Yose Rizal Sikapi Perbaikan Jalan Diambil Alih Pusat


Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung merespon positif atas sikap Pemerintah Pusat, yang membantu atau sekaligus mengambil alih pembangunan di 14 ruas jalan provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai. Hal tersebut, memberikan kemudahan dari Pemprov Lampung dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dalam hal infrastruktur.

“Apresiasi tentu, tapi saya sangat berharap pengerjaan jalan tersebut harus benar – benar maksimal, profesional, tender yang bener. Karena ini menggunakan anggaran besar. Memang, semua pengusaha mencari keuntungan. Tapi, harus yang wajar – wajar saja,” kata Yose Rizal, di kantornya. Rabu (10/05/2023).

Jangan sampai, Yose melanjutkan. Pembangunan yang dilakukan seperti yang sudah – sudah, baru 1 atau 2 bulan diperbaiki rusak. Dikarenakan kualitas yang buruk. Tentu, hal tersebut dapat merugikan semua pihak, baik masyarakat, dan pemerintah sendiri.

“Ini kan pusat bersifat membantu Pemprov Lampung, jadi anggaran yang akan dikucurkan dari pusar ke Lampung itu, sebagai bentuk perhatian yang harus direalisasikan sebaik – baiknya. Terlebih, anggaran kita secara real tidak bisa memadai. Jadi, Dinas terkait harus bener – bener meralisasikannya secara maksimal,” ucap Yose.

Intinya, kata Yose. Tahapan pengerjaan harus dilakukan oleh orang yang benar – benar profesional. Jangan sampai, hanya karena ada hubungan kedekatan bisa merusak kualitas pengerjaan yang diharapkan

“Intinya, untuk hal tehnis. Saya minta harus benar – benar profesional, pengalaman. Karena, ini sudah menjadi sorotan semua pihak,” kata Yose.

Untuk diketahui, 14 ruas jalan yang akan di perbaiki ditahun 2023 tersebut yaitu.

Ruas Kota Gajah – Simpang Randu Rp 40 miliar
Ruas Simpang Randu – Seputih Surabaya Rp50,8 miliar
Ruas Seputih Surabaya – Sadewa Rp 8 miliar
Ruas Talang Padang – Ngarip Rp 32 miliar
Ruas Ngarip – Ulusemong Rp 40 miliar
Ruas Ulusemong – Tri Mulyo Rp 6 miliar
Ruas Simpang Tri Mulyo – Bungin sampai Tugu Sari Rp 8 miliar
Ruas Kota Bumi – Ketapang Rp 15 miliar
Ruas Ketapang – Negara Ratu Rp 15 miliar
Ruas Negara Ratu – Simpang Soponyono Rp 25 miliar
Ruas Simpang Soponyono – Serupa Indah Rp 15 miliar
Ruas Bujung Tenuk – Penumangan Rp 12 miliar
Ruas Penumangan – Tegal Mukti Rp 20 miliar
Ruas Tegal Mukti – Tajab Rp 40 miliar
Ruas Serupa Indah – Tajab Rp 12 miliar

Sumber WARTAPOST.CO.ID,


Catatan Sahdana Soal Perbaikan Jalan di Lampung, “Kalau Pendek-pendek Apalah Artinya”


SEPERTI diketahui, pada 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp750 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk memperbaiki 14 ruas jalan yang tersebar di Provinsi Lampung.


Perencanaan perbaikan jalan prioritas di Lampung dilaksanakan Tahun 2022 dan sudah masuk dalam penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung 2023.


Namun penganggaran perbaikan jalan tahun ini oleh Pemprov Lampung dinilai belum maksimal oleh Sahdana, anggota DPRD Lampung.


Sahdana menilai penganggaran perbaikan jalan rusak sebesar Rp750 miliar tersebut dipastikan tidak akan mampu membiayai perbaikan jalan rusak yang ada di seluruh kabupaten/kota di Lampung.


“Kalau cuma sepotong-sepotong dan pendek-pendek, ya apa artinya. Tetap saja disebut bagian dari jalan rusak,” katanya, Minggu (7/5/23).


Sahdana meminta Pemprov Lampung dan Pemkab/Pemkot membuat skema rencana perbaikan jalan yang lebih agresif, sehingga dapat menjadi pedoman dan arah percepatan perbaikan jalan yang terjadwal.


Ia juga meminta Pemprov Lampung melalui dinas terkait melakukan pengawasan yang ketat terhadap kontraktor pelaksana agar hasil perbaikan jalan berkualitas dan tahan lama.


“Jangan ada lagi jalan yang baru diperbaiki rusak dalam hitungan hari atau bulan. Pidanakan saja kalau ada yang masih begitu,” tegasnya.


Sahdana juga meminta Pemprov Lampung lebih responsif terhadap laporan jalan rusak oleh masyarakat. Dia mengatakan, pemprob tak usah baper dan marah dikritik masyarakat.


“Tolong juga didengar usulan kami anggota dewan yang sudah seringkali meminta agar jalan di daerah pemilihan kami diperbaiki. Jujur saja, kami sudah seringkali mengusulkan

perbaikan jalan di Waykanan dan Lampung Utara yang umumnya sudah rusak parah,” bebernya.(sumber Haluan Indonesia) 



Keterlambatan Bayar Pajak Randis, Begini Kata DPRD Lampung


Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung, sangat menyayangkan keterlambatan pembayaran pajak Kendaran Dinas (Randis), yang digunakan pejabat pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Tentu, kejadian yang ada. Tidak sejalan dengan komitmen yang digaungkan tentang taat pajak bagi warga masyarakat Lampung Khususnya.


“Saya kira soal keterlambatan pembayaran Pajak Randis diluar dugaan kami. Ini jelas tidak sesuai komitmen Pemprov Lampung,” kata Anggota Komisi III DPRD Lampung, Yose Rizal. Di Kantornya, Rabu (10/05/2023).


Padahal, Yose melanjutkan. Saat ini Pemprov Lampung sedang melakukan program pemutihan pajak untuk masyarakat lampung, dengan himbauan yang digaungkan agar taat pajak.


“Ini buat koreksi kita bersama, jangan sampai terulang kembali. Anggap ini sebuah kealfaan kita. Mudah – mudahan, tidak waktu lama sudah selesai. Agar bisa jadi contoh. Karena, kalau pemerintahnya saja sampe nunggak pajak. Jadi, bingung kita,” ucapnya.


Tentu, kata Yose. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Biro Aset yang memiliki kewenangan secara penuh. Namun, bukan hanya soal Randis semata. Pihaknya, juga akan berkoordinasi soal aset – aset yang ada di provinsi, khususnya tentang pengadaan Randis.


“Komunikasi dan koordinasi terus kami lakukan dengan Biro Aset. Agara semuanya berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sumber WARTAPOST. CO. ID, 

Mikdar Ilyas Sikapi Penyelenggara Layanan Haji


Bandar Lampung — Secara tegas DPRD Lampung meminta kepada penyelenggara haji di tahun 2023, dalam hal ini pendamping Haji. Untuk serius kerja sesuai tugas dan fungsinya. Jangan sampai, Ibadah rutin yang dilakukan Jamaah Haji setiap tahun, mendapat catatan keluhan pelayanan.

“Ibadah Haji ini kan rutin dilakukan setiap tahun. Jadi, yang ditugaskan menjadi pendamping haji, benar – benar memperhatikan para Jamaah yang sedang melakukan Ibadah, bukan ngurusin pribadi atau keluarga yang ikut pada sat itu. Ini gak bener,” kata Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, Rabu (10/05/2023).

Artinya, secara khusus. Mikdar berharap kepada para pendamping Haji yang sudah berangkat untuk menjalankan amanah sesuai tugas pokoknya. Jadikanlah, pengalaman sebelum – sebelumnya sebagai pembelajaran untuk lebih baik.

“Jangan abaikan tugas pokoknya, tolong untuk amanah. Jadi, ketika pendamping melakukan ibadah Haji. Bisa menjadi Haji Mabrur, karena mereka sudah menggunakan uang negara, uang rakyat,” ujarnya.

Mengenai kesiapan, Mikdar mengaku hasil koordinasi dengan Biro Kesra tidak ditemukan persolan. Namun, pihaknya mengharapkan kepada Biro Kesra untuk terus memperbaiki atau bahkan menyempurnakan tentang penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini.

“Kita berharap, apa – apa yang menjadi persoalan dan kekurangan bisa diperbaiki. Karena, pekerjaan seperti ini tidak bisa ditutup – tutupi. Karena, kita ngurusin manusia. Baik atau buruk pasti ngomong,” ucapnya.

Sumber WARTAPOST.CO.ID,


Polemik PT PSM, Begini Kata DPRD Lampung


 Komisi I DPRD Lampung mendorong dilakukan penegakan hukum terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan yang diduga masih ilegal.


Pasalnya, berdasarkan dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut sudah melakukan land clearing namun diduga belum ada izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).


“Sudah jelas keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (PTSP) bahwa harus dilakukan penegakan hukum. Karena baik dari DLH, Pol PP, maupun Polda, dari apa yang mereka rumuskan sudah jelas artinya sudah lengkap dan ini sudah melanggar hukum. Mereka (PT. PSM, red) sudah melanggar baik secara administrasi maupun hukuman badan. Tapi di lapangan masih mbalelo, ini harus dikejar. Maka hukum harus ditegakan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal usai hearing dengan DLH dan Dinas PTSP Lampung, Senin (8/5/2023).


Yozi Rizal juga menegaskan jika ini tidak segera ditindak secara aturan, maka akan menjadi preseden buruk.


“Kalau misalnya kita masih menahan terhadap persoalan tersebut. Maka ini akan menjadi preseden buruk. Ini kita mendorong agar dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.


“Kalau ini kan sudah terbukti melanggar. Mereka belum dapatkan amdal tapi masih dilakukan pendirian pabrik. Maka dalam waktu dekat Pemprov Lampung harus melakukan penertiban dan polda Lampung juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu,” pintanya.


Hal itu dilakukan, kata Wahrul agar tidak terjadi hal serupa di daerah-daerah lainnya, yang membiarkan sesuatu yang bermasalah dianggap biasa saja.


“Kita mendorong Polda lakukan proses-proses penegakan hukum. Agar ini tidak terjadi di daerah-daerah lain,” tegasnya.


Menurut Wahrul, Perusahaan itu sudah melanggar secara administratif. “Kalau saya baca di berita acara nya tadi, begitu bahasanya,” kata Wahrul.


Sementara itu, I Made Suarjaya juga mempertanyakan Pemda Kabupaten Waykanan sudah mengeluarkan izin. Sementara itu ranahnya Provinsi.


“Ini sudah melanggar hukum, tapi kenapa Sekda Waykanan mengirim surat ke perusahaan itu,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, bahwa

pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut.


“Kalau PKKPR nya itu sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota, kami tindaklanjuti begitu. Dan perusahaan juga harus mengikuti aturan, bahwa izin lingkungan belum keluar maka Perusahaan itu belum boleh lakukan aktivitas apapun,” ungkap Emilia Kusumawati.


“Kalaupun boleh hanya paling disisi perencanaan, perencanaan itu paling hanya disisi land clearing hanyabmenyiapkan lahan, enggak boleh lebih dari itu aktivitas nya. Kalau amdal itu kan dilihat sisi lingkungan nya kan?. Berarti dia sudah melanggar aturan, ya gak bisa juga, berarti gak komit. Harus keluar dulu izinnya,” tegas Kadis DLH Lampung.


Menurut Emilia, tindakan dari DLH Lampung saat ini sudah merapatkan di Gakkum (penegakkan hukum), sudah buat surat untuk hentikan aktivitas apapun, sebelum keluar putusan.


“Kalau putusannya sudah jelas, apakah mereka menghentikan sama sekali atau terus, ya itu jadi keputusan bersama-sama,” pungkasnya.


Kepala Dinas PMPTSP Yudhi Alfa dri mengaku bahwa prosesnya belum sampai di Dinas Perizinan.


“Belum sampai di Dinas perizinan, baru di Dinas teknis (Lingkungan Hidup),” ujarnya singkat. (Topik Indonesia) 


  

DPRD Lampung Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2022


Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (09/05/2023).


Dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan bahwa naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022 telah di sampaikan pada Maret lalu kepada Dewan yang Terhormat melalui surat Gubernur Lampung Nomor : 120/1364/01/2023 tanggal 20 Maret 2023.


Chusnunia menyebutkan bahwa Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ini merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 71 ayat (3) untuk dibahas oleh DPRD untuk selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.


“Pada kesempatan ini, kami ucapkan terimakasih kepada perangkat daerah instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini,” ucapnya.

Selain perangkat daerah, Wagub juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan pada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama Tahun 2022.


“Semoga dengan penjelasan ini, Dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2022 sehingga pada saatnya nanti, saya berharap kiranya Dewan yang terhormat dapat memberikan Rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi ke depan," pungkasnya.(lis/ndi) 


Pemprov Lampung Meraih Opini WTP Ke-9 Kalinya Dari BPK RI


Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. 

DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/5/2023).


Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif. 


"Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK RI, pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan," kata Gubernur Arinal Djunaidi.


Gubernur mengungkapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah selesai disusun dan telah diaudit sesuai prosedur oleh BPK RI sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 


"Apresiasi terhadap semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Harapan kami, dimasa yang akan datang, kualitas laporan keuangan juga dapat terus ditingkatkan," kata Gubernur.

Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Lampung beserta jajaran, yang telah melakukan pemeriksaan (auditing) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Instansi terkait lainnya, sebagai upaya dalam menciptakan _good governance_ khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. 


Gubernur juga mengucapkan terimakasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut.(red).


Anggota DPRD Lampung: Terimaksih pada Pimpinan DPRD Lampung dan Anggota


Bandar Lampung — Fungsionaris DPD Partai Demokrat Lampung, sekaligus Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Midi Iswanto sangat mengapresiasi atas dibacakannya surat masuk, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW), rekan kerjanya Raden Muhammad Ismail. Pada Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (09/05/2023).

“Atas nama pribadi dan fraksi Demokrat, saya ucapkan terimaksih kepada Pimpinan DPRD Lampung dan anggota, yang sudah membacakan surat masuk dari partai kami, tentang PAW saudara kami Raden Muhammad Ismail,” kata Elit Partai Demokrat Lampung, Midi Ismanto, usai Paripurna.

Menurutnya, pembacaan surat masuk oleh Pimpinan DPRD Lampung pada Paripurna tadi. Tentu, membantu semuanya, baik dari harapan dan keiniginan Partai Demokrat, maupun saudara Raden Muhammad Ismail.

“Apa yang terjadi di Paripurna tadi tentu sangat  membantu kami di Demokrat. Apalagi, teman kami Raden Muhammad Ismail yang saat ini sudah menjadi petinggi partai Perindo. Yang jelas, perannya sangat penting untuk pendaftaran Bacaleg 2024 mendatang,” ujarnya.

Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Lampung tersebut melanjutkan bahwa secara mekanisme, tahapan PAW akan melalui berbagai tahapan Yaitu, Pimpinan DPRD Lampung melalui Sekretariat, akan menyurati KPU untuk memastikan siapa pengganti dari Raden Muhammad Ismail. Selanjutnya, Pimpinan DPRD akan menyurati Kemendagri melalui Gubernur. Setalah itu, baru proses pelantikan pengganti yang bersangkutan.

“Saya rasa, dari aturan yang ada. Pasca Paripurna, batas waktu 7 hari proses yang diberikan. Baik di KPU, Gubernur, dan Kemendagri,” ucapnya.

Saat disinggung, seandainya proses diperlambat. Midi mengaku pihaknya tidak mau berandai – andai, sebab semua sudah ada aturannya.

“Saya tidak mau berandai – andai. Saya kira cukup jelas aturannya. Dan sudah di bacakan dalam Paripurna. Kita tunggu saja,” ujar Midi.

Sumber WARTAPOST.CO.ID,


FORKI Sambangi Kantor DPRD Lampung


Pengurus Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Lampung menyambangi kantor DPRD dan langsung diterima oleh Ketua DPRD Lampung di ruang rapat Kantor DPRD Lampung. Selasa (09/05/2023)


Menurut Pengurus Pengprov Karateker Lampung, Joko sejumlah kegiatan Forki sepekan terakhir tidak dihadiri pihak yang seharusnya memberikan semangat dan dukungan moril kepada Forki Lampung.


“ Dispora tidak ada, Koninya pun kami tunggu – tunggu satupun tidak ada yang hadir pada kegiatan saat itu, ini yang kami sayangkan bahkan undangan resmi yang kami kirim untuk bersilaturahmi dengan Gubernur tidak dapat terpenuhi," ungkapnya. 


Bahkan, salah satu pengurus forki di kabupaten tanggamus mengaku dirinya dan sejumlah pengurus forki di kabupaten/kota yang berstatus ASN terkesan mendapat intervensi saat penyelenggaran Musprov yang digelar tahun 2022 kemarin untuk memilih salah satu calon.


“Hampir semua kawan-kawan setelah kita kumpul, baru kami tau tekanan itu bukan hanya kepada saya tapi seluruh kabupaten/kota,di akhir desember yang lalu saya menerima SK untuk diberhentikan dari jabatan struktural padahal saya berhasil meningkatkan prestasi dari peringkat 8 ke 4 di ajang porprov kemarin,“ imbuhnya. 


Ketua DPRD Lampung meminta sejumlah pihak untuk tidak masuk kedalam ranah yang menyebabkan terganggunya proses roda organisasi di internal Forki.


“Jika tidak memiliki kapasitas dibidang olahraga utamanya untuk cabor karate jangan masuk, diluar saja menjadi pendukung, organisasi ini sudah cukup lama , jadi jangan dicampuri apalagi di politisir," ujarnya


Bahkan, Mingrum mempertegas bahwa anggaran yang diberikan oleh DPRD Lampung melalui Dispora hingga sampai di Koni harus dikelola dengan baik, jangan ada yang dihambat bahkan tidak diberikan karena DPRD Lampung akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait penggunaan anggaran.


“ Bagaimana Olahraga ini akan maju bila sarana – prasarananya tidak memadai, atletnya tidak diberikan perhatian khusus bahkan event-event yang diselenggarakan tidak didukung bahkan dihambat anggarannya dengan alasan yang tidak kongkrit, ini uang rakyat dan semua mengawasi , hati-hati," ujar Mingrum. (*)

PAW Anggota DPRD Lampung, Begini Kata Elly Wahyuni


Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung, memproses usulan yang disampaikan Fraksi Demokrat pada sidang Paripurna, yang digelar di Ruang Paripurna kantor setempat. (09/05/2023).

Surat masuk yang diproses tersebut yaitu, usulan pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) Raden Muhammad Ismail yang sebelumnya merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat. Kemudian, memproses perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang sebelumnya Raden Muhammad Ismail merupakan wakil ketua DPRD Lampung. Dengan demikian posisi wakil Ketua DPRD Lampung juga otomatis akan berganti.

Dalam usulan dari DPD Partai Demokrat, untuk pergantian pimpinan diusulkan Yozi Rizal yang kini menjabat Ketua Komisi I. Dan usulan PAW Raden Muhammad Ismail akan digantikan oleh Muhammad Junaidi.

Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan, pihaknya segera memproses pergantian antar waktu (PAW), sisa masa jabatan 2019-2024 Raden Muhammad Ismail.

“Sudah diproses, karena pak Ismail bukan anggota Fraksi Demokrat lagi, sekarang dia sudah di Perindo,” kata Elly Wahyuni saat usai memimpin Rapat Paripurna, di lingkungan DPRD Lampung, Selasa (09/05/2023).

Kemudian, Elly Wahyuni mengungkapkan beberapa alasan terkait dengan adanya surat masuk dari Partai Demokrat terkait PAW Raden Ismail.

“Kenapa kemarin tertunda, kan masih ada persoalan hukum. Sekarang kan sudah semuanya, sudah jelas. Ya harus kami proses. Tidak ada alasan lagi,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini prosesnya sudah akan dilalui sesuai tahapan. Sekretariat DPRD Lampung, sudah mengirimkan surat ke KPU Provinsi, terkait proses administrasi klarifikasi nama di bawah Raden Muhammad Ismail.

“Surat sudah masuk ke KPU, nanti KPU kirim ke kita, kemudian kita kirim ke Gubernur kemudian ke Kemendagri. Baru kita agendakan pelantikan,” ujarnya.

Selain itu, politisi Partai Gerindra Lampung tersebut juga menyebutkan dengan kondisi semacam itu. Maka, akan ada pergantian pimpinan Dewan yang berasal dari Partai Demokrat.

“Ini berikut pergantian pimpinan. Kalau Pak Ismail bukan Demokrat lagi, pimpinan kosong. Pimpinan tidak boleh kosong, kita proses,” tegasnya.

Sementara, Elite DPD Partai Demkorat Lampung Midi Iswanto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan pihak terkait yang melakukan rapim dan melakukan pembacaan surat masuk dari Partai Demokrat, atas usulan pergantian pimpinan, usulan pemberhentian terhadap Raden Muhammad Ismail.

“Tentu kami berterima kasih. Artinya ini semua sudah bisa diproses,” tegasnya.

Midi Iswanto berharap proses ini bisa berjalan sampai ke paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Ini juga kan akan mempermudah temen-temen Perindo di KPU dalam mendaftarkan bakal caleg. Terlebih kalau mas Ismail juga mau nyaleg lagi kan akan mempermudah pencalegannya di Perindo,” ungkapnya.

Selain itu juga Midi menyebutkan proses PAW juga tidak bisa lama-lama karena semua diatur Undang-Undang.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Hanifal menambahkan, artinya dengan ini proses pergantian Raden Muhammad Ismail bisa diproses dimana, DPRD berkirim surat ke KPU terkait nama PAW Raden Muhammad Ismail.

Sumber WARTAPOST.CO.ID


Paripurna DPRD Lampung, Pemprov Raih WTP


Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Keuangan Negara V Ir. H. Ahmadi Noor Supit menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 kepada Gubernur Lampung yang disaksikan Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, pada Senin (8/5/2023).


Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022.


Dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.


“Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK RI, pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan,” kata Gubernur Arinal Djunaidi.


Gubernur mengungkapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah selesai disusun dan telah diaudit sesuai prosedur oleh BPK RI sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


“Apresiasi terhadap semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Harapan kami, dimasa yang akan datang, kualitas laporan keuangan juga dapat terus ditingkatkan,” kata Gubernur.