Aprilliati Sosperda Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Aprilliati, tak henti untuk terus berjuang, menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi setempat.


Dia pun terus membangun komitmen warga, melalui banyak cara. Diantaranya lewat Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Juga dengan cara membuka posko pengaduan warga, untuk membantu jika ada yang menjadi korban kekerasan (perempuan dan anak).


“Kegiatan ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, dalam mensosialisasikan perda yang ada. Hari ini bersama masyarakat Labuhan Ratu Raya, kita mengajak untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” kata Legislator PDI Perjuangan Lampung, Sabtu (08/04/23).


Anggota komisi V DPRD Lampung juga berharap adanya kesamaan misi baik di kabupaten/kota atau provinsi untuk dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung.


“Saya selalu melakukan koordinasi kepada kabupaten/kota di Provinsi Lampung supaya ada satu tarikan nafas yang sama untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung,” tambahnya seperti dilansir nuansalampung. 


Tak hanya itu, Aprilliati yang juga anggota Komisi V DPRD Lampung membuka posko pengaduan sebagai bentuk implementasi memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak kekerasan perempuan dan anak.


“Kita ada poskonya di Jalan Sukadanaham samping Lembah hijau, ruko warna coklat yang dijadikan posko laporan dan advokasi perempuan dan anak yang untuk saat ini masih dalam bentuk ofline, yang kita lakukan untuk dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.


Aprilliati juga menyampaikan sampai saat ini sudah ada tiga kasus yang diselesaikan secara musyawarah mufakat.


Kegiatan yang berjalan lancar bersama masyarakat kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Kedaton. Dihadiri oleh dua narasumber, salah satunya Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Selly Fitriani.


Selanjutnya, Wulan salah satu warga yang mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.

Berbagi Ramadhan, Ketua PIRA Lampung Bagikan 1000 Takjil


Pengurus hingga sayap partai Gerindra Lampung membagikan, ribuan paket takjil di sejumlah ruas jalan di tiga kabupaten/kota, kemarin.


Ketua Pira Partai Gerindra Lampung, Elly Wahyuni tegas, menyebut kegiatan ini merupakan bentuk implementasi pesan Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto.


Untuk terus bergerak bersama rakyat, dan dekat dengan masyarakat. Terlebih Partai Gerindra merupakan alat untuk menyuarakan suara rakyat.


“Alhamdulillah, hari ini kita menyambangi saudara – saudara kita di Bandar Lampung, dengan tiga titik yang berbeda. Yaitu, Teluk Betung, Enggal, dan Sultan Agung, membagikan 1000 takjil, yang berisi Kurma dan Teh Botol,” ujar Ketua PIRA Lampung, Elly Wahyuni.


Terlebih, kegiatan positif yang dilakukan pengurus dan organsiasi sayap partai Gerindra Lampung ini, bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.


"Ketua Umum kami pak Prabowo tegas, yaitu meminta kepada kami untuk terus bergerak, dan berada di tengah – tengah masyarakat, dekat dengan masyarakat. Dan ini yang kami lakukan sekarang,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Lampung itu mengaku. Agenda selanjutnya, yaitu pada Sabtu (8/4) besok, DPD Gerindra bersama PIRA Lampung akan menggelar Baksos di Kabupaten Lampung Tengah.


“Sabtu besok, kita Baksos ke Kabupaten Lampung Tengah, dengan memberikan bantuan kepada 150 keluarga yang terkena musibah puting beliung beberapa waktu lalu,” urai Elly.


Untuk diketahui, pembagian takjil juga dilakukan oleh PC PIRA Kabupaten Pesawaran yang diketuai Evi Susina, selaku Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Pesawaran. Dan kegiatan yang sama juga dilakukan oleh PC PIRA Kota Bandar Lampung yang diketuai oleh Dewi. (rls)

Anggota DPRD Lampung Rembug Pekon di Kemiling


Bandar Lampung — Giat rutin terus dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, menyapa masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat Lampung dan Bandar Lampung khususnya.


Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Kostiana mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting. Agar masyarakat dapat memahami dan mengetahui Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Lampung bersama eksekutif. Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat, untuk dapat menjaga kerukunan dan juga menciptakan kedamaian dalam bertetangga dengan mengedapankan Perda Rembug Desa dan Kelurahan dalam penyelesaian konflik.


“Melalui perda Rembug desa ini masyarakat dapat menyelesaikan permasalah yang ada dengan musyawarah mufakat, supaya kerukunan dalam bertetangga dan kedamaian tercipta,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Kostiana dihadapan masyarakat Kedaung, Kemiling, Bandar Lampung. Saat Sosialisasi Peraturuan Daerah Nomor 1 tahun 2016, tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung. Sabtu (08/04/2023).


Ditempat yang sama, Lurah Kemiling Raya, Buchori sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Lampung.


“Dengan adanya perda Rembug desa ini, kita yang bekerja di lapangan memiliki dan rujukan untuk menyelesaikan sejumlah permasalah hukum yang terjadi ditengah masyarakat. Untuk itu kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh Bu Kostiana,” Tegasnya.


Untuk diketahui, kegiatan yang digelar dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh Agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan juga elemen masyarakat di Kedaung.

FX Siman Sosperda di Pringsewu


 Pringsewu — Silaturahmi yang dikemas dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), terus dilakukan Anggota DPRD Provinsi Lampung setiap bulan. Hal tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman akan aturan – aturan yang sudah dibuat dan disahkan oleh DPRD bersama Eksekutif.


Atas dasar itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung, FX Siman menggandeng dua narasumber yang mumpuni untuk mengupas secara utuh, tentang Perda Rembug Desa/kelurahan. Sehingga, masyarakat Lampung dan Pringsewu khusus nya, lebih mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian sebuah persoalan di lingkungan sekitar.


“Sosperda ini sudah tugas pokok dari anggota DPRD periode ini. Oleh karena itu, saya kesini tidak sendiri. Tetapi, didampingi tim, khususnya dua Narasumber yaitu Mas Andoyo dan Ibu Sudewi,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, FX. Siman, di hadapan masyarakat Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Sabtu (08/04/2023).



Menurutnya, dua narasumber yang dihadirkan memiliki kemampuan dan kualitas terbaik. Terlebih, mereka merupakan Dosen dari Kampus ternama di Kabupaten Pringsewu. Yaitu, Institut Bhakti Nusantara. Artinya, kemampuan mereka berdua tidak diragukan lagi.


“Bahkan, Mas Andoyo ini mantan Ketua KPU Kabupaten Pringsewu dan Ibu Sudewi pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Tentu, pengalaman mereka sangat mumpuni untuk membedah Perda Rembug Desa/Pekon pada kesempatan inj,” Tegasnya.


Selanjutnya, kata Pakde sapaan akrabnya meminta kepada masyarakat Sukoharjo untuk menjadi contoh dalam penyelesaian sebuah persoalan dilingkungan sekitar.


“Jadi, pahami apa yang disampaikan dua narasumber saya. Sampaikan ilmu yang didapat, ke tetangga dan saudara yang belum bisa hadir. Buku panduan Perda yang dibagikan, dibaca dan ditaro di meja tamu. Sehingga, kalau ada tetangga dateng bisa ikut membacanya,” tegasnya.

Anggota DPRD Lampung Tinjau Titik Banjir di Pesawaran


esawaran — Guna memastikan keadaan, dan penyebab banjir, yang terjadi di Desa Padang Manis, Padang Ratu, yang dilintasi oleh aliran sungai Way Lima di Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran. Anggota DPRD Lampung, Watoni Noerdin secara langsung meninjau titik – titik lokasi pinggiran sungai.


Dalam kunjungannya, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung tersebut mengaku hadirnya pada kesempatan ini merupakan bentuk keperdulian dari anggota legislatif, yang memiliki tanggung jawab moral atas musibah yang terjadi beberapa pekan lalu. Untuk kemudian, sesegera mungkin mencarikan solusi. Sehingga, banjir tidak terjadi kembali dimasa mendatang.


“Ya, secara pribadi saya merasa prihatin atas musibah banjir yang menimpa saudara – saudara kita di kecamatan Way lima. Nah, hadirnya saya disini untuk melihat secara langsung keadaan sebenarnya di bantaran sungai ini,” kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Di sela kegiatan, Kamis (06/04/2023).


Sementara, kata Politisi Senior Lampung itu. Banjir yang terjadi beberapa pekan lalu, disebabkan numpuknya sedimentasi disepanjang aliran sungai. Sehingga, ketika musim hujan datang dengan debit air yang berlebih. Maka, sungai Way Lima akan meluap.


“Nah, ini harus menjadi konsen kita bersama. Agar bajir tidak terjadi lagi., dan saya pastikan normalisasi sungai akan segera dilakukan,” ujarnya.


Namun, lanjut Watoni. Apapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan DPRD harus disertai dukungan dari masyarakat sekitar, dengan memperhatikan kelestarian sungai secara baik. Minimal, untuk tidak membuang sampah sembarangan.


“Keperdulian kita terhadap lingkungan sangat penting, karena apapun upaya kami dan pemerintah, tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan bersama dari masyarakat dan semua pihak,” tegasnya seperti dilansir wartapost.



Watoni Baksos di Pesawaran


Pesawaran — Komitmen dekat dan peduli dengan masyarakat, terus dilakukan secara intens oleh Pengurus, Kader PDIP, baik yang ada di legislatif maupun eksekutif, melalui sejumlah kegiatan, di antaranya Bantuan Sosial (Bansos). Kamis (06/04/2023)


Hal tersebut merupakan bentuk keperdulian, terhadap seluruh lapisan masyarakat yang memang membutuhkan, terkhusus korban bencana alam.


“Ya, tadi. PDIP Lampung menyalurkan bantuan beras sebanyak 2 ton kepada saudara – saudara kita masyarakat Way lima Kabupaten Pesawaran terdampak Banjir pada 21 Maret 2023 lalu,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin. 


Mudah – mudahan, kata Anggota Komisi I DPRD Lampung itu. Bantuan yang diberikan, dapat membantu meringankan beban masyarakat terdampak banjir.


“Di bulan penuh berkah ini, kita wajib peduli kepada sesama. Apalagi, mereka baru saja tertimpa musibah banjir. Dan hal terpenting adalah, kami sebagai petugas partai wajib hadir disetiap kesulitan masyarakat Lampung pada umumnya,” ujarnya.


Selain itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung itu mengaku, musibah banjir yang terjadi beberapa waktu lalu, memiliki pesan khusus yang wajib menjadi pembelajaran bagi kita semua. Pertama, banjir yang terjadi wajib menjadi instropeksi diri, agar bisa lebih peduli terhadap lingkungan dengan menanam tumbuhan yang mampu menahan abrasi.


Kedua, menjaga kebersihan bantaran sungai. Dan yang ketiga, menghimbau kepada pemerintah baik kabupaten/kota atau pun Provinsi untuk melakukan normalisasi sungai.


“Upaya ini semua wajib kita lakukan bersama – sama. Sehingga, musibah banjir kemaren dapat menjadi pembelajaran. Dan kedepan bisa terhindarkan, saya yakin kita bisa,” tegasnya seperti dilansir wartapost. 


Lesty Berikan Bantuan Pada Kader Posyandu Lampung Selatan


 Lampung Selatan — Dalam rangka membantu program penanganan stunting, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, memberikan bantuan  kepada kader Posyandu di desa Karang sari, Kecamatan Jati agung, kabupaten Lampung Selatan. Kamis, (06/04/2023).


Sekertaris Komis II DPRD Provinsi Lampung tersebut, hadir bersama tim, memberikan 1 unit meja dan 65 dus Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) untuk balita dan Biskuit untuk ibu Hamil sebanyak 120 dus, yang langsung diterima oleh kader posyandu setempat.


Disela kegiatan, Lesty Putri Utami mengatakan pentingnya pemberian makanan pendamping ASI kepada ibu menyusui dan balita karena apabila tidak tepat dalam mengkonsumsi makanan dapat mengakibatkan anak menderita kurang gizi dan menghambat pertumbuhan bayi.


“Agar anak tidak menderita stunting, untuk itu perlu dilakukan pemantauan pertumbuhan sejak lahir secara rutin dan berkesinambungan. Setiap keluarga yang mempunyai bayi dan anak usia 6-24 bulan hendaknya mempunyai pengetahuan tentang Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA), agar mampu memberikan ASI eksklusif dan menyiapkan Makanan Pendamping Asi yang sesuai di masing-masing keluarga,” Kata Lesty.


Lebih lanjut, Srikandi Banteng Lampung yang terpilih dari dapil Lampung selatan tersebut berharap, peran pendampingan oleh orang yang terdekat dalam hal ini termasuk kader posyandu sangat dibutuhkan. Untuk itu, kader posyandu perlu dilatih agar mempunyai pengetahuan tentang ASI eksklusif dan MP-ASI serta memiliki ketrampilan pemantauan pertumbuhan dan ketrampilan memberikan konseling.


“Peranan tenaga kader posyandu sangat besar terhadap keberhasilan Pemberian makan bayi dan Anak (PMBA), peningkatan pemberdayaan ibu, peningkatan dukungan anggota keluarga serta peningkatan kualitas makanan bayi dan anak yang akan meningkatkan status gizi balita,” Kata putri pertama politisi senior Muhklis Basri.

Gaji Guru P3K Dibahas DPRD Lampung


Di hadapan Sekda, Kepala BPKAD, Disdik, Dan BKD Provinsi Lampung, Komisi V DPRD Provinsi Lampung, pertanyakan tentang real Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022, yang di dalamnya dialokasikan peruntukan gaji guru P3K di Provinsi Lampung, sebesar 100 miliar dengan jumlah 5 ribu orang.


“Perlu saya sampaikan bahwa, Kemenkeu sudah menganggarkan untuk Lampung sebanyak 100 miliar dengan jumlah 5 ribu guru honorer yang anggarannya masuk ke DAU,” ungkap Anggota Komisi V DPRD Lampung, Syarif Hidayat, saat rapat dengar pendapat, Diruang rapat besar DPRD Lampung, Senin (3/4/2023).




Sementara, dari data yang diterima oleh Komisi V, ditahun 2022 dinyatakan lulus Passing grade sebanyak 1429 dan baru akan ditempatkan 422 orang. Artinya, masih terdapat permasalahan 1007 orang.


“Kita semua sudah punya hutang dengan para guru yang telat medapatkan hak nya. Yaitu, mengeluarkan SK penempatan. Hutang kita kepada mereka kurang lebih 2 tahun,” tegasnya.



Sementara, dari kuota anggaran DAU, tertera anggaran dan jumlah guru yang dialokasikan. Namun, faktanya masih punya hutang 1007 orang yang sudah lulus PG, kalo pun memungkinkan memasukan di anggaran perubahan 2023 ini.



“Di sisi kita hadir semua, jadi haruslah menjadi pemikiran kita bersama. Apakah DAU 100 Miliar itu, kemana. Kalau direalisasikan sesuai peruntukan, saya rasa tidak ada masalah soal Honor ini,” Tegasnya.



Sementara, Wakil Ketua Komisi V DPRD Lampung, Budi Yuhanda mengatakan kendala yang dihadapi pemprov lampung menyikapi tenaga Honor adalah anggaran. Artinya, butuh kesamaan data yang perlu kita bedah.



“Kendalanya kita membahas honorer di Lampung anggaran. Jadi, saya minta penjelasan benar gak DAU kita itu 100 miliar yang didalamnya ada untuk tenaga honorer PPPK? Makanya kita undang pak Sekda, dan BPKAD. Tolong jelaskan,” tegas Budi.



Karena, lanjut Politisi NasDem Lampung itu. Mengaku, ketika dialokasikan jumlah 1007 guru selama 1 tahun, sebesar 68 miliar. Artinya, jika memungkinkan masuk dalam anggaran di perubahan.



“Nah, kalau tidak mampu dengan jumlah total keseluruhan. Kita bertahap berapa mampunya, dan sisanya kita buat komitmen. Kapan bisa nya,” tandasnya.(*)



  

Mardiana Tinjau Jembatan Gantung


Jembatan gantung penghubung Desa Pekurun Utara Kecamatan Abung Tengah menuju Desa Kemalaraja dan Prianganbaru Kecamatan Tanjungraja belum lama ini mengalami kerusakan.


Kerusakan jembatan gantung yang memiliki panjang 47 meter dengan bentangan 2 meter itu disebabkan meluapnya aliran air sungai Wayarum dampak dari curah hujan yang tinggi, beberapa waktu lalu.


Akibatnya, saat ini kondisi jembatan gantung mengalami pecah pada dinding penyangga tiang utama sehingga berpotensi patah dan terputus.


Mendapati hal itu, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mardiana, S.T., M.T., mewakili anggota Komisi V DPR-RI, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung melakukan peninjauan ke lokasi, Selasa, 4 April 2023.


Menurut Mardiana, setelah dirinya bersama Hi. Tamanuri mendapat laporan dari sejumlah kepala desa yang warganya memanfaatkan jembatan gantung tersebut sebagai akses utama beraktifitas, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPJN Lampung.


“Ya, belum lama ini, kami menerima kunjungan dan laporan dari sejumlah kepala desa terkait rusaknya jembatan gantung di Desa Pekurun Utara akibat tergerus banjir bandang,” kata Mardiana, didampingi perwakilan BPJN Lampung, Habibie Hasan; Kabid Ciptakarya DPUPR Lampung Utara, Nandar; Camat Abung Tengah, Kasim; Kades Priangan Baru, Feri Begsu; Kades Pekurun Utara, Wahidin; serta sejumlah kepala desa lainnya, dan warga setempat.



Dirinya juga menyampaikan pihaknya bersama tim BPJN Lampung dan konsultan akan berupaya untuk melakukan perbaikan agar jembatan tersebut kembali berfungsi secara normal seperti sediakala.


Pada kesempatan peninjauan ke lokasi itu, Mardiana di hadapan masyarakat juga melangsungkan video call bersama Hi. Tamanuri.


Melalui sambungan virtual, Hi. Tamanuri menyampaikan agar warga desa setempat untuk juga memanjatkan doa agar harapan percepatan perbaikan jembatan itu dapat terealisasi. Seperti dilansir restorasineswsiberindonesia.co


Peluang Bebas Mantan Wakabareskrim Johny M Samosir dari Jerat Hukum Terbuka Lebar, Kronologi Fakta Sebenarnya Terungkap



JAKARTA - Surat dakwaan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir batal demi hukum.

Ini setelah adanya fakta otentik yang diungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Hal ini pun terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Nomor: Reg Perkara PDM-44/M.1.10/Eoh.2/03/2023 Tanggal 01 Maret 2023 disampaikan penasehat hukum Gunawan Raka dan rekan

Dalam kesimpulan yang dibacakan, diungkapkan pula fakta-fakta otentik yang cukup mencengangkan. Hingga pada akhirnya, Johny M Samosir bisa bebas dari jeratan yang dituduhkan terhadapnya.   

"Kami meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa Johny M Samosir untuk seluruhnya," terang Gunawan.

Menariknya, Gunawan Raka menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA Khusus tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo.

Sehingga, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 01 Maret 2023 batal demi hukum atau dinyatakan batal, atau setidak-tidaknya dinyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima.

"Terdakwa Johny M Samosir tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas Surat Dakwaan yang batal demi hukum," jelasnya.

Dalam eksepsi, kuasa hukum juga meminta JPU untuk mengeluarkan terdakwa Johny M Samosir dari tahanan.

Sebab penyidik dan kejaksaan tidak mempertimbangkan batas-batas hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan.

"Jelas sekali sesuai undang- undang perseroaan tanggung jawab yang mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun  direksi PT KPP," terangnya.

"Artinya jangan sampai setiap org yang menjabat direksi KPP terancam pidana, bukan karena perbuataannya tetapi hanya karena posisi kedudukannya," jelasnya.

Jelas dari fakta-fakta yang ada tidak ada unsur niat jahat dan penggelapan yang dilakukan oleh Johny M Samosir sebagai seorang mantan wakabareskrim Polri yang tentu saja mengerti hukum pidana.

"Ada apa ini dengan penegakan hukum di mabes Polri jangan-jangan ada oknum pejabat tinggi di kepolisiaan berkonspirasi kelas tinggi dengan PT. VDNIP untuk menguasi aset tanah dan pelabuhan PT.KPP di kawasan Industri Konawe dengan memenjarakan Johny M samosir sebagai Dirut baru," terangnya. 

"Atas perkenan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, menerima dan mengabulkan eksepsi ini sebelum dan sesudahnya diucapkan terimakasih," terang Gunawan Raka didampingi Indri Wuryandari, Cici Hairia Dewi, Ni Putu Fanindya Pertiwi, dan Wahyu Bangun Haryadi dan kuasa hukum lainnya.

Fakta-fakta otentik

Gunawan Raka menjelaskan, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

Bahwa dalam perjalannanya direktur utama  PT. KPP (periode 2014 - 2018) Huang Zuo Chao WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak maret 2018. 

Melalui RUPS pemegang saham direksi dan direktur utama Huang Zuo Chao di berhentikan dengan notulen rapat pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat bapak Johny m samosir sh sebagai direktur utama menggantikan Huang Zuo Chao.

Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan huang zuo chao menghilang dan membawa semua dokumen-dokumen serta surat- surat tanah PT. KPP  merupakan tindakan penyalah gunaan wewenang dan  merugikan perusahaan.

Oleh sebab itu Johny M samosir sebagai direksi baru PT. KPP (September 2018 - sekarang) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap Huang Zuo Chao di polda Sulawesi tenggara pada tahun juni 2019.

Laporan tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka WNA yaitu Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang dan terbit red notice oleh interpol atas kedua tersangka tersebut.

Penyidik Polda Sultra mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dr suatu perusahaan bernama PT. VDNIP pada 28 Maret dan pada hari ini juga dana tersebut di transfer keluar negeri (rek bank china) oleh Huang Zuo Chao.

Diduga kuat rekening PT. KPP dijadikan alat pencucian uang. Dugaan tersebut dikuatkan lagi setelah ada informasi dari beberapa kepala desa di kawasan industri konawe bahwa ada oknum suatu perusahaan yg menyodorkan suatu surat jual beli bawah tangan tertanggal 28 maret 2018 atas aset2 tanah PT. KPP sekitar awal bulan mei 2018. 

"Para kepala desa sudah mencurigai surat jual beli yang penuh keganjilan dan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang baik, benar dan terbuka sesuai hukum dan aturan negara Indonesia," terang Gunawan.

Sadar sudah diperalat delapan kepala desa telah membuat suatu surat resmi untuk pembatalan atas tanda tangan pejabat desa pada jual beli tersebut. Surat-surat pembatakan kepala desa tersebut menjadi bukti pada penyelidikan Polda Sultra.

Menurut SP2HP secara lisan maupun tulisan kepada client kami , berkas kasus tersebut siap di ajukan ke kejaksaan tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Zhu min dong yang merupakan pimpinan dari PT. VDNIP.  "Tetapi yang bersangkutan mangkir terus atas panggilan Polda Sultra," jelasnya.

Nahas bagi PT. KPP laporan yang sudah berujung red notice dan permintaan P to P kepolisaan RI kepad ke polisiaan China  untuk pemeriksaan tersangka huang Zuo Chao dan Wang Bao Gung di tarik ke Bareskrim pada september 2020.

"Dan yang paling parahnya alasan penarikan tersebut atas laporan dumas di biro wasidik oleh perusahaan bernama PT. VDNIP yg mana dalam laporan kami PT.VDNIP bukan terlapor. Alasan yang klient kami terima pada saat gelar perkara adalah karena PT. VDNIP akan menjadi calon tersangka jadi berhak," ungkap Gunawan.

Selanjutnya, pada akhir bulan desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh suatu perusahaan bernama PT.VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri.

Yang mengaku telah membeli aset PT.KPP melalui Huang Zuo Zhao dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul: Perjanjian 001 seluas 325 ha dan perjanjian 002 seluas 25 h.

Atas dasar perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 M ke rek perusahaan PT.KPP (yang pada saat tersebut dikuasai oleh mantan dirut Huang Zuo Chao).

Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut di atas, Johny M Samosir sudah menyampaikan bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT. KPP pada bulan Maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan  001 dan 002 yang menjual aset tanah-tanah KPP secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yang benar kepada PT.VDNIP.

"Adapun soal adanya transfer senilai Rp 95 milar yang dianggap sebagai bukti pembayaran tidak ada satu sen pun di terima oleh pemegang saham," jelasnya.  

Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama dua jam pada rek bank  PT. KPP dan pada hari yang sama ditransfer keluar ke suatu rekening luar negeri ( rekening bank di RRT) oleh mantan dirut Huang Zuo Chao.

Inti dari laporan kepada direksi baru PT. KPP di atas adalah bahwasanya PT. VDNIP melalui perjanjiaan bawah tangan 001 telah membayar sejumlah 95 M ke rekening PT. KPP.

Sebahagian besar surat tanah dari luas 325 hektare sudah di terima oleh PT.VDNIP dari mantan Dirut Huang Zuo Chao dan ada 64 sertifikat (seluas 32 ha) yang masih belum di serahkan oleh Huang Zuo Chao dan dengan laporan ini direksi baru yaitu Johny M Samosir diaggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT.VDNIP.

"Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut secara jelas kami sudah menyampaikan kepada penyidik," jelasnya.

Fakta hukum lainnya.

1. 64 SHM tersebut merupakan pemgembaliaan dari Polres Konawe kepada PT.KPP melalui notaris Sabril syahbirin SH sekitar bulan desember 2019.  Secara hukum direksi yang baru yaitu Johny M Samosir menerima pengembalian SHM tersebut.

2. Ke 64 SHM tersebut di serahkan ke polres konawe oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao melalui kaki tangannya sekitar bulan maret 2018.

3. Ke 64 SHM tersebut belum sepenuhnya milik PT.KPP, masih ada hak masyarakat pemilik awal karena KPP hanya membeli sebahagian dari tanah masyarakat.  Masyarakat menunggu pemecahan sertifikat tersebut

4. Ke 64 SHM sebelumnya berada di tangan Polres konawe karena adanya laporan masyarakat pada bulan february 2018  atas dugaan penggelapan oleh PT.KPP

5. Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh PT KPP, karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah di perjual belikan oleh PT. KPP.

6. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM tersebut dikembalikan kepada PT. KPP melalui seketaris Huang Zuo Chao yaitu Christina Metty dengan syarat ke 64 SHM tersebut harus segera di pecahkan agar bisa di kembalikan haknya masyarakat. Tugas pemecahan tersebut di serahkan kepada notaris sabril syahbirin sh di kabupaten konawe.

"Dari fakta- fakta diatas kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan arif penyidik Dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa perjanjiaan jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum," ungkap Gunawan Raka.

Sebelumnya Johny M Samosir ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

Melalui kuasa hukum, Gunawan Raka, Johny  pun meminta permohonan perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).***


Jalan Sehat HUT ke-15 Partai Gerindra Diikuti Belasan Ribu Orang Berjalan Sukses


Bandar Lampung – Puluhan ribu masyarakat ikuti gebyar Jalan Sehat HUT ke-15 Partai Gerindra, terpantau oleh kinni.id di lokasi Stadion Pahoman.


Dengan nuansa putih, masyarakat antusias mengikuti jalan sehat tersebut. Yati salah satu masyarakat kabupaten Tanggamus yang bersemangat mengikuti jalan sehat partai Gerindra Lampung.



“Melihat banyaknya hadiah yang ada, saya semangat sekali untuk ikut jalan sehat partai Gerindra ini,” ujarnya.



Dirinya juga berharap dapat membawa pulang salah satu hadiah, dari banyaknya hadiah yang ada mulai dari satu unit rumah, sapi, motor, sepeda, dan lainnya.



“Semoga nanti pulang bisa bawa motor,” harapnya. (KN)