat. Termasuk di dalamnya menyajikan informasi mengenai sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021.
Dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana, seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik. (***)
Dinas Kominfotik Provinsi Lampung


Mingrum Gumay Sikapi Perilaku ASN Pemprov Lampung

 


BANDAR LAMPUNG,  – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menyoroti kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Hal itu diutarakan Mingrum Gumay saat rapat paripurna jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait rancangan peraturan daerah (raperda) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung tahun anggaran 2021, Rabu 6 Juli 2022.

“Ada satu hal yang belum terjawab. Tentang reward, punishment, dan kinerja PNS,” ujar Mingrum Gumay.

Mingrum Gumay melanjutkan, beberapa waktu lalu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov menjadi sorotan.
“Karenanya dalam kesempatan ini, kami menegaskan agar kepala dan sekretaris OPD, di tingkatan mohon memonitor pegawainya. Jangan sampai yang aktif dan tidak aktif mendapatkan hak yang sama dari negara,” ucap Mingrum Gumay.

Mingrum Gumay juga mengatensi Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan terhadap kinerja PNS secara menyeluruh.

Sebab, terkait tambahan peghasilan pegawai (TPP) juga menyerap APBD yang tidak sedikit.

“Kita minta Plh. Sekda juga Inspektorat melakukan pemeriksaan. Apakah memang hanya absensinya saja yang ada, orangnya nggak ada? Ini harus dibina. Sebab sudah menjadi sorotan,” kata Mingrum Gumay.

Mingrum Gumay juga mengatakan, penegasan ini dlakukan bukan lantaran besaran TPP bagi PNS di lingkungan pemprov.

Namun, sambung Mingrum Gumay, kedisiplinan tentu menjadi tolok ukur kinerja dari seorang PNS atau OPD.

Terlebih, saat ini sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 16/2022 soal jam kerja ASN dijelaskan dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“DPRD ini tidak mempersoalkan besaran tukin. Tapi seharusnya bisa menjadi evaluasi berbasis kinerja. Kalau tidak bisa dibina, ya sesuai dari aturan Kemenpan RB, berhentikan saja,” kata Mingrum Gumay.

Diketahui, beberapa waktu lalu Plh. Sekprov Lampung Freddy menegaskan akan menerapkan sistem tidak masuk kerja 10 hari, ASN dipecat.

"Itu kan peraturan baru dan itu lebih kejam ya dari peraturan sebelumnya," ujar Freddy, Jumat, 1 Juli 2022.

Freddy mengatakan, SE Menteri PANRB 16/2022 soal jam kerja ASN dijelaskan dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam sepekan adalah sebanyak 37,5 jam. Jumlah tersebut, bisa dilakukan dalam kurun waktu lima ataupun enam hari kerja.

"Ya artinya dengan 10 hari itu lebih tegas, karena aturan sebelumnya itu kan tidak terlalu ketat. Malah sampai 60 hari kerja," ucap Freddy.

Hal ini tentu harus diperhatikan PNS Pemprov Lampung. Sebab, hal ini jangan sampai dilanggar. Karena aturan tersebut sudah jelas.

Namun Freddy menyebut, sebelum melakukan proses pemberhentian, tentunya akan dilakukan beberapa langkah. Salah satunya menyurati hingga memanggil PNS tersebut.

"Yang jelas kami panggil dulu. Kami surati, kami akan tanya. Hanya kalau masih tidak mau koorporatif ya bisa saja diberhentikan. karena ini tidak pandang bulu. Bisa PNS sampai ke JPTP," tambah Freddy. (*)


Peringatan HUT Bhayangkara, Ketua DPRD Lampung: Saya Apresiasi


 Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke 76 di Lapangan Mapolda Lampung, Selasa (05/07/2022)


Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH mengatakan dalam rangka HUT Bhayangkara ke 76 atas nama Kelembagaan wakil rakyat Provinsi Lampung mengapresiasi sejumlah langkah kepolisian khususnya Polda Lampung dalam memberikan pelayanan yang humanis dan prima kepada masyarakat lampung.


”Apresiasi setinggi-tingginya atas layanan yang diberikan kepada masyarakat Lampung, tindakan Preventif dan mengedepankan restorative justice jajaran Polda Lampung memperkuat citra positif di tengah masyarakat," ujar Mingrum. 


Mingrum juga mengungkapkan sinergitas yang telah dibangun bersama DPRD Lampung dalam melakukan sejumlah langkah kolaborasi dalam pencegahan paham radikalisme di Provinsi Lampung terus ditingkatkan, terlebih beberapa daerah menjadi perhatian khusus bersama.

"DPRD Lampung melalui Program turun ke bawah yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaaan (IPWK), dan penyerapan aspirasi masyarakat (reses) kita terus lakukan komunikasi mengenai perkembangan di lapangan, kita berharap melalui fungsi masing-masing dalam bingkai kolaborasi dapat mewujudkan kamtibmas kondusif masyarakat semakin produktif," tutup Mingrum. | 


Pembangunan Kotabaru Dibahas di Paripurna DPRD Lampung


BANDARLAMPUNG,  –
 Nasib kelanjutan pembangunan Kotabaru dipertanyakan.

Hal itu terungkap saat rapat paripurna penyampaian pandanan umum fraksi-fraksi atas raperda laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung tahun anggaran 2021, di ruang sidang DPRD setempat, Selasa, 5 Juli 2021. 

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Ketut Romeo dalam laporannya mengatakan, berkaitan dengan kelanjutan Pembangunan Kotabaru, patut dipertanyakan, sebab hingga kini ini belum ada tanda-tanda perubahan signifikan. 
"Mana realisasi janji Kepala Daerah untuk melakukan inventarisasi ulang. Pengamanan aset dan penataan kembali master plan Kota Baru,” ucap Ketut Rameo saat membacakan pandangan umum fraksi PDI Perjuangan. 

Terlebih, sambungnya, Kotabaru merupakan salah satu aset yang dimiliki oleh Pemprov Lampung dan setiap tahunnya dianggarakan untuk pemeliharaan.

“Hal ini memperlihatkan bahwa pemprov tidak serius untuk segera melanjutkan pembangunan Kotabaru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kotabaru dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019 – 2024,” ujarnya.

Karenanya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemprov Lampung agar mengevaluasi janji tahun 2021 untuk melakukan inventarisasi ulang, pengamanan aset, penataan kembali master plan Kotabaru.

“Kemudian mengambil langkah-langkah konkrit untuk melanjutkan Kembali pembangunan Kotabaru sesuai amanat dalam Peraturan Daerah Kotabaru,” ujarnya.

Tidak hanya terkait Kotabaru saja, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti terkait kondisi infrastruktur jalan provinsi di sekitar exit Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Dimana, Fraksi PDI Perjuangan menilai pemprov sangat lamban merespon dan menindaklanjuti janji PT Hutama Karya untuk turut memperbaiki infrastruktur jalan provinsi disekitar exit toll.

Kata Ketut Romeo, pemestinya kepala daerah dan jajaran proaktif menindaklanjuti tawaran perbaikan jalan provinsi di sekitar exit tol tersebut. Mengingat masih banyak titik-titik jalan provinsi diseputar exit toll yang rusak parah.

RADARLAMPUNG.CO.ID


Mingrum Ketua DPRD Lampung Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

 


Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay memimpin jalannya pembukaan Rapat Paripurna Pandangan umum dari Fraksi- Fraksi terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi tahun 2021, di ruang rapat Komisi DPRD setempat, Selasa (5/7/2022).


Rapat Paripurna tersebut dihadiri para unsur pimpinan seperti, wakil Ketua fraksi Gerindra Elly Wahyuni, Wakil Ketua Ririn Kuswantari Fraksi Golkar dan wakil Ketua Fraksi Demokrat Ir Muhammad Raden Ismail, jajaran Forkopimda serta para Kepala OPD Lingkup Pemprov Lampung maupun lembaga instansi Vertikal.


Juru bicara fraksi PDI Perjuangan Ketut Romeo mengatakan bahwa belum meratanya pembangunan dan kinerja harus komitmen perlunya adanya tindakan nyata.


“Belanja tidak produktif monoton dan copy paste, besarnya belanja langsung dibanding belanja tidak langsung,” kata Ketut Romeo.


Terkesan pemborosan dan pembangunan kota baru di Jatiagung setiap tahunnya selalu di anggarkan untuk perawatan. PDIP meminta pembangunan Kota baru dilanjutkan, tandasnya.


“Selain itu, kami mempertanyakan sejauh mana kinerja selaku kepala daerah terkait proses penjualan aset Waydadi dan pembangunan perpustakaan daerah yang hingga kini mangkrak,” ujar dia.


Seharusnya pembangunan Perpustakaan Modern tentu menjadi kebanggaan masyarakat Lampung, bagaimana langkah upaya selaku Kepala Daerah.


Kinerja kepala daerah saat ini dipertanyakan, sehingga banyaknya pembangunan insfratruktur jalan terbengkalai, sumber sumber PAD selama ini berasal dari sektor PKB. Cari upaya terobosan.


“Ya, diperlukan inovatif upaya terobosan bukan monoton atau justru Copy paste setiap tahunnya,” kata Ketut Rameo.(*)


  Topik Indonesia


Plh Sekdaprov Ikuti Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD


BANDAR LAMPUNG () :
 Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy menyampaikan Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung.

Atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (6/7/2022). 
Gubernur menyatakan, yakin bahwa hal-hal yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi pada umumnya bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah. Disampaikan dan juga dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan, dan  menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang diharapkan bersama.
Menanggapi pemandangan umum yang telah disampaikan oleh 8 (delapan) Fraksi DPRD Provinsi Lampung, yaitu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya,Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Nasdem Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Gubernur menyampaikan beberapa substansi terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, menyampaikan apresiasi dalam rangka  mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-8 (delapan) kalinya. Hal tersebut tidak mungkin tercapai tanpa adanya campur tangan dari berbagai pihak, termasuk pihak legislatif sebagai salah satu gerbang pengawasan sehingga dapat tetap bekerja sesuai koridor peraturan yang berlaku.
Kedua, kondisi perkembangan pasca Covid-19 yang sudah terkendali diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan angka IPM, penciptaan lapangan pekerjaan, dan penurunan angka pengangguran. Hal tersebut didukung oleh program, kegiatan dan sub kegiatan dalam RKPD dan Kebijakan Umum APBD (KUA) Provinsi Lampung yang sudah disusun bersama-sama eksekutif dan legislatif.
Ketiga, terhadap realisasi Pendapatan Daerah yang mencapai  99,09% dari target APBD Tahun Anggaran 2021, capaian pendapatan tidak terealisasi sempurna akibat beberapa hal diantaranya belum terealisasinya target Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat yang merupakan Komitmen Pengalokasian Anggaran Pelaksanaan Program IPDMIP Tahun Anggaran 2021  2022. Pendapatan Hibah tersebut yang semula dianggarkan pada TA 2021, baru bisa direalisasikan melalui proses reimbursement pada tahun anggaran 2022 oleh Kementerian Keuangan.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan lain, guna membiayai program kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung. Diharapkan Pendapatan Daerah pada masa yang akan datang dapat lebih meningkat sehingga Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi program pembangunan menuju masyarakat Lampung Berjaya.
Keempat, pada sisi Belanja Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung merealisasikan sebesar 95,16%. Diantaranya terdapat belanja daerah yang realisasinya dibawah 90% dan mempunyai nilai signifikan yaitu Belanja Tidak Terduga. Pada tahun anggaran 2021, Belanja Tidak Terduga dianggarkan terfokus untuk pengeluaran yang sifatnya urgent dan tidak direncanakan.
Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana Belanja Tidak Terduga terealisasi cukup tinggi dikarenakan ploting terhadap belanja-belanja penanganan Covid-19, tahun anggaran 2021. Belanja penanganan Covid-19 penganggarannya sudah terdistribusi kepada Perangkat Daerah yang membidangi.
Kelima, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2021 mencapai 383 Milyar yang didalamnya terdapat SiLPA BLUD sebesar 163 Milyar. Hal ini terjadi akibat adanya peningkatan pendapatan pada sektor BLUD, terutama pada RSUD Abdul Moeloek.
Pada tahun 2021 klaim terhadap pendapatan akibat penanganan dan pelayanan Covid-19 dari Pemerintah Pusat terealisasi, hal ini tentu saja menjadi sumber pendapatan yang sangat besar sehingga nilai SiLPA pada tahun 2021 mengalami peningkatan signifikan yang akan dipergunakan kembali untuk kebutuhan belanja BLUD. Keenam, mengenai kelanjutan pembangunan Kawasan Kota Baru, sejauh ini Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan
tindak lanjut untuk keberlangsungan Kota Baru, dengan melakukan Review Master Plan Kota Baru, dilakukannya
pematokan stackingout dan pengukuran untuk mendukung block plan masing-masing zonasi peruntukan dan dikembangkan pula
infrastruktur kewilayahan yaitu terminal, sport center, serta pusat kegiatan Agropark serta melakukan pengamanan aset dengan
menempatkan Tim Satgas Pengamanan Aset di Kota Baru yang diharapkan dapat menjaga aset milik Pemerintah Provinsi Lampung dan berkoordinasi serta melaporkan kepada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK-RI terkait progres pengamanan aset Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketujuh, terkait pengelolaan aset, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan beberapa langkah strategis yaitu melakukan pra-inventarisasi aset dimana Kepala Perangkat Daerah sebagai pengguna barang melakukan inventarisasi secara mandiri terhadap data aset yang tercantum pada neraca, serta Kartu Inventaris Barang (KIB) Perangkat Daerah masing-masing. Serta, mengajukan Sertifikasi bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung terhadap tanah yang belum bersertifikat, sudah bersertifikat, namun belum atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan Sertifikat hilang/ Pengganti yang tersebar di 15 Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung.
"Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan pengelolaan aset pemerintah daerah," kata Gubernur dalam sambutan yang dibacakan plh. Sekdaprov.
Kedelapan, terhadap dukungan kepada pelaku UMKM terutama yang terdampak Covid-19, yaitu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan UMKM guna memperluas pasar dalam bentuk pameran dan promosi produk-produk UMKM. Memfasilitasi UMKM untuk masuk pada pasar digital melalui inkubator bisnis yang dilakukan dengan pelatihan dan pembinaan peningkatan kapasitas UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital bagi pemasaran produk UMKM melalui digital marketing, melakukan pembinaan dan pedampingan UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM, management usaha, kualitas produk, fasilitas pembiayaan, maupun perluasan jaringan pemasaran.
Selanjutnya, strategi peningkatan kompetensi pelaku UMKM telah dilakukan sinergitas antar perangkat daerah terkait, untuk standarisasi bahan baku produk UMKM seperti penerbitan PIRT (pangan industri rumah tangga), Sertifikasi halal, HACCP bagi UMKM, pembinaan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM potensial untuk masuk dan memanfaatkan platform digital marketplace yang ada dalam rangka memperluas akses pemasaran produk UMKM dan memfasilitasi UMKM untuk masuk e-katalog LKPP dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah. (***)
: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung


Anggota Fraksi NasDem Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan



LAMPUNG UTARA ) – Anggota Fraksi Partai NasDem Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, S.T., M.T., sosialisasikan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di hadapan konstituennya yang berada di Desa Batunangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun V Muarabalak, desa setempat, Selasa, 5 Juli 2022.

Dalam kesempatan itu, Mardiana menyampaikan pentingnya terus meningkatkan rasa solidaritas, kekompakan, serta kerukunan hidup bermasyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila.

“Tak lama lagi bangsa kita akan melangsungkan pesta demokrasi lima tahunan. Untuk itu, kita harus menghadapinya dengan tetap menjaga solidaritas dan keutuhan hidup antarsesama,” terangnya.

Ia juga menyampaikan warga Desa Batunangkop harus memperkuat kebersamaan untuk menepis berbagai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Di tempat yang sama, anggota Fraksi Partai NasDem Komisi V DPR-RI, Drs. H. Tamanuri, M.M., menyampaikan Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa yang mempersatukan masyarakat di seluruh penjuru tanahair.

“Kita tak boleh dipecah-belah dengan isu-isu negatif yang belakangan kerap muncul di masyarakat,” tegas Hi. Tamanuri.

Di sisi lain, Camat Sungkai Tengah, Ediyansyah, menyampaikan, banyak upaya yang belakangan ini merebak untuk meruntuhkan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Dengan adanya sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini tentu dapat mengingatkan kita kembali tentang pentingnya menjaga keutuhan NKRI,” terang Camat Sungkai Tengah.

Sementara itu, Kades Batunangkop, Edi Waluyo, mengapresiasi atas kehadiran dua legislator yang kerap turun langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Hasil dari upaya yang dilakukan Bapak Hi. Tamanuri bersama Ibu Mardiana selama ini dengan mewujudkan berbagai Program Aspirasi juga dirasakan oleh warga Desa Batunangkop,” kata Edi Waluyo.

Untuk itu, atas nama warga Desa Batunangkop secara menyeluruh, dirinya menyampaikan ungkapan terimakasih secara mendalam.

restorasinewssiberindonesia.co


Akan Paripurna, Sejumlah Anggota DPRD Lampung Terjebak di Lift


Sejumlah anggota DPRD terjebak dalam lift ketika akan mengikuti sidang paripurna tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung di Gedung DPRD, Senin (4/7).

Anggota DPRD Lampung itu terjebak di lift karena mati lampu sehingga ada tiga anggota dewan yang terjebak diantaranya Nurhasanah, Ketut Irawan, Kostiana.

Selain anggota DPRD Lampung, adapula beberapa anggota Satpol-PP yang ikut terjebak didalam lift tersebut.

Kejadian itu dibenarkan oleh salah atau anggota DPRD Lampung yang terjebak di lift Nurhasanah dari fraksi PDIP.

"Iya. Benar," katanya seperti dilansir Kantor Berita RMOLLampung.
Dia mengaku kejadian tersebut tidak berlangsung lama, sebab ada Satpol-PP yang ligat membantu untuk keluar dari lift.

"Alhamdulilah sebentar, sudah bisa diabntu oleh Pol PP dan kebetulan di dalam lift (Kami) dikawal oleh Pol PP. Masih dilindungi Allah SWT," kata dia.


Nurhasanah Bacakan 12 Ranperda Inisiatif DPRD Lampung


Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung mengusulkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Dua belas ranperda itu dibacakan langsung oleh Juri bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Nurhasanah dalam rapat paripurna internal DPRD Provinsi Lampung, Senin (4/7).


Adapun dua belas ranperda itu yaitu, 1. Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung (inisiatif Bapemperda); 2. Pencegahaan Perkawianan Di bawah Umur (inisiatif Bapemperda); 3. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2024 (inisiatif Komisi 1 ); 4. Penyelengaraan Urusan Pemerintahan Daerah (inisiatif Komisi 1 ); 5. Pemasukan dan Pengeluaran Ternak dan atau Produk Ternak (inisiatif Komisi 2 )


Kemudian, 6. Peyelengaraan Koprasi dan UMKM (inisiatif Komisi 2 ); 7. Investasi Daerah (inisiatif Komisi 3 ); 8. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain lain Pendapatan Yang Sah (inisiatif Komisi 3 ); 9. Pembanguan Kawasan Terpadu Bakauheni Harbour City (inisiatif Komssi 4); 10. Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional (inisiatif Komisi 4); 11. Penyelenggaraan Keolahragaan ( inisiatif Komisi 5); dan 12. Penyelengaraan Pendidikan ( Inisiatif Komisi 5 )


Dalam kesempatan itu, Nurhasanah yang juga politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa, Berdasarkan ketentuan tersebut di atas badan pembentukan peraturan daerah DPRD provinsi Lampung telah Melakukan Kajian dan Pendalaman Terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022.


“Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 96, pasal 97 dan pasal 98 Undang-undang tahun 2014,” ujarnya.


Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung ini juga menyampaikan, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Lampung telah mengakomodir berbagai masukan dari Fraksi-Fraksi, Komisi-Komisi, Stakeholder terkait, Akademisi dan masukan dari Anggota DPRD serta telah melalui proses fasilitasi Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah.


Lebih lanjut, kegiatan pembahasan tersebut telah dilaksanakan Secara marathon dalam waktu yang relatif singkat, dengan harapan sungguh-sungguh keberadaan Peraturan Daerah Ini dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, tepat guna dan berhasil guna.


“Untuk Itu, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kami mengharapkan kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, agar dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk dapat di lanjutkan ke tahapan selanjutnya,” tukasnya. 



Koran editor


Budi Yuhanda Paparkan Bahaya PMK Pada Hewan

 


Bandarlampung — Pemerintah daerah diminta untuk serius dalam penanganan penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tidak hanya pada sapi melainkan juga pada domba dan kambing. Hal tersebut disebabkan, dampak dari PMK juga terkena pada domba dan kambing serta mempunyai potensi tinggi tertular.


“Sapi yang punya virusnya tapi domba dan kambing juga kena dampaknya. Kenapa? Walau tak terlihat, tapi domba dan kambing ini punya potensi penularan sangat tinggi,” kata Ketua Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) Lampung Budi Yuhanda, diwawancarai di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (04/07/2022).


Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, para peternak domba dan kambing juga sangat dirugikan dan terdampak akibat virus PMK ini. Bahkan, sudah ada domba dan kambing yang terjangkit virus PMK ini. “Seperti di Lampung Tengah sudah ada seratusan domba dan kambing yang kena virus PMK,” kata dia.


Menurutnya, wabah PMK yang terjadi memiliki perbedaan antara sapi dan domba/kambing yang terkena virus PMK itu. “Kalau sapi itu terlihat, tapi kalau domba dan kambing ini tidak terlihat walaupun kena virus ini. Atau kalau dalam Covid-19 itu istilahnya OTG atau tanpa gejala. Akibatnya pemerintah pun melarang domba dan kambing yang kena PMK ini untuk dijual,” ujarnya.


Untuk mengatasi itu, politisi Nasdem tersebut telah melakukan berbagai langkah dan upaya. Salah satunya melaksanakan kebijakan pusat dengan membagi tugas tiap daerah untuk memantau PMK pada domba dan kambing.


“Kita juga memfasilitasi vaksinasi mandiri. Tapi ini peminatnya masih sepi. Karena harus mengeluarkan kocek ratusan ribu, makanya peminatnya masih sedikit,” kata Budi.


Selain itu, secara kelembagaan dan organisasi HPDKI, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah menganggarkan untuk penanganan virus PMK ini.


“Kita akan dorong di APBD murni, karena kalau di perubahan nggak sanggup peluangnya. Kalau pemerintah mau serius ini emang harus dianggarkan, karena diprediksi PMK ini bakal sampai tiga tahun,” kata dia.


Selanjutnya, pihaknya juga mengusulkan kepada pemerintah untuk mengganti rugi bagi ternaknya yang terkena virus PMK ini.


“Dan vaksinasi kita bantu dan perbanyak, jangan mengandalkan dari pusat. Kalau dari pusat itu kan terbatas dan penyebaran tidak merata,” tegasnya.


WARTAPOST.ID


Ketika Anggota Fraksi DPRD Lampung Bersilaturahmi

 


Bandarlampung--Anggota Fraksi DPRD Lampung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) menjalin silaturahmi.

Diketahui, saat ini KIB berisikan tiga partai politik yakni Partal Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Fraksi Golkar, Supriadi Hamzah mengatakan forum silaturahmi KIB di Lampung ini merupakan tindak lanjut dari kebijaksanaan pusat.

"Segala pertemuan yang terjadi hari ini hanya sekedar silaturahmi dan tidak permasalahan apapun. Jadi hari ini semuanya silaturahmi," kata Supriadi Hamzah, di Jalan KH Mas Mansyur pada Sabtu (2-7-2022).

Menurut dia, awal gerakan yang baik seperti KIB ini harus dimulai dengan komunikasi dan silaturahmi yang baik.

"Alhamdulillah hari ini saudara kami semua dari PAN dan PPP bisa berkumpul untuk menjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik ditempat ini. Kami bertiga siap menerima kebijaksanaan dari pusat," ucap Supriadi.

Dia mengungkapkan pergerakan KIB yang ada di Lampung saat ini semuanya masih menunggu arahan dari pusat.

"Untuk gerakan yang akan dilakukan di daerah, kami semua masih menunggu petunjuk dan arahan dari pusat," ungkapnya.

Dia juga mengatakan Koalisi Indonesia Bersatu yang dilakukan pusat bukan sekedar hanya harapan, tapi sebuah keyakinan untuk meraih kesuksesan.

"Sudah kita rasakan bahwa KIB yang sudah dibangun pusat ini InsyaAllah akan sukses," ujarnya.(**)

harianmomentum.com