Anggota DPRD Lampung Kunjungi Ponpes Mardiana Kunjungi Ponpes


Anggota Komisi V DPR-RI Fraksi Partai NasDem, Drs. Hi. Tamanuri, M.M., yang diwakili Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai NasDem, Mardiana, S.T., M.T., mendampingi Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Fraksi partai NasDem, dr. Hj. Asih Fatwanita, M.M., melangsungkan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam yang berada di Kampung Negeriagung, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.


Kegiatan itu berlangsung pada Jumat, 12 Mei 2023.


Meski dalam guyuran hujan deras, kolaborasi kedua legislator DPRD Provinsi Lampung ini sekaligus melakukan peletakan batu pertama (kickoff) Program Aspirasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Sanitasi (PSPS) di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK).


Kesempatan itu, Mardiana menyampaikan arahan Hi. Tamanuri bahwasanya program PSPS-LPK dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas air, kebersihan lingkungan (sanitasi) dan kesehatan, khususnya bagi penghuni Ponpes Darussalam.


“Dengan adanya program aspirasi ini tentu akan menjaga dan berdampak positif dalam hal budaya hidup bersih,” tutur Mardiana, politisi Provinsi Lampung asal Dapil Lampung V ini.


Senada, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Fraksi partai NasDem, dr. Hj. Asih Fatwanita, M.M., mengatakan, ketersediaan air dan sanitasi yang baik merupakan kebutuhan mendasar seluruh umat manusian.


“Tanpa sanitasi yang baik tentu keadaan lingkungan akan menjadi kotor, kuantitas dan kualitas air akan menurun. Hal ini harus kita hindari,” terang Hj. Asih Fatwanita, legislator asal Dapil Lampung VII, Kabupaten Lampung Tengah ini.


Sementara itu, Ketua Yayasan Ponpes Darussalam, Ustd. M. Fauzan Annur, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran kedua anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung di Ponpes Darussalam.


“Atas nama warga kampung dan seluruh penghuni Ponpes Darussalam, kami merasa bantuan program ini sangat memberikan manfaat,” kata Ustd. M. Fauzan Annur.(sumber restorasi media siber) 

Kerjasama Bidang Peternakan, Begini Kata DPRD Lampung


Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Jawa Timur, sepakat untuk melakukan kerjasama dagang di berbagai bidang untuk memajukan kedua daerah. Salah satunya, yakni kerjasama di bidang peternakan.


Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyambut baik wacana kerjasama di bidang peternakan terkait sapi. Karena, dari hasil pertemuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan sapi kepada pemerintah Provinsi Lampung yang disalurkan melalui kelompok ternak yang ada.


Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Made Bagiase mengatakan program kerjasama dengan Pemerintah Jawa Timur dirinya mengatakan program kerjasama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat.


“Pada teknisnya jika kerjasama tersebut terwujud maka komisi II menyambut baik, tentunya kami akan menyalurkan nya kepada kelompok ternak. Program tersebut juga akan disinkronkan dengan program yang telah disusun melalui APBD 2023” ujarnya.


Selanjutnya, Politisi Golkar ini mengatakan dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sendiri telah memilki program terkait bantuan hewan ternak berupa Sapi, Kambing dan Itik yang penyaluran nya diarahkan kepada kelompok ternak di seluruh kabupaten/kota.


“Nominal bantuan hewan ternak ini juga mengalami penambahan anggaran dalam APBD 2023. Dimana untuk bantuan hewan ternak Sapi PO betina dianggarkan sebesar Rp4,6 miliar pada ABPD 2023,” ucapnya.



Sumber WARTAPOST. CO. ID,

Pansus LKPJ Pemprov Lampung, Begini Kata Mikdar Ilyas


Bandar Lampung — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggung jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2022, dipastikan langsung bekerja maksimal. Hal tersebut ditegaskan, mengingat bahwa Pansus LKP merupakan kegiatan rutin DPRD, sesuai penugasan masing – masing fraksi.

“Ya, kita gas pol. Pansus LPKJ ini berkaitan dengan anggaran perubahan. Kalau ini tidak cepet selesai. Maka, akan ngunci anggaran perubahan. Artinya, kita langsung bekerja. Tadi, kita sudah mulai rapat perdana dengan anggota Pansus. Karena, sesuai jadwal yang ditentukan yaitu, sampai sebelum Paripurna di Juni 2023. Tapi, lebih cepat lebih baik,” kata Ketua Pansus LKPJ, Mikdar Ilyas, usai memimpin rapat. Rabu (10/05/2023).

Untuk itu, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung tersebut melanjutkan bahwa rapat perdana yang sudah dilakukan telah sepakat menjadwalkan sejumlah kegiatan – kegiatan yang akan dijalankan. Diantaranya, menunjuk Tenaga Ahli (TA) yang punya kompeten dibidangnya.

“TA sangat penting, karena kita juga butuh masukan – masukan dari mereka. Sebagai pengayaan materi yang nantinya akan disampaikan pada Paripurna nantinya,” ujarnya.

Bahkan, Mikdar mengaku. Secara subtansi Pansus LKPJ yang akan berjalan merupakan persoalan kinerja Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur Lampung ditahun 2022. Ketika memang kondisinya sudah sesuai dengan apa yang menjadi visi misi. Maka, akan kita sampaikan. Tapi, ketika ada yang kurang, maka akan menjadi catatan kita, untuk masukan.

“Tentunya, di Pansus ini akan kita dalami dari semua lini, disejumlah dinas – dinas terkait yang menjadi liding sektor pengguna anggaran. Kalau, nantinya ditemukan persoalannya ada di Infrastruktur. Maka, adanya di Dinas PU Binarga. Nah, ini akan kita pelajari dulu,” ucapnya.

Mengenai jalan provinsi, Mikdar mengaku bahwa tidak bisa dipungkiri jalan provinsi masih banyak yang harus diperbaiki. Karena, banyak persoalan yang mendasar dalam hal pengerjaannya. Khususnya, soal anggaran. Karena, jika berbicara soal Infrastruktur jalan, tidak ada satu provinsi pun  yang pembiayaannya secara mandiri. Kecuali, ada bantuan dari pemerintah pusat.

“Nah, alhamdulillah. Lampung mendapat kucuran anggaran dari pusat untuk perbaikin sejumlah ruas jalan yang menjadi persoalan dimasyarakat. Walaupun, secara perinci belum ada perhitungan yang real. Apakah anggaran 800 Miliar itu, ditambahkan dengan dana yang sudah disiapkan oleh kita, bisa mengakomodir semua jalan provinsi. Kalau pun bisa, alhamdulillah,” ujarnya.

Selanjutnya, Mikdar mengaku dalam Pansus LKPJ. Nantinya, tim akan memperhatikan semua, bukan hanya Infrastruktur. Artinya, apapun yang ditemukan dalam Pansus. Nantinya akan disampaikan semuanya.

“Inilah fungsinya Pansus, karena ingin mendalami apa yang kita dengar, apa yang lihat, apa yang kita rasakan. Kalau emang yang kita dengar itu bagus dan demi kebaikan. Maka, akan kita sampaikan,” ucapnya.

Sumber WARTAPOST.CO.ID,


Yose Rizal Sikapi Perbaikan Jalan Diambil Alih Pusat


Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung merespon positif atas sikap Pemerintah Pusat, yang membantu atau sekaligus mengambil alih pembangunan di 14 ruas jalan provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai. Hal tersebut, memberikan kemudahan dari Pemprov Lampung dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dalam hal infrastruktur.

“Apresiasi tentu, tapi saya sangat berharap pengerjaan jalan tersebut harus benar – benar maksimal, profesional, tender yang bener. Karena ini menggunakan anggaran besar. Memang, semua pengusaha mencari keuntungan. Tapi, harus yang wajar – wajar saja,” kata Yose Rizal, di kantornya. Rabu (10/05/2023).

Jangan sampai, Yose melanjutkan. Pembangunan yang dilakukan seperti yang sudah – sudah, baru 1 atau 2 bulan diperbaiki rusak. Dikarenakan kualitas yang buruk. Tentu, hal tersebut dapat merugikan semua pihak, baik masyarakat, dan pemerintah sendiri.

“Ini kan pusat bersifat membantu Pemprov Lampung, jadi anggaran yang akan dikucurkan dari pusar ke Lampung itu, sebagai bentuk perhatian yang harus direalisasikan sebaik – baiknya. Terlebih, anggaran kita secara real tidak bisa memadai. Jadi, Dinas terkait harus bener – bener meralisasikannya secara maksimal,” ucap Yose.

Intinya, kata Yose. Tahapan pengerjaan harus dilakukan oleh orang yang benar – benar profesional. Jangan sampai, hanya karena ada hubungan kedekatan bisa merusak kualitas pengerjaan yang diharapkan

“Intinya, untuk hal tehnis. Saya minta harus benar – benar profesional, pengalaman. Karena, ini sudah menjadi sorotan semua pihak,” kata Yose.

Untuk diketahui, 14 ruas jalan yang akan di perbaiki ditahun 2023 tersebut yaitu.

Ruas Kota Gajah – Simpang Randu Rp 40 miliar
Ruas Simpang Randu – Seputih Surabaya Rp50,8 miliar
Ruas Seputih Surabaya – Sadewa Rp 8 miliar
Ruas Talang Padang – Ngarip Rp 32 miliar
Ruas Ngarip – Ulusemong Rp 40 miliar
Ruas Ulusemong – Tri Mulyo Rp 6 miliar
Ruas Simpang Tri Mulyo – Bungin sampai Tugu Sari Rp 8 miliar
Ruas Kota Bumi – Ketapang Rp 15 miliar
Ruas Ketapang – Negara Ratu Rp 15 miliar
Ruas Negara Ratu – Simpang Soponyono Rp 25 miliar
Ruas Simpang Soponyono – Serupa Indah Rp 15 miliar
Ruas Bujung Tenuk – Penumangan Rp 12 miliar
Ruas Penumangan – Tegal Mukti Rp 20 miliar
Ruas Tegal Mukti – Tajab Rp 40 miliar
Ruas Serupa Indah – Tajab Rp 12 miliar

Sumber WARTAPOST.CO.ID,


Catatan Sahdana Soal Perbaikan Jalan di Lampung, “Kalau Pendek-pendek Apalah Artinya”


SEPERTI diketahui, pada 2023 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp750 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk memperbaiki 14 ruas jalan yang tersebar di Provinsi Lampung.


Perencanaan perbaikan jalan prioritas di Lampung dilaksanakan Tahun 2022 dan sudah masuk dalam penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung 2023.


Namun penganggaran perbaikan jalan tahun ini oleh Pemprov Lampung dinilai belum maksimal oleh Sahdana, anggota DPRD Lampung.


Sahdana menilai penganggaran perbaikan jalan rusak sebesar Rp750 miliar tersebut dipastikan tidak akan mampu membiayai perbaikan jalan rusak yang ada di seluruh kabupaten/kota di Lampung.


“Kalau cuma sepotong-sepotong dan pendek-pendek, ya apa artinya. Tetap saja disebut bagian dari jalan rusak,” katanya, Minggu (7/5/23).


Sahdana meminta Pemprov Lampung dan Pemkab/Pemkot membuat skema rencana perbaikan jalan yang lebih agresif, sehingga dapat menjadi pedoman dan arah percepatan perbaikan jalan yang terjadwal.


Ia juga meminta Pemprov Lampung melalui dinas terkait melakukan pengawasan yang ketat terhadap kontraktor pelaksana agar hasil perbaikan jalan berkualitas dan tahan lama.


“Jangan ada lagi jalan yang baru diperbaiki rusak dalam hitungan hari atau bulan. Pidanakan saja kalau ada yang masih begitu,” tegasnya.


Sahdana juga meminta Pemprov Lampung lebih responsif terhadap laporan jalan rusak oleh masyarakat. Dia mengatakan, pemprob tak usah baper dan marah dikritik masyarakat.


“Tolong juga didengar usulan kami anggota dewan yang sudah seringkali meminta agar jalan di daerah pemilihan kami diperbaiki. Jujur saja, kami sudah seringkali mengusulkan

perbaikan jalan di Waykanan dan Lampung Utara yang umumnya sudah rusak parah,” bebernya.(sumber Haluan Indonesia) 



Keterlambatan Bayar Pajak Randis, Begini Kata DPRD Lampung


Bandar Lampung — DPRD Provinsi Lampung, sangat menyayangkan keterlambatan pembayaran pajak Kendaran Dinas (Randis), yang digunakan pejabat pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Tentu, kejadian yang ada. Tidak sejalan dengan komitmen yang digaungkan tentang taat pajak bagi warga masyarakat Lampung Khususnya.


“Saya kira soal keterlambatan pembayaran Pajak Randis diluar dugaan kami. Ini jelas tidak sesuai komitmen Pemprov Lampung,” kata Anggota Komisi III DPRD Lampung, Yose Rizal. Di Kantornya, Rabu (10/05/2023).


Padahal, Yose melanjutkan. Saat ini Pemprov Lampung sedang melakukan program pemutihan pajak untuk masyarakat lampung, dengan himbauan yang digaungkan agar taat pajak.


“Ini buat koreksi kita bersama, jangan sampai terulang kembali. Anggap ini sebuah kealfaan kita. Mudah – mudahan, tidak waktu lama sudah selesai. Agar bisa jadi contoh. Karena, kalau pemerintahnya saja sampe nunggak pajak. Jadi, bingung kita,” ucapnya.


Tentu, kata Yose. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Biro Aset yang memiliki kewenangan secara penuh. Namun, bukan hanya soal Randis semata. Pihaknya, juga akan berkoordinasi soal aset – aset yang ada di provinsi, khususnya tentang pengadaan Randis.


“Komunikasi dan koordinasi terus kami lakukan dengan Biro Aset. Agara semuanya berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sumber WARTAPOST. CO. ID, 

Mikdar Ilyas Sikapi Penyelenggara Layanan Haji


Bandar Lampung — Secara tegas DPRD Lampung meminta kepada penyelenggara haji di tahun 2023, dalam hal ini pendamping Haji. Untuk serius kerja sesuai tugas dan fungsinya. Jangan sampai, Ibadah rutin yang dilakukan Jamaah Haji setiap tahun, mendapat catatan keluhan pelayanan.

“Ibadah Haji ini kan rutin dilakukan setiap tahun. Jadi, yang ditugaskan menjadi pendamping haji, benar – benar memperhatikan para Jamaah yang sedang melakukan Ibadah, bukan ngurusin pribadi atau keluarga yang ikut pada sat itu. Ini gak bener,” kata Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, Rabu (10/05/2023).

Artinya, secara khusus. Mikdar berharap kepada para pendamping Haji yang sudah berangkat untuk menjalankan amanah sesuai tugas pokoknya. Jadikanlah, pengalaman sebelum – sebelumnya sebagai pembelajaran untuk lebih baik.

“Jangan abaikan tugas pokoknya, tolong untuk amanah. Jadi, ketika pendamping melakukan ibadah Haji. Bisa menjadi Haji Mabrur, karena mereka sudah menggunakan uang negara, uang rakyat,” ujarnya.

Mengenai kesiapan, Mikdar mengaku hasil koordinasi dengan Biro Kesra tidak ditemukan persolan. Namun, pihaknya mengharapkan kepada Biro Kesra untuk terus memperbaiki atau bahkan menyempurnakan tentang penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini.

“Kita berharap, apa – apa yang menjadi persoalan dan kekurangan bisa diperbaiki. Karena, pekerjaan seperti ini tidak bisa ditutup – tutupi. Karena, kita ngurusin manusia. Baik atau buruk pasti ngomong,” ucapnya.

Sumber WARTAPOST.CO.ID,


Polemik PT PSM, Begini Kata DPRD Lampung


 Komisi I DPRD Lampung mendorong dilakukan penegakan hukum terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Makmur (PT PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan yang diduga masih ilegal.


Pasalnya, berdasarkan dari penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung, perusahaan tersebut sudah melakukan land clearing namun diduga belum ada izin lingkungan sebagai bagian dari proses analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).


“Sudah jelas keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan (PTSP) bahwa harus dilakukan penegakan hukum. Karena baik dari DLH, Pol PP, maupun Polda, dari apa yang mereka rumuskan sudah jelas artinya sudah lengkap dan ini sudah melanggar hukum. Mereka (PT. PSM, red) sudah melanggar baik secara administrasi maupun hukuman badan. Tapi di lapangan masih mbalelo, ini harus dikejar. Maka hukum harus ditegakan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal usai hearing dengan DLH dan Dinas PTSP Lampung, Senin (8/5/2023).


Yozi Rizal juga menegaskan jika ini tidak segera ditindak secara aturan, maka akan menjadi preseden buruk.


“Kalau misalnya kita masih menahan terhadap persoalan tersebut. Maka ini akan menjadi preseden buruk. Ini kita mendorong agar dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.


“Kalau ini kan sudah terbukti melanggar. Mereka belum dapatkan amdal tapi masih dilakukan pendirian pabrik. Maka dalam waktu dekat Pemprov Lampung harus melakukan penertiban dan polda Lampung juga harus melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan itu,” pintanya.


Hal itu dilakukan, kata Wahrul agar tidak terjadi hal serupa di daerah-daerah lainnya, yang membiarkan sesuatu yang bermasalah dianggap biasa saja.


“Kita mendorong Polda lakukan proses-proses penegakan hukum. Agar ini tidak terjadi di daerah-daerah lain,” tegasnya.


Menurut Wahrul, Perusahaan itu sudah melanggar secara administratif. “Kalau saya baca di berita acara nya tadi, begitu bahasanya,” kata Wahrul.


Sementara itu, I Made Suarjaya juga mempertanyakan Pemda Kabupaten Waykanan sudah mengeluarkan izin. Sementara itu ranahnya Provinsi.


“Ini sudah melanggar hukum, tapi kenapa Sekda Waykanan mengirim surat ke perusahaan itu,” tandasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, bahwa

pihaknya hingga saat ini belum mengeluarkan izin amdal untuk perusahaan tersebut.


“Kalau PKKPR nya itu sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota, kami tindaklanjuti begitu. Dan perusahaan juga harus mengikuti aturan, bahwa izin lingkungan belum keluar maka Perusahaan itu belum boleh lakukan aktivitas apapun,” ungkap Emilia Kusumawati.


“Kalaupun boleh hanya paling disisi perencanaan, perencanaan itu paling hanya disisi land clearing hanyabmenyiapkan lahan, enggak boleh lebih dari itu aktivitas nya. Kalau amdal itu kan dilihat sisi lingkungan nya kan?. Berarti dia sudah melanggar aturan, ya gak bisa juga, berarti gak komit. Harus keluar dulu izinnya,” tegas Kadis DLH Lampung.


Menurut Emilia, tindakan dari DLH Lampung saat ini sudah merapatkan di Gakkum (penegakkan hukum), sudah buat surat untuk hentikan aktivitas apapun, sebelum keluar putusan.


“Kalau putusannya sudah jelas, apakah mereka menghentikan sama sekali atau terus, ya itu jadi keputusan bersama-sama,” pungkasnya.


Kepala Dinas PMPTSP Yudhi Alfa dri mengaku bahwa prosesnya belum sampai di Dinas Perizinan.


“Belum sampai di Dinas perizinan, baru di Dinas teknis (Lingkungan Hidup),” ujarnya singkat. (Topik Indonesia) 


  

DPRD Lampung Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2022


Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat 1 Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (09/05/2023).


Dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan bahwa naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022 telah di sampaikan pada Maret lalu kepada Dewan yang Terhormat melalui surat Gubernur Lampung Nomor : 120/1364/01/2023 tanggal 20 Maret 2023.


Chusnunia menyebutkan bahwa Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ini merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 71 ayat (3) untuk dibahas oleh DPRD untuk selanjutnya diberikan rekomendasi perbaikan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa mendatang.


“Pada kesempatan ini, kami ucapkan terimakasih kepada perangkat daerah instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini,” ucapnya.

Selain perangkat daerah, Wagub juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan pada seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama Tahun 2022.


“Semoga dengan penjelasan ini, Dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2022 sehingga pada saatnya nanti, saya berharap kiranya Dewan yang terhormat dapat memberikan Rekomendasi untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik lagi ke depan," pungkasnya.(lis/ndi) 


Pemprov Lampung Meraih Opini WTP Ke-9 Kalinya Dari BPK RI


Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022. 

DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (9/5/2023).


Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan bahwa Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras seluruh pihak, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif. 


"Opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 yang diberikan oleh BPK RI, pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan," kata Gubernur Arinal Djunaidi.


Gubernur mengungkapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 telah selesai disusun dan telah diaudit sesuai prosedur oleh BPK RI sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 


"Apresiasi terhadap semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Harapan kami, dimasa yang akan datang, kualitas laporan keuangan juga dapat terus ditingkatkan," kata Gubernur.

Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Provinsi Lampung beserta jajaran, yang telah melakukan pemeriksaan (auditing) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan Instansi terkait lainnya, sebagai upaya dalam menciptakan _good governance_ khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. 


Gubernur juga mengucapkan terimakasih atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut.(red).


Anggota DPRD Lampung: Terimaksih pada Pimpinan DPRD Lampung dan Anggota


Bandar Lampung — Fungsionaris DPD Partai Demokrat Lampung, sekaligus Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung, Midi Iswanto sangat mengapresiasi atas dibacakannya surat masuk, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW), rekan kerjanya Raden Muhammad Ismail. Pada Rapat Paripurna DPRD Lampung, Selasa (09/05/2023).

“Atas nama pribadi dan fraksi Demokrat, saya ucapkan terimaksih kepada Pimpinan DPRD Lampung dan anggota, yang sudah membacakan surat masuk dari partai kami, tentang PAW saudara kami Raden Muhammad Ismail,” kata Elit Partai Demokrat Lampung, Midi Ismanto, usai Paripurna.

Menurutnya, pembacaan surat masuk oleh Pimpinan DPRD Lampung pada Paripurna tadi. Tentu, membantu semuanya, baik dari harapan dan keiniginan Partai Demokrat, maupun saudara Raden Muhammad Ismail.

“Apa yang terjadi di Paripurna tadi tentu sangat  membantu kami di Demokrat. Apalagi, teman kami Raden Muhammad Ismail yang saat ini sudah menjadi petinggi partai Perindo. Yang jelas, perannya sangat penting untuk pendaftaran Bacaleg 2024 mendatang,” ujarnya.

Untuk itu, Anggota Komisi IV DPRD Lampung tersebut melanjutkan bahwa secara mekanisme, tahapan PAW akan melalui berbagai tahapan Yaitu, Pimpinan DPRD Lampung melalui Sekretariat, akan menyurati KPU untuk memastikan siapa pengganti dari Raden Muhammad Ismail. Selanjutnya, Pimpinan DPRD akan menyurati Kemendagri melalui Gubernur. Setalah itu, baru proses pelantikan pengganti yang bersangkutan.

“Saya rasa, dari aturan yang ada. Pasca Paripurna, batas waktu 7 hari proses yang diberikan. Baik di KPU, Gubernur, dan Kemendagri,” ucapnya.

Saat disinggung, seandainya proses diperlambat. Midi mengaku pihaknya tidak mau berandai – andai, sebab semua sudah ada aturannya.

“Saya tidak mau berandai – andai. Saya kira cukup jelas aturannya. Dan sudah di bacakan dalam Paripurna. Kita tunggu saja,” ujar Midi.

Sumber WARTAPOST.CO.ID,