Sigap, Budhi Condrowati Apresiasi Kinerja Polres Tulang Bawang


Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati mengapresiasi pihak kepolisian Polres Tulang Bawang yang telah sigap, tegas dan tepat menangkap pelaku pencurian alat kesenian Gamelan di Pura Dwi Tunggal Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.

“Terimakasih, saya sampaikan kepada Polres Tuba yang sigap, tepat, dan tegas menangkap pelaku pencurian Gamelan. Ini patut diapresiasi,” Kata Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, Selasa, (24/01/2023).

Tentu, kata Ketua DPC PDIP Mesuji itu. Suatu kebanggaan bagi dirinya selaku masyarakat suku Bali atas kesigapan pihak kepolisian. Karena, pencurian yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah merajalela ke sejumlah daerah.

“Di bulan September 2022, perwakilan kami sudah melapor ke Polres Tubaba. Dan hari ini pelaku sudah diamankan, artinya laporan kami direspon baik oleh kepolisian,” tegasnya seperti dilansir kinni.id.

Mudah – mudahan, lanjut Ketua Baguna DPD PDIP Lampung itu. Dengan tertangkapnya pelaku, tidak ada lagi pencurian di wilayah Lampung khususnya, yang berkenan dengan alat kesenian.

“Saya berharap pencurian alat kesenian tidak terjadi lagi, di wilayah Tuba, Tubaba yang menjadi target pelaku pencurian dan Lampung umumnya. Dan saya minta pelaku diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Condrowati.


Wacana Pengurangan Kursi: Seluruh Fraksi DPRD Lampung Menolak


Bandarlampung
--Wacana pengurangan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung mendapat penolakan dari seluruh fraksi.

Penolakan itu berdasarkan hasil rapat seluruh fraksi DPRD Lampung di rumah salah anggota Fraksi Golkar, Ismet Roni, Rabu (18-1-2023) malam.

Pertemuan internal, yang dipimpin Ismet Roni itu menghasilkan sejumlah kesepakatan baru tentang wacana KPUD yang akan merubah sejumlah dapil (daerah pemilihan), dan jumlah kursi dari 85 menjadi 75 kursi.

Jika wacana itu diberlakukan, maka delapan fraksi menolak kerena dasarnya jumlah penduduk Lampung yang tidak berkurang. Para pimpinan fraksi juga meminta agar KPUD tidak mengubah desain daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD Provinsi.

"Kami sepakat, secara bersama-sama untuk menyampaikan ke KPU. Soal Dapil dan jumlah kursi DPRD Lampung tidak diubah, tetap 85 kursi," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah kepada wartawan semalam.

Supriyadi Hamzah membenarkan, adanya forum yang membahas tentang isu Pemilu 2024, terutama soal pembagian Dapil yang dalam waktu tidak lama lagi akan ditetapkan oleh KPU.

Acara tersebut dihadiri oleh wakil dari 9 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi Lampung. Diantaranya, tiga anggota DPRD dari Fraksi Golkar: Supriyadi Hamzah (Ketua Fraksi), Ismet Roni, dan Ali Imron.

Abdullah Surajaya (Fraksi PAN), Joko Santoso (Fraksi PAN), Noverisman Subing (FPKB), Gerinza Reza Pahlevi (Fraksi Nasdem), Fachruroozi (Gerindra), Apriliati (PDIP), dan Ringgo Oktabara (PKS). 

"Jumlah kursi DPRD Lampung saat ini ada 85 orang, seiring penambahan jumlah penduduk, maka Pemilu 2024 tetap bertahan bukan malah berkurang," kata salah Anggota Fraksi dalam rapat tersebut.

Apriliati, pada rapat itu menyampaian perbandingan jumlah kepadatan penduduk di Lampung saat ini. Pada Pemilu 2009, Lampung memiliki kuota kursi legislatif 75 kursi. 

Pada Pemilu 2014, dari 75 naik lalu bertambah menjadi 85 karena jumlah penduduk di Lampung menjadi sekitar 9,2 juta lebih. "Oleh karena itu, kami bersepakat meminta 85 kursi tidak berkurang," ujar Apriliati seperti dilansir harianmomwntum.

Kesimpulan ini senada dengan aspirasi Komisi II DPR RI yang memang menolak perubahan Dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023), merumuskan bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan atas dasar UU No 07 Tahun 2017.

Abdullah Surajaya, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung mengklaim seluruh fraksi sepakat daerah pemilihan (dapil) pemilihan umum legislatif (pileg) DPR dan DPRD provinsi untuk 2024 tak berubah.

Namun, saat ini DPRD tak lagi memiliki kewenangan untuk menata dapil DPR/DPRD provinsi. Kewenangan itu kini sepenuhnya dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami sudah sepakati untuk dapil DPR RI dan dapil provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan sama dengan lampiran dalam UU Nomor 7 tahun 2017," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Tengah ini, ditemui seusai rapat lintas fraksi, Rabu tadi malam.

Menurut Noverisman Subing dari Fraksi PKB, KPU tak perlu membuat persoalan baru. "Jadi jangan bikin persoalan baru. Putusan MK tak memerintahkan menata dapil menata kursi. Coba dibaca deh. Jadi tak setiap keputusan itu harus dilakukan, bisa iya bisa tidak. Kecuali diperintahkan," kata Mantan Wakil Bupati Lampung Timur tersebut. (**)


Pesan Anggota DPRD Lampung Saat Kunjungi Kapal SAR Basudewa


Bandarlampung
 -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Deni Ribowo mengunjungi Kapal KN SAR Basudewa di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung, kamis (19-1-2023).

Kapal milik Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Lampung, itu sebut Deni, sudah sering digunakan untuk operasi pencarian dan penyelamatan, seperti dalam kecelakaan pelayaran, penerbangan dan bencana alam.

"Kapal Basudewa ini dulu sudah banyak beroperasi besar. Salah satunya ketika pesawat Lion Air jatuh di perairan Karawang dan (Basudewa) mengangkut jenazah korban pesawat jatuh," ungkap Deni Ribowo dalam akun instagramnya seperti dilansir harianmomentum.

Deni menambahkan, Provinsi Lampung merupakan kawasan yang memiliki perairan luas, sehingga sering terjadi kasus warga tenggelam atau hanyut di perairan.

"Ingat!! Jangan hanya memikirkan pembangunan infrastruktur. Kita juga harus waspada adanya kebencanaan yang kapan pun dan di manapun bisa terjadi," kata Deni dalam status sosial media (sosmed) nya. (**)


Fraksi DPRD Lampung Tolak Wacana Kursi Dikurangi


Bandarlampung--
Seluruh faksi di DPRD Provinsi Lampung menolak rencana KPU Lampung merubah wilayah daerah pemilihan (dapil) dan pengurangan jumlah kursi dewan.

Pada Rabu (18-1-2023) malam, seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung mengadakan pertemuan di Rumah Inspirasi Ismet Roni, Enggal, Bandarlampung.

Pertemuan yang dipimpin Ismet Roni itu menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait dengan wacana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) merubah wilayah sejumlah dapil (daerah pemilihan), dan pengurangan jumlah kursi DPRD Lampung dari 85 menjadi 75 kursi.

Jika rencana itu diberlakukan, delapan fraksi menolak karena jumlah penduduk Lampung yang tidak berkurang. Para pimpinan fraksi juga meminta agar KPUD tidak mengubah desain daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi.

"Kami sepakat, secara bersama-sama untuk menyampaikan ke KPU. Soal dapil dan jumlah kursi DPRD Lampung tidak diubah, tetap 85 kursi," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah kepada wartawan semalam.

Supriyadi Hamzah membenarkan, adanya forum yang membahas tentang isu Pemilu 2024, terutama soal pembagian Dapil yang dalam waktu tidak lama lagi akan ditetapkan oleh KPU.

Acara tersebut dihadiri oleh wakil dari 9 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi Lampung. Diantaranya, tiga anggota DPRD dari Fraksi Golkar: Supriyadi Hamzah (Ketua Fraksi), Ismet Roni, dan Ali Imron.

Abdullah Surajaya (Fraksi PAN), Joko Santoso (Fraksi PAN), Noverisman Subing (FPKB), Gerinza Reza Pahlevi (Fraksi Nasdem), Fachruroozi (Gerindra), Apriliati (PDIP), dan Ringgo Oktabara (PKS).

"Jumlah kursi DPRD Lampung saat ini ada 85 orang, seiring penambahan jumlah penduduk, maka Pemilu 2024 tetap bertahan bukan malah berkurang," kata salah Anggota Fraksi dalam rapat tersebut.

Apriliani, pada rapat itu menyampaian perbandingan jumlah kepadatan penduduk di Lampung saat ini. Pada Pemilu 2009, Lampung memiliki kuota kursi legislatif 75 kursi.

Pada Pemilu 2014, dari 75 naik lalu bertambah menjadi 85 karena jumlah penduduk di Lampung menjadi sekitar 9,2 juta lebih. "Oleh karena itu, kami bersepakat meminta 85 kursi tidak berkurang," ujar Apriliati seperti dilansir harinamomentum.

Kesimpulan ini senada dengan aspirasi Komisi II DPR RI yang memang menolak perubahan Dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri dan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, Rabu (11/1/2023), merumuskan bahwa Pemilu 2024 dilaksanakan atas dasar UU No 07 Tahun 2017.

Abdullah Surajaya, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung mengklaim seluruh fraksi sepakat daerah pemilihan (dapil) pemilihan umum legislatif (pileg) DPR dan DPRD provinsi untuk 2024 tak berubah.

Namun, saat ini DPRD tak lagi memiliki kewenangan untuk menata dapil DPR/DPRD provinsi. Kewenangan itu kini sepenuhnya dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami sudah sepakati untuk dapil DPR RI dan dapil provinsi, sikap kami adalah tidak ada perubahan sama dengan lampiran dalam UU Nomor 7 tahun 2017," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Tengah ini, ditemui seusai rapat lintas fraksi, Rabu tadi malam.

Menurut Noverisman Subing dari Fraksi PKB, KPU tak perlu membuat persoalan baru. "Jadi jangan bikin persoalan baru. Putusan MK tak memerintahkan menata dapil menata kursi. Coba dibaca deh. Jadi tak setiap keputusan itu harus dilakukan, bisa iya bisa tidak. Kecuali diperintahkan," kata Mantan Wakil Bupati Lampung Timur tersebut. (*)


Ketua DPRD Lampung Raih Penghargaan dari SMSI


Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay  meraih penghargaan award tahun 2023 dari (Serikat Media Siber Indonesia) SMSI Provinsi Lampung dalam rangka pelantikan pengurus baru periode 2022-2027 di ballroom novotel, Minggu (15/01/2022)

Ketua DPRD Lampung Mingrum SH., MH menyebutkan bahwa penghargaan ini diperuntukan untuk seluruh angggota DPRD Provinsi Lampung Periode 2019-2024 yang telah bekerjasama dengan baik membantu kerja – kerja jurnalistik dalam rangka memberikan konfirmasi dan klarifikasi kepada pers.

"Alhamdulillah mewakili kelembagaan DPRD Provinsi Lampung saya ucapkan terimakasih atas penghargaan ini, sejatinya award ini karena seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung sangat menghargai bagaimana pers bekerja dalam menghasilkan karya jurnalistik yang berimbang dan akurat," ujar Mingrum seperti dilansir lampung 7.com

Ia juga menyebutkan ditengah perkembangan teknologi yang begitu masif, banyak platform yang menyediakan ruang informasi keterbukaan publik, ini menjadi salah satu tantangan bagaimana peran media menjaga keutuhan infromasi serta menjadi handling hoax sebuah informasi.
"Pers harus berbeda dengan netizen atau user pengguna media sosial, kaidah jurnalisitk dan UU 40 Tahun 1999 menjadi pedoman pokok bagaimana pers bekerja, ditambah lagi pers harus bisa melakukan netralisir informasi di media sosial, jangan sebaliknya," lanjut Mingrum.


Pencabulan Anak di Lingkungan Pendidikan, Begini Kata DPRD Lampung


Bandarlampung - Anggota Komisi V DPRD Lampung Budhi Condrowati mengutuk keras pelaku pencabulan yang terjadi di wilayah kerjanya, terhadap pelajar kelas 1 SMP di Kabupaten setempat yang dilakukan oleh teman dan kepala sekolah.

Penegasan ini disampaikan Budhi Condrowati kepada wartawan, Sabtu (14/1). “Itu kelakukan biadab, tidak ada hati nurani. Saya minta Kepala sekolah dan temannya, untuk ditindak. Dan untuk kepala sekolah sanksinya pecat,” tegas Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung ini.

Ketua BAGUNA DPD PDIP Lampung ini juga meminta penegak hukum dan juga Dinas Pendidikan untuk juga segera, serta tegas memproses pelaku tanpa pandang bulu, agar terdapat efek jera.

“Saya akan kawal dan pantau kasus ini, jangan buat malu Kabupaten Mesuji dan Lampung pada umumnya. Untuk dinas pendidikan harus pro aktif, jangan lamban,” tegas Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji itu.

Kemudian, kepada korban, srikandi PDIP Lampung itu mengapresiasi kepada keluarga korban yang sudah berani melaporkan kejadian ke kepolisian. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada korban dan keluarga untuk tidak takut dan ragu memberikan laporan serta keterangan kepada penegak hukum, agar proses hukumnya bisa cepat.

“Jangan takut, jangan ragu, laporkan, ungkapkan yang sejujur – jujurnya. Jangan karena ada hubungan keluarga dekat, takut. Kalo diam maka pelaku akan berkeliaran, dan bisa jadi akan memakan korban baru,” tegas Condrowati seperti dilansir lampung way.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi dan pemberitaan yang beredar. Bahwa, Pelaku berinisial AT (50) warga Kecamatan Serdang, Kabupaten Mesuji. Sedangkan, korban yang baru diketahui berinisial NVP (12) dan AS (12).

Saat ini pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil mengamankan oknum kepala sekolah pada Bulan Desember 2022 lalu. (LW)


Wacana Pemda Pemutihan Pajak, Anggota DPRD Lampung Setuju


Bandar Lampung – Target pendapatan ratusan miliar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Noverisman Subing setuju rencana Pemerintah daerah (Pemda) melakukan pemutihan pajak.


Pasalnya, ini terakhir program pemutihan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari kendaraan yang belum bayar pajak.


Dalam waktu dekat, kita setuju rencana Pemda Provinsi Lampung lakukan pemutihan pajak,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Noverisman Subing, di Kantor DPRD Lampung, Jumat (13/1/2023).


Menurutnya, target PAD yang masuk ke Pemprov Lampung dari pemutihan pajak itu ratusan miliar.


“Kalau tembus 500 Miliar, itu prestasi buat Bapenda Provinsi Lampung,” tegasnya.



Diketahui sebelumnya, Pemprov Lampung kembali bakal mengelar program pemutihan pajak bermotor tahun 2023.


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung secepatnya akan mengusulkan kepada Gubernur Lampung terkait program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, atau disebut juga program pemutihan pada tahun 2023 ini.


“Hal ini merupakan upaya besar Bapenda meningkatkan wajib bayar pajak dan pada akhirnya, upaya tersebut juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah, seperti dilansir kinni. Id. 


Adi Erlansyah mengatakan di tahun 2022 Bapenda sudah melaksanakan kajian secara ilmiah, sebagai syarat membuka kembali program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor, atas permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).




Mikdar Ilyas Sikapi Pelecehan Seksual Anak di Lingkungan Ponpes


Bandarlampung - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan pondok pesantren Kabupaten Tulangbawang Barat yang terungkap baru-baru ini, mendapat kecaman dari Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Mikdar Ilyas.


Menurut politisi Partai Gerindra Lampung ini, pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman dan transformasi pengetahuan ajaran agama dan moral bangsa, justru dikotori dengan perbuatan asusila.


“Ini (pelaku) harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jera, dengan cara dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa seumur hidup,” tegas Mikdar, Kamis (12/1).


Mikdar juga mendorong untuk adanya regulasi tegas yang dapat memberatkan pelaku pelecehan seksual, baik itu di lingkungan sekolah, pesantren ataupun lingkungan.


“Hukuman 1-2 tahun saja tidak cukup, harusnya seumur hidup atau minimal dikebiri agar pelaku benar-benar jera,” ucap politisi besutan Prabowo Subianto ini.


Kurikulum pendidikan moral dan agama di sekolah, menurutnya juga perlu ditingkatkan, agar dapat menciptakan generasi muda yang agamis, berkarakter dan tentunya jauh dari tindakan- tindakan yang melawan hukum, salah satunya asusila.


“Apalagi di zaman kemajuan teknologi seperti saat ini. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun bisa mendapatkan situs-situs yang tidak patut dilihat atau lebih tepatnya pornografi,” jelasnya seperti dilansir lampung way.


Tak hanya di Ponpes Tubaba, Mikdar juga menyoroti kasus Pelecehan Seksual di ponpes Lamsel maupun Lampung Utara. Selain itu, ia juga menyoroti kasus Pelecehan Seksual terhadap anak kandung maupun terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak di bawah umur juga.


Sebelumnya diketahui, Kasus asusila terhadap santriwati anak terjadi di pondok Pesantren Tulangbawang Barat. Pelaku pelecehan seksual tersebut berinisial AA (45) yang merupakan pimpinan ponpes itu sendiri.


Saat melakukan aksi bejat itu, pelaku AA memanggil ketiga korban dengan dalih minta dibuatkan secangkir teh. Lalu pelaku memaksa ketiga korban untuk masuk ke kamar.


Untuk meyakinkan korban, pelaku membujuk korban dengan dalih akan mendapatkan berkah jika mau disetubuhi.


Kasus itu terbongkar, setelah salah satu keluarga korban melaporkan perbuatan bejat AA ke Mapolres Tulangbawang Barat. Dari laporan itu, polisi menangkap AA. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (LW)


DPRD Lampung Minta Hentikan Penerimaan P3K Tenaga Kesehatan


Diduga adanya polemik dan kejanggalan pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan, yang dilakukan pada 7 Desember 2022 kemarin. Membuat Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal angkat bicara, dan tegas meminta kepada Satuan Kerja terkait untuk menghentikan sementara sebelum semuanya kondusip.

“Saya tegaskan, OPD terkait menghentikan perekrutan P3K untuk tenaga kesehatan. Karena, berdasarkan laporan masyarakat ada kejanggalan dalam prosesnya,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal Senin (09/01/2023).

Salah satu kejanggalan yang dimaksud, kata Politisi Demokrat itu. Terkait kebijakan Nilai Afirmasi (kebijakan nilai tambahan), bagi peserta rekrutmen disejumlah rumah sakit, yaitu RSUDAM, RSJ, Dan RS Bandar Negara Husada. Misalnya, si A sudah mengabdi di salah satu rumah sakit tersebut, kemudian mengikuti tes P3K. Namun, dalam penilaian Afirmasi tidak diberikan kepadanya.

“Nah, seyogyanya Afirmasi itu diberikan kepada tenaga honor yang ada disitu. Tapi, tidak dilakukan. Sehingga, dampaknya merugikan salah satu pihak,” tegasnya.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat komisi I DPRD Lampung akan memanggil OPD terkait secepatnya. Agar, permasalahan yang terjadi tidak meluas.

“Tadi, saya sudah coba konfirmasi kepada BKD, dan belum direspon. Tapi, surat panggilan kita buat hari ini,” tegas Yozi seperti dilansir topik Indonesia.id.

  


Disnakertrans Lampung Pertemukan Karyawan dan CIMB Niaga Auto Finance yang Berpolemik


Bandarlampung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung  mempertemukan mantan karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Muhammad Muharlisyah dan pihak perusahaan.

Pertemuan ini buntut laporan Muhammad Muharlisyah pada manajemen CIMB Niaga Auto Finance yang diduga melanggar undang-undang tenaga kerja.

Mediator Disnakertrans Lampung, Sariyo, mengatakan, pihaknya mengklarifikasi kedua belah pihak dengan meminta keterangan keduanya.
"Kita pertemukan, harapan kita selesai di sini," kata Sariyo, Rabu (11/1/23).

Menurutnya, saat ini belum ada kesimpulan dari pertemuan. Pertemuan tadi sebatas menggali informasi apa yang diinginkan karyawan pada perusahaan yang akan disampaikan ke CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company).

"Agar Win win solution (kondisi di mana kedua belah pihak merasa terakomodasi dan menerima keputusan yang adil). Kalo enggak ada titik temu akan ke pengadilan, hari ini klarifikasi, minggu depan mediasi. Mudah-mudahan kami berharap selesai di sini," urainya.

Kata dia, proses mediasi nantinya sebanyak tiga kali, namun mediasi bisa dilihat dari pertemuan awal, sebab jika dirasa tidak ada kecocokan antara mantan karyawan dan pihak perusahaan bisa dipastikan akan berlanjut ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

"Kami memberi saran bisa diterima atau tidak. Mudah-mudahan kami berharap selesai di sini," ujarnya.

Saat disinggung dugaan perusahaan meminta karyawan mengundurkan diri dari perusahaan, kemudian karyawan diberi pilihan mutasi ke Surabaya adalah upaya perusahaan agar karyawan mengundurkan diri dan tidak mendapat uang pesangon?
"Baru asumsi. Belum tentu, banyak faktor, bisa pribadi dikaitkan dengan perusahaan. Mutasi, demosi, promosi kewenangan perusahaan, kita belum mengarah ke sana, akan disampaikan pada pertemuan selanjutnya," ujarnya.

Senada dikatakan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Lampung, Arandy Sharrin, ia berharap polemik antara karyawan dan perusahaan bisa segera menemukan 'Win win solution'.

"Substansi masalah mediator (Dianakertrans) harus tahu, mediator mencari win win solusion," imbuhnya.
PT CIMB Niaga Auto Finance Akui M. Muharlisyah Karyawan

PT CIMB Niaga Auto Finance membenarkan, Muhammad Muharlisyah karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) yang ditawarkan dimutasi ke Surabaya.

“Benar saudara M Muharlisyah merupakan Karyawan PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance) Cabang Lampung dengan Jabatan sebagai Remedial Officer,” kata Corporate Secretary PT CIMB Niaga Auto Finance, Lusiantini melalui pesan elektronik.
Menurutnya hal itu dilakukan atas kebijakan perusahaan.
“Berdasarkan kebutuhan perusahaan dalam terus melakukan penyegaran organisasi, pembinaan yang berkelanjutan dan pengembangan kemampuan karyawan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan saudara M Muharlisyah diajukan mutasi ke daerah yang lebih memiliki potensi dan supervisi yang lebih baik dengan harapan dapat memperbaiki kinerja untuk lebih memberikan kontribusi yang positif terhadap perusahaan dan menunjang karir dari karyawan yang bersangkutan di CNAF,” paparnya.

“Saudara M Muharlisyah tidak kunjung hadir di cabang yang telah ditentukan oleh perusahaan maka CNAF mengupayakan melakukan pemanggilan tertulis sebanyak 2x (dua kali) secara patut kepada yang bersangkutan dan surat tersebut ditujukan ke alamat domisili,” imbuhnya.

Lusiantini mengkalim pihaknya taat pada Undang-undang tenaga kerja yang ada.

“Dalam hal ini perusahaan selalu tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-perundangan yang berlaku khhususnya UU No. 11 tahun 2020 dan PP No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja,” tambahnyatambahnya.

Diketahui, Mantan karyawan CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) melaporkan perusahaan ke Disnakertrans Lampung.

Muhammad Muharlisyah didampingi kuasa hukum Setiady Rosasi usai melapor ke Disnakertrans Lampung, mengapresiasi kinerja Disnakertrans atas penerimaan permohonan, untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

Setiady mengatakan, pada prinsipnya ia mengapresiasi kinerja dari Disnakertrans khususnya Lampung, untuk menerima permohonan, laporan hak-hak buruh yang terabaikan.

"Atas penyelesaian perselisihan hubungan kerja berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," kata dia Jumat 30 Desember 2022.

Ia menceritakan, laporan perusahaan ke Disnakertrans Lampung, meminta untuk menentukan kapan waktu yang akan di tentukan dibukakan ruang mediasi

"Dan mempertanyakan kepada pengusaha atau majikan terhadap hak buruh yang diabaikan," kata Muharlisyah.

Ia mengatakan terkait dengan upah lembur sudah terperinci di dalam berkas permohonan laporan ke Disnakertrans Lampung.

"Tapi hitungan upah lemburnya terhitung dari tahun ini bulan Maret 2022, karena alat buktinya yang ada hanya itu, yang seharusnya dari 2019 tapi kita tidak memiliki bukti terkait upah lembur tersebut dan pesangon," katanya

Ia mengaku kecewa pada CIMB Niaga Auto Finance, pasalnya selama bekerja sekitar 10 tahun namun di akhirnya dianggap mundurkan diri oleh perusahaan.

"Saya berharap dari pihak kita bisa ada titik temu dimediasi. Kalo belum ada titik temunya kami lanjut ke PHI (Pengadilan hubungan industri)," tutupnya.

Serikat buruh menilai kebijakan direksi CIMB Niaga Auto Finance (Bank Niaga Company) Cabang Lampung memberlakukan karyawan serampangan.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Karya Utama Federasi Anggota dari Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Yohanes Joko Purwanto mensikapi polemik karyawan CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung yang diminta mundur diri dan dimutasi jauh dari Lampung adalah upaya perusahaan agar tidak membayar uang pesangon pada karyawan.

"Itu modus perusahaan, karyawan digembosi, enggak dapat target, diturunkan jabatan, dimutasi jauh, dipaksa mengundurkan diri," kata Joko.

Kata aktivis yang getol memperjuangkan hak buruh dan pekerja ini, itu semua cara perusahaan untuk membuang karyawan dari perusahaan.

"Ini harus laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Agar perusahaan dipanggil, bagaimana langkah berikutnya, biasanya Disnaker cepet," ucapnya.(ndi)


Kasus Talangsari, Begini Kata DPRD Lampung


Bandar Lampung -
 DPRD Provinsi Lampung menilai negara tidak cukup hanya dengan mengakui peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang diakui negara salah satunya adalah tragedi Talangsari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan menyebut, upaya penyelesaian dampak tragedi Talangsari, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur masih jauh dari tuntas.

Hal itu menyikapi statemen Presiden Joko Widodo prihal 12 tragedi pelanggaran HAM berat di Indonesia yang disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1/2023). 

Yanuar Irawan menyebut masih terdapat keluarga korban dari tragedi Talangsari yang masih rasakan dampak secara sosial.

"Ini memang harus segera diselesaikan," kata Yanuar Irawan saat diwawancara melalui sambungan telepon, seperti dilansir Tribun Lampung, Kamis (12/1/2023).

Yanuar Irawan menilai belum tuntasnya penyelesaian dampak tragedi Talangsari akibat belumnya semua pihak untuk komitmen dan konsisten.

Adapun kata Yanuar Irawan menyebut, sikap Presiden Joko Widodo yang tegas mengakui tragedi Talangsari, sebagai satu dari dua belas juga harus disikapi oleh seluruh pihak.

Kemudian itu menjadi pintu masuk untuk semua pihak terlibat dalam penyelesaian dampak dari tragedi Talangsari.

"Semua pihak harus diajak bicara, agar penyelesaian dampak dari pelanggaran HAM berat bisa mendekati 100 persen," jelas Yanuar Irawan.

Menurut Yanuar Irawan, keterlibatan banyak pihak itu, juga harus dilakukan dengan analisa yang matang.

Hal itu agar tidak timbul masalah di kemudian hari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo menyesalkan pelanggaran HAM berat yang terjadi.

"Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Joko Widodo.