FX. Siman Sosperda di Pesawaran Bahas Kemandirian Ketahanan Pangan



Pringsewu — Kami butuh solusi atas kelangkaan dan sulitnya mendapat ‘Pupuk’ sebagai modal utama untuk bercocok tanam. Hal tersebut disampaikan perwakilan warga, Rahayu Wiyono, dihadapan Anggota DPRD Lampung, FX. Siman, saat menggelar sosialisasi Peraturan Dearah Provinsi Lampung No.12 Tahun 2017, Tentang Kemandirian Pangan. Di hadapan masyarakat Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pesawaran. Sabtu (11/02/2023).

“Kami ini masuk dalam kategori lumbung padi, dan beras. Luas lahan pertanian sangat pasti. Tapi, kami ini sekarang terkendala dengan langkanya pupuk,” kata Rahayu Wiyono (50). Disela kegiatan.

Tentu, kegiatan Sosialisasi yang digelar. Kata Wiyono, menjadi momen yang ditunggu – tunggu oleh masyarakat Tanjung Dalam. Jangan sampai, predikat lumbung padi, dengan luasnya lahan pertanian tidak dapat berproduksi dengan baik.

“Nah, dengan adanya Pak Siman dan Pak Fauji di hadapan kami. Mudah – mudahan bisa kami solusi. Agar, kami bisa kesulitan mendapatkan pupuk,” tegasnya.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Doni (35), bahwa kendala yang dihadapi dan dirasakan warga Tanjung Dalam bukan hanya pupuk. Tetapi, persoalan Hama dan Transportasi. Kemudian, pengelolaan limbah ternak.

“Nah, Hama ini sering terjadi di lahan pertanian kami. Bagaimana, mengatasinya jika sarananya tidak ada. Tolong, pak Siman dan Pak Fauji kasih solusi,” tegasnya.
WARTAPOST.CO.ID


Anggota DPRD Lampung Sosperda Perlindungan UMKM


Bandar Lampung – Memastikan usaha mikro kecil menengah masyarakat mendapatkan perlindungan, bentuk program pemerintah eksekutif maupun legislatif untuk memberikan perhatian kepada pelaku UMKM.

Dari itu, DPRD Provinsi Lampung rutin mensosialisasikan program sosialisasi peraturan daerah yang langsung turun pada masyarakat.

Syarif Hidayat salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah.

Politikus usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan masyarakat harus tumbuh untuk bangkit dan mandiri dalam keuangan.

“Dengan sosialisasi ini kita lakukan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, supaya masyarakat dapat mandiri dalam keuangannya. Memastikan mereka mempunyai perlindungan dalam usahanya,” ujarnya, Sabtu (11/02/23).

Kegiatan yang dilakukan bersama kelompok usaha ibu-ibu, berlangsung di Aula Taman Kuliner GS, Jl. Batukalam, Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini berharap masyarakat pelaku UMKM dapat berkembang.

“Saya berharap nantinya dengan pelatihan pembekalan usaha, maka pelaku UMKM dapat berkembang sehingga dapat meningkatkan ekonominya,” tuturnya.

Sri salah satu ibu-ibu pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 menyampaikan apresiasi terhadap program yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan manfaat untuk kami pelaku UMKM, apalagi dengan adanya bantuan dan pembekalan dapat membantu kami untuk meningkatkan kualitas usaha kami,” tutupnya. (KN)

Kinni.id


Watoni Sosperda di Negeri Katon Bahas Rembug Pekon



Pesawaran — Silaturahmi Anggota DPRD Lampung, Watoni Noerdin, yang dikemas melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, mendapat curhatan pembangunan jalan dari masyarakat Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran. Jumat (10/02/2023).

Perwakilan warga Negara Saka Negeri Katon, Mad Sen mengatakan bahwa dihadapan rumah kebetulan pembangunan jalan provinsi sepajang 300 meter tepanya di Dusun Negeri Ulangan sudah diperbaiki dengan sistem Cor. Tapi, pembangunan itu sendiri tidak disertai pengadaan dranaise dan bahu jalan. Sehingga, dampak dari itu semua dapat menyebabkan kecelakaan kendaraan yang melintas.

“Sebagai penyambung lidah, bagaimana tentang pembangunan jalan yang ada depan rumah. Jalannya sudah di Cor, tapi gak ada Drainase dan bahu jalannya. Khawatir, kendaraan lewat nyemplung. Karena, bahu jalannya rendah dari jalan yang di Cor,” tegasnya.

Atas dasar itu, tentu dihadapan Anggota DPRD Lampung. Masyarakat Negara Saka berharap segera dicarikan solusinya, untuk membangun drainase nya. Agar, antara bahu jalan dan jalan bisa sejajar.

“Mudah – mudahan Pak Watoni bisa memberikan solusi. Kami sangat berharap sekali sama bapak,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Lampung, Watoni Noerdin mengaku pertanyaan sekaligus permintaan dari warga Negara Saka Negeri Katon sangat bagus dan patut diapresiasi. Sebab, kritisi dan masukan dari masyarakat menjadi wadah kami di legislatif memperbaiki sejumlah persoalan yang terjadi di Masyarakat.

“Ini catatan kami di legislatif, kita tunggu anggaran perubahan 2023, atau gak di anggaran Murni 2024. Mudah – mudahan, periode mendatang bisa dianggarakan,” tegasnya.

WARTAPOST.CO.ID


Politisi Demokrat Lampung Sosperda Bahaya Narkotika


Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Budiman AS melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Budiman menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Alhamdulilah di kegiatan pertama yang kita lakukan di tahun 2023 disambut hangat oleh masyarakat dengan antusias, bersama dengan respon masyarakat dalam sosialisasi ini,” ujarnya, di Jl. Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandarlampung. Sabtu (28/01/23).

Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini juga berharap adanya sosialisasi peraturan daerah tersebut dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah Lampung khususnya Bandarlampung.

“Semoga dengan adanya sosialisasi tentang perda narkotika ini, pemberantasannya dapat terstruktur sampai bawah sehingga narkoba ini dapat hilang dari provinsi Lampung,” tambahnya.

Kinni.id


Anggota DPRD Lampung Sosperda Rembug Pekon di Pesawaran



Pesawaran — Silaturahmi bersama masyarakat Lampung dan Pesawaran khususnya, terus dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifah, melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut bertujuan untuk mendekatkan wakil rakyat dengan warga, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar dalam penyelesaian suatu konflik dan persoalan harus mengedepankan musyawarah, dengan cara Rembug Desa / Kelurahan.

“Perda ini penting bagi kita semua, karena persoalan didaerah sangat beragam. Dan penyelesaiannya butuh pemahaman aturan – aturan yang harus diikuti oleh masyarakat, agar dalam memutuskan sebuah masalah dagat diterima ole semua pihak,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Hanifah saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Dihadapan masyarakat Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran. Minggu (12/02/2023).

Lebih lanjut Anggota Komisi 3 DPRD Lampung itu mengaku, Perda Rembug Desa di sahkan pada 2016.
Kemudian, semua anggota DPRD periode 2019 – 2024 memiliki tugas wajib untuk menyampaikan kepada masyarakat, produk yang dibuat dan disetujui oleh Gubernur.

“Semua anggota DPRD Lampung punya tugas kewajiban yang sama, untuk menyampaikan Perda Secara serentak sesuai jadwal yang ditentukan. Nah, Buku ini isinya soal peraturan dan pasal – pasal, nanti narasumber akan menjelaskan secara detail,” tegasnya.

Kenapa penting disampaikan, kata Ketua Muslimat NU Pesawaran itu. Dalam pemerintahan Desa, pasti menerapkan rembug desa/kelurahan dalam menentukan, menyusun, dan mengesahkan program Desa. Tentunya, kebiasaan tersebut butuh pemahaman dan kisi – kisi akan aturan yang dipakai dalam kegiatan rembug Desa/Kelurahan itu sendiri. Sehingga, Perda yanh disampaikan pada saat ini sangat penting dicermati dan dipahami oleh Masyarakat Sanggi.

“Saya berharap, Desa Sanggi bisa menjadi percontohan dalam semua aspek, khususnya tentang pemecahan masalah melalui Rembug Desa. Karena, Rembug Desa/kelurahan bisa dipakai dalam semua persoalan. Agar, kedepan tidak ada persoalan yang berakhir di ranah hukum,” tegasnya.

WARTAPOST.CO.ID


Anggota DPRD Lampung Sosperda Perlindungan Anak dan Perempuan


Bandar Lampung – Memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak menjadi tugas serta peran penting pemerintah legislatif maupun eksekutif, dalam menjaga masyarakat di provinsi Lampung.

Untuk itu, DPRD Provinsi Lampung memprogramkan sosialisasi yang menyentuh pada masyarakat langsung, untuk dapat memberikan edukasi serta pemahaman yang meluas.

Aprilliati, SH.,MH yang merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung juga ikut melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.

“Rupanya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi, saya selalu sampaikan kita masuk dalam kategori darurat, terbukti saat ini Provinsi Lampung khususnya kota Bandarlampung data sudah menunjukan hampir 100 per Januari 2023,” ujar Srikandi PDI Perjuangan, Sabtu (11/02/23).

Anggota komisi V DPRD Lampung ini juga mengatakan mungkin saja kasus tersebut dapat terus meningkat jika korban dari kekerasan tersebut berani untuk melaporkan.

“Mungkin saja masih banyak lagi, tapi kemauan, keberanian untuk melapor itu yang masih terbatas,”

“Dan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun lalu itu mencapai tujuh ratus, dan angka permohonan dispensasi atau perkawinan dibawah umur mencapai seribu tujuh ratus di tahun 2022 kemarin, dan ini cukup tinggi sekali,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Jalan Sultan Agung Gang M. Bangsawan RT 05 Lk I, Kel. Sepang Jaya, Kec. Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Bersama dua narasumber Nelda Efrina, S.Pd yang merupakan Kabid PHPA Dinas PPPA Provinsi Lampung, juga Sely Fitriani, SH Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung.

Kinni.id,


Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Bahaya Narkotika


Bandar Lampung – Dalam rangka mencegah peredaran narkoba di provinsi Lampung, pemerintah legislatif maupun eksekutif berupaya dengan melakukan sosialisasi terhadap bahayanya penggunaan narkotika.

Sebab itu, DPRD Provinsi Lampung melalui program yang rutin dilakukan untuk turun langsung ke masyarakat melakukan sosialisasi peraturan daerah.

Budiman AS salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan sosialisasi dilakukan untuk dapat membentengi generasi muda supaya terhindar dari bahaya narkotika.

“Kegiatan ini menjadi salah satu upaya kita, untuk melakukan mencegah dini supaya maraknya peredaran narkoba ini dapat dihindari oleh generasi muda dan juga masyarakat ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba, dan zat adiktif lainnya,” ujarnya, Minggu (12/02/23).

Kegiatan berlangsung di kecamatan Sukarame, Kelurahan Sukarame, Kota Bandarlampung. Bersama masyarakat sekita dan juga aparat desa mulai dari RT, dan juga Kaling.

Bersama narasumber Anggalana dan juga Hendra Mukti yang juga anggota DPRD Kota Bandarlampung.

Anggalana mengatakan melalui sosialisasi peraturan daerah ini masyarakat dapat lebih peduli terhadap bahayanya penggunaan narkotika.

“Persoalan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ini bukan hanya peran pemerintah melainkan peran kita bersama antara pemerintah dan juga masyarakat yang harus diselesaikan secara bersama-sama,”

Kinni.id


FX. Siman Sosperda Tentang Kemandirian Pangan


Pringsewu — DPRD Lampung bersama pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota terus berkomitmen mempertahankan predikat lumbung pangan nasional. Hal tersebut, diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, dengan sebuah kebijakan yang bersentuhan langsung bersama masyarakat. Diantaranya, membuat Peraturan Dearah Provinsi Lampung No.12 Tahun 2017, Tentang Kemandirian Pangan.

“Perda Kemandirian pangan ini penting dipahami bagi seluruh masyarakat Pringsewu khususnya. Karena, didalam perda ini mengatur tata cara memanfaatkan lahan dan batasan – batasa lahan yang harus dipertahankan oleh masyarakat untuk tetap menjadi lahan pertanaian dan tidak bisa dialih fungsikan,” kata Anggota DPRD Lampung, FX. Siman. Saat menggelar sosialisasi Peraturan Dearah Provinsi Lampung No.12 Tahun 2017, Tentang Kemandirian Pangan. Dihadapan masyarakat Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pesawaran. Sabtu (11/02/2023).

Perda yang disampaikan, kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung itu. Merupakan produk yang dibuat oleh legislatif di tingkat provinsi dan disetujui oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur, atas dasar dan fakta yang terjadi selama ini. Yaitu. bahan pangan seperti beras, kedele, gula, dan daging masih terus didatangkan dari impor, dan harga pangan terus naik. Sementara, kelangkaan produk, dan pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.

“Ini tidak bisa dibiarkan, minimal ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu yang aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama. Minimal, bisa memanfaatkan sebaik – baiknya lahan yang ada,” tegasnya.

Lebih dari itu, Pakde Siman sapaan akrabnya mengaku. Tercatat, konsumsi masyarakat terus menerus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Sementara, produksi pangan diperkirakan terus merosot akibat berbagai perkembangan yang terjadi. Maka, guna mengantisipasi tersebut, DPRD Lampung bersama Pemerintah Daerah Lampung membuat Perda tentang Ketahanan Pangan.

“Hari ini kita sosialisasikan perda itu untuk diketahui oleh masyarakat, saya harap masyarakat yang hadir bisa memahami penjelasan dari dua narasumber yang saya hadirkan disini,” tegasnya.

Sementara, nampak hadir dalam Sosialisasi Perda Ketahanan pangan, dua pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Panto dan Sugiyanto. Wakil Bupati Pringsewu (Periode 2017 – 2022) Dr. Fauzi, unsur pemerintahan Pekon Tanjung Dalam Kecamatan Pagelaran, Camat Pagelaran. dua nara sumber Dosen IBN A.Andoyo.M.T.I dan Sudewi.M.M.
WARTAPOST.CO.ID


Anggota DPRD Lampung Sebut Tarif Tol Lampung-Palembang Mahal


Bandar Lampung - Jalan tol merupakan jalan raya yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah atau perusahaan swasta yang memungkinkan lalu lintas kendaraan untuk melintasi jauh dengan cepat dan efisien. Jalan tol biasanya dipatok tarif untuk penggunaannya.


Masing-masing ruas tol menerapkan tarif yang berbeda. Salah satunya Jalan Tol Trans-Sumatera dengan jaringan jalan tol sepanjang 2.818 Km di Indonesia, yang menghubungkan beberapa Provinsi di Pulau Sumatera.


Berkaitan dengan tarif tol, Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu  mengungkapkan, tarif tol di Trans- Sumatera masih tergolong terlalu mahal. 


"Tarifnya masih terlalu mahal itu, harus diturunkan itu tarifnya Pak Jokowi," kata Ade, Rabu (08/02/2023)


Kemudian di beberapa titik rest area Tol Trans-Sumatera, politisi PKS Lampung ini mengatakan, masih tergolong belum memadai fafasilitasnya. 

"Kalau POM (SPBU) bensinnya memang sudah berjalan, tapi fasilitas seperti MCK (kamar mandi) dan beberapa fasilitas pendukung yang lainnya masih belum terlalu memadai," kata Ade.


Lebih lanjut Ade menjelaskan, agar fasilitas tersebut segera dilengkapi karena ini merupakan tuntutan masyarakat yang harus diperhatikan.


"Kalau di jalan tol inikan banyak pengemudi yang capek dan ngantuk, pilihan utama untuk istirahat hanyalah rest area. Nah apabila rest areanya sudah memadai fasilitasnya, dan berfungsi dengan baik, itu nantinya bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan tol," jelasnya.


Selain itu juga berharap kepada pengelola jalan tol, agar segera melakukan perbaikan di ruas jalan tol yang rusak.


"Segera memperbaiki ruas jalan tol yang berlubang dan bergelombang karena sangat membahayakan pengemudi, kemudian juga saya harap untuk lampu penerangan agar bisa ditambah," pungkasnya.(gus/ndi) 

DPRD Lampung Minta Pelayanan Bakauheni-Merak Baik



Lampung - Pelayanan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Pelabuhan Merak, Banten diharapkan lebih prima. 

Pelayanannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meminimalisir terjadinya penumpukan kendaraan pemudik di tahun 2023.


 Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Ade Utami Ibnu  mengungkapkan, kemacetan yang terjadi hampir setiap menjelang Idul Fitri dan setelah Idul Fitri harus diantisipasi oleh Air Sungai dan Perairan (PT ASDP) dan Dinas Perhubungan baik di Banten maupun di Lampung.


"Ini kan masih Februari, masih ada bulan Maret dan April, berarti masih ada beberapa bulan lagi untuk mempersiapkan, supaya tidak terjadi kemacetan yang tentunya sangat menggangu dan menyiksa, dan parahnya bisa sampai 12 jam penumpukan kendaraan itu terjadi," ungkap Ade, Rabu, (08/02/2023). 

Politisi PKS Lampung ini mengatakan, tinggal menentukan waktunya pihaknha akan mencoba bertemu dan membahas bersama dengan ASDP dan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.


"Sehingga nantinya kita bisa membandingkan apakah rekayasa yang direncanakan untuk diterapkan di tahun 2023 ini masih sama seperti di tahun 2022 atau berbeda," katanya.


Lebih lanjut, Ade menjelaskan, setelah dicabutnya PPKM di Indonesia, pastinya akan lebih banyak lagi masyarakat yang ingin bersilahturahmi, mudik, dengan keluarganya yang ada di kampung halaman, jadi ini memang harus segera diantisipasi.


"Kita akan dorong ASDP terutama dalam pengelolaan dermaga  eksekutif dan dermaga reguler, agar nantinya penyebarangan sesuai dengan jadwal, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan," pungkasnya.(gus/ndi) 

Komisi 1 DPRD Lampung Sikapi Lahan Waydadi


Bandar Lampung — Komisi I DPRD Lampung, harapkan masyarakat dapat bijak memahami permasalahan alih kepemilikaan lahan Waydadi di lahan 89 hektar milik Pemprov Lampung tersebut. Sebab, DPRD melihat, setiap aset negara yang dilepas ke masyarakat harus dipertangung jawaban sebagai bentuk komitmen, agar tidak timbul masalah.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Lampung, I Made Suwarjaya mengatakan belum selesainya masalah pelepasan aset harus segera dicarikan solusi. Karena, pelepasan aset ini sudah tercatat sebagai PAD Pemprov Lampung. Untuk itu, komisi 1 mendorong masyarakat melapor ke DPRD jika permasalahan belum selesai.

“Kita tahu, masyarakat banyak yang tidak setuju untuk mengeluarkan uang penganti. Tetapi jalan tengah harus diambil agar tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari,” Made, di ruang kerjanya. Kamis, (02/02/2023).

Menurutnya, masyarakat harus bijak dalam menyikapi persolan yang terjadi, untuk membantu penyelesaian. Dengan, melihat nilai yang wajar sesuai ketetapan harga oleh tim apraisal.

“Jika nilai masih tinggi. Maka eksekutif diharapkan dapat mengkaji ulang guna penyesuaian, sehingga tidak memberatkan masyaralat, tetutama bagi yang tidak mampu,” kata dia.

Hingga saat ini, lanjut dia, Pemprov Lampung belum melaporkan ke Komisi 1 mengenai berapa PAD yang sudah masuk melalui mekanisme pelepasana aset ini.

“Kita hanya menunggu, Teknis di lapangan tinggal Pemda Lampung yang melaksanakan komunikasi dengan masyarakat. Prinsipnya, komisi 1 siap membantu menyelesaikan masalah ini dengan nilai wajar sesuai kemampuan,” ujar politisi yang bernaung di Partai besutan Prabowo Subianto tersebut.

WARTAPOST.CO.ID