Catat, Pansus LHP BPK DPRD Lampung Mengaku Siap Maksimalkan Pantau Kinerja Pemprov


Bandar Lampung — Panitia Khusus (Pansus), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023, siap bukabukaan. Penegasan tersebut diungkapkan saat rapat perdana, yang digelar diruang rapat besar DPRD Provinsi Lampung. Senin (13/05/2024). 

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budiman AS mengatakan bahwa pihaknya bersama anggota Pansus akan bekerja secara maksimal dan objektif. Bahkan dipastikan membuka semuanya secara terbuka untuk umum. 

“Kami tim pansus akan bekerja sesuai maksimal dan akan Buka-bukaan tentang rekomendasi BPK, atas kinerja pemerintah Provinsi Lampung di tahun 2023 kemarin,” kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, Budiman. AS, usai memimpin rapat. 

Dalam bekerja nanti, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu menuturkan dengan kurun waktu 1 bulan yang diberikan, pansus akan memanggil seluruh OPD yang ada di Provinsi Lampung. 

"Tanpa ada yang kita lewatkan, kita akan panggil 
“Tanpa ada yang kita lewatkan, kita akan panggil semua OPD yang ada. Karena, kita diberi waktu 30 hari masa kerja," ujarnya. 

Hari ini, kata Ketua DPC Demokrat Kota Bandar Lampung tersebut mengaku rapat perdana yang digelar menunjuk tenaga ahli yang berasal dari Akademisi. Untuk mempelajari catatan, dan temuan BPK di sejumlah OPD. 

“Lebih dalam nya, nanti akan kita bahas lagi. Setelah, tenaga ahli mempelajari semuanya. Yang pasti, konsep kerja yang akan dilakukan nanti, terbuka dan transparan," tegasnya. 

Ditempat yang sama, Anggota Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Azwar Yacub mengatakan dipastikan semua OPD akan dipanggil, khususnya yang menjadi catatan BPK. 

“Kami pastikan, Pansus LHP BPK objektif dan tidak masuk angin. Kita akan panggil OPD yang menjadi catatan BPK,” tegasnya seperti dilansir wartapost. 

Hasil Pansus nanti, Senior Golkar Lampung itu mengaku akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum jika terdapat temuan yang menyimpang. 



Catat, DPRD Lampung Bakal Rapat dengan Bawaslu, KPU dan Kepolisian


Bandar Lampung - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS mengatakan, pihaknya akan memanggil KPU dan Bawaslu Lampung termasuk pihak kepolisian pekan depan. 


Pemanggilan itu kata Budiman AS, untuk meminta kejelasan mengenai pernyataan dari Ketua KPU RI terkait dengan calon legislatif (Caleg) terpilih 2024 apakah harus mundur jika ingin maju Pilkada ataupun tidak. 


"Yang menjadi pembicaraan ini soal apakah mundur atau tidak mundur calon DPRD ketika mencalonkan diri menjadi gubernur wakil gubernur, dan calon bupati dan wakil bupati walikota," ujar Budiman, saat dimintai keterangan, Senin (13/5/2024). 


"Ini hal yang harus dipastikan, kepastian hukum ini juga masih rancu pehamanan berbeda, kita ingin menanyakan kepastian terkait dengan mundur tidak mundur," ungkapnya. 


Budiman juga menjelaskan, pemanggilan Bawaslu dan KPU maupun pihak kepolisian itu untuk mengetahui kesiapan menyambut pilkada serentak 2024. 


"Kita dalam waktu dekat akan memanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) kepada KPU dan Bawaslu maupun pihak kepolisian, terkait dengan bagaimana persiapan menghadapi Pilkada ini. Tentu kita ingin Pilkada ini berjalan sukses jujur dan adil serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Dari proses pemilu yang jujur adil, menghasilkan seorang pemimpin yang berkualitas," tuturnya seperti dilansir kupas tuntas. 


Pemanggilan KPU, Bawaslu serta pihak kepolisian itu kata Budiman, akan dilakukan mulai pekan depan. Pemanggilan itu juga menanyakan penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung kepada KPU dan Bawaslu. 


"Minggu depan kita RDP, Kita ingin kembali menanyakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung, kita koordinasikan bagaimana penggunanya," jelasnya seperti dilansir kupas tuntas. 


"Lalu bagaimana pengawasan dari Bawaslu supaya hal yang terjadi pada Pileg lalu tidak terulang kembali pada pilkada," tutupnya. () 



Catat, Kostiana Edukasi Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Bandar Lampung

 


Bandarlampung : Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa harus diamalkan nilai-nilainya oleh setiap warga negara Indonesia. Sebab, Pancasila merupakan pemersatu bangsa di tengah perbedaan suku, ras, budaya, maupun agama.


Hal tersebut ditegaskan Herman Soleh saat menjadi narasumber dalam giat Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana di Jalan Rewok, Sukabumi, Bandarlampung (12/5).


Menurutnya, banyak pihak yang ingin mengganti ideologi bangsa ini dengan cara membenturkan Pancasila dengan agama.




“Tidak perlu ada pembenturan antara Pancasila dengan agama, karena kita hidup di negeri ini dengan beragam macam suku, ras, maupun agama dan kita hidup berdampingan,” jelas Herman Soleh.


Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung Kostiana, mengajak masyarakat untuk mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sebab menurutnya, Pancasila merupakan pedoman hidup bermasyarakat.


“Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki makna bahwa segala kegiatan kehidupan bangsa Indonesia sehari-harinya harus sesuai dengan sila-sila yang ada dalam Pancasila,” jelas Kostiana seperti dilansir Lampung way.


Saat ini, menurutnya, banyak pihak yang ingin merubah Ideologi Negara yakni Pancasila. Gerakan yang dikenal dengan radikalisme ini terus merongrong Pancasila, membenturkan Ideologi Negara dengan agama. “Kita sebagai anak bangsa dan khususnya generasi muda harus pandai menilai agar tidak mudah terjerumus ke dalam doktrin – doktrin radikal,” tambahnya.


Diketahui sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana, turut menghadirkan Danramil Panjang Mayor infantri Sinaga dan Kabid Kesbangpol Provinsi Lampung Herman Soleh, serta puluhan warga setempat. (LW)

Catat, DPRD Lampung Apresiasi Kinerja Gubernur


Bandarlampung, – Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni, memberikan tanggapan soal kritik yang disampaikan Ketut Romeo, anggota Fraksi PDIP atas kinerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Menurut Ismet Roni, kritik merupakan salah satu bagian dari demokrasi. Namun, penyampaian pandangan yang disampaikan melalui sidang paripurna DPRD, harus obyektif dan didukung fakta di lapangan.

“Kami bukan anti kritik, tapi mbok ya kalau mengkoreksi itu tidak secara parsial, tapi melihatnya secara utuh,” kata Ismet Roni, Sabtu (11/5/2024).

Di mata Ismet Roni, Kepemimpinan Arinal Djunaidi, tergolong berhasil. Dua tahun, situasi ekonomi nasional terkena dampak penurunan, termasuk Lampung akibat pandemi Covid -19. Upaya pemulihan ekonomi pun dilakukan. Sehingga ekonomi Lampung stabil dan berdampak positif terhadap ekonomi nasional.

“Di bidang infrastruktur, mungkin teman teman anggota fraksi PDIP di dapil Tanggamus, Lampung Barat sudah melihat sendiri. Nggak bisa, melihat kelemahan seseorang lalu mengabaikan kebaikan yang telah dilakukan.

Apalagi, ini soal kepemimpinan kepala daerah ya harus menyeluruh,” kata Ismet Roni, anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung.

Banyak hal positif juga dilakukan dalam kepemimpinan Arinal Djunaidi, Dari soal jalan yang mulai baik, penataan adminsitrasi, dan infrastruktur.

Dia mencontohkan, jalan Lintas Barat, Ulu Belu yang selama ini tidak bisa dilalui roda empat, sekarang sudah bisa tembus dengan menggunakan mobil. “Ini sebagian bukti bahwa, bahwa kepemimpinan Pak Arinal Djunaidi berhasil. Saya menolak, kata- kata program janji kerja 33 hanya pepesan kosong,” ujar Ismet Roni.

Sekertaris Golkar Lampung itu mengaku tak mempermasalahkan perihal kritikan dari legislatif kepada Gubernur Lampung Arnal Djunaidi.

Ismet pun memahami bahwa DPRD memang bertugas untuk memberi masukan serta kritik kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Ia berharap bahwa kritik tersebut merupakan sesuatu yang membangun.

Hutang DBH Lunas
Pendapat hampir senada disampaikan Noverisman Subing, dari fraksi PKB — yakni partai koalisi yang Pilkada tahun 2017 lalu mengusung Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim sebagai gubernur – wakil Gubernur.

Menurut Noverisman, salah satu sisi posisitif pada pemerintahan Arinal – Chusnunia adalah, komitmen mereka dalam penyelesain DBH (dana bagi hasil) kepada pemda kabutan.

Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berkomitmen bayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I sampai Triwulan IV kepada Kabupaten/Kota tanpa menunggak (hutang), serta berkomitmen lunasi hutang DBH Triwulan III dan IV 2018 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pemprov Lampung mempunyai kewajiban untuk membayar DBH pada triwulan III dan IV pada tahun 2018 kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 794 miliar. “Hutang kepada Kabupaten/kota pada desember 2018 sebesar Rp 789 Miliar, yang terbagi atas DBH pajak Daerah sebesar Rp 704 Miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 85 Miliar. Hutang tersebut dibayarkan dengan menggunakan 50% DBH milik Pemprov Lampung, yang akan dibayarkan pada Triwulan IV 2019 dan ditahun 2020.

“Belum lagi soal, hutang SMI pada pemerintah sebelumnya kabarnya sudah dilunasi,” kata Noverisman yang kini duduk di Komisi III, Bidang Keuangan Daerah itu. (Sumber Warta9.com)

Fraksi Gerindra DPRD Lampung Apresiasi KPU Soal Pencalonan Pilkada


Bandarlampung : Partai Gerindra Provinsi Lampung melalui Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) Ahmad Giri Akbar memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam Pilkada. Keputusan tersebut menyatakan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Karena mereka yang belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.


“Kami menyambut baik keputusan KPU RI tersebut, terutama mengingat Lampung akan menghadapi pemilihan gubernur dan 15 Pilkada kabupaten kota secara serentak pada 27 November 2024,” ujar Ahmad Giri Akbar, Sabtu (11/5) seperti dilansir Lampung way. 


Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa Partai Gerindra akan mengutamakan kader internal untuk maju dalam Pilkada. Hal ini sesuai dengan arahan DPP Partai Gerindra, mengingat Partai Gerindra meraih kemenangan pada pemilu legislatif 14 Februari 2024. “Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah masyarakat yang dititip di dalamnya,” tambahnya.


Tidak hanya itu, Partai Gerindra juga menyatakan keterbukaannya terhadap partai politik lain yang ingin berkoalisi dalam Pilkada serentak 27 November 2024. “Kami siap tempur lahir batin untuk memenangkan Pilkada dan mewujudkan kemajuan bagi Lampung,” ungkap Ahmad Giri Akbar.


Keputusan dari KPU RI ini turut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa jika belum dilantik, maka tidak wajib mundur.


“Kami mengingatkan untuk membaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota yang telah dilantik,” jelas Hasyim Asy’ari. (*)

Catat, DPRD Lampung Sikapi Polemik DBH

 


BANDAR LAMPUNG — Budiman AS selaku Ketua Pansus LHP BPK, menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah guna membongkar secara transparan atas skandal keuangan negara dengan penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp. 1,08 triliun yang sangat merugikan bagi 15 kabupaten/kota se-Lampung tersebut.


Guna menyibak benang kusut skandal penahanan DBH ini, Pansus LHP BPK DPRD Lampung juga mengagendakan pemanggilan terhadap pejabat Pemprov Lampung yang terkait.


Pemanggilan tersebut, menurut Budiman AS sebagaimana dikutip dari netizenku.com, untuk membenahi sistem keuangan dan mengetahui persoalan DBH yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat Lampung dalam dua pekan terakhir.


Meski begitu, politisi senior asal Partai Demokrat tersebut menjelaskan, Pansus LHP BPK tidak akan ujug-ujug memanggil pejabat terkait.


“Kita akan pelajari masalah DBH ini terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan. Kita akan minta pendapat akademisi yang ahli. Nanti kita dibantu ahli hukum, politik, dan ekonomi,” jelas Budiman, seraya mengisyaratkan besar kemungkinan pekan depan Pansus LHP BPK DPRD Lampung akan memanggil pejabat pemprov terkait penahanan DBH itu.


Mantan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini terang-terangan menyatakan, pihaknya akan mendorong Pemprov Lampung untuk segera membayarkan DBH kepada kabupaten/kota yang hingga kini masih belum dibayarkan.


“DBH itu kan memang hak kabupaten/kota. Mereka juga perlu itu (DBH, red) untuk keberlangsungan program dan lain sebagainya. Tentu kita akan mendorong untuk segera dilunasi,” tegasnya. 



DPRD Lampung Desak Disnaker Evaluasi izin Produksi PT. San Xiong Steel


DPRD Provinsi Lampung mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melakukan evaluasi izin produksi PT. San Xiong Steel.


Hal ini usai kembali ditemukannya kasus kecelakaan kerja yang menimpa tiga orang pekerja pada 8 Mei 2024 lalu. 


Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan pada Selasa 14 Mei 2024. "Jika memang ditemukan kasus kecelakaan kerja yang berulang kali, maka Dinas Tenaga Kerja harus melakukan evaluasi pada perusahaan itu," ungkap Deni.


Menurut Deni evaluasi ini diperlukan untuk keselamatan para pekerja yang bekerja disana. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harusnya diterapkan seluruhnya untuk menjamin keselamatan para pekerja.


Apalagi perusahaan ini bergerak dibidang peleburan besi ini ternyata sudah berulang kali terjadi kecelakaan kerja. 

"Apalagi kan perusahaan ini bergerak dibidang peleburan besi, ini sangat rentan terhadap keselamatan kerja," jelasnya seperti dilansir rilis lampung.

Dirinya juga menyebut harusnya para pekerja juga seluruhnya tercover oleh BPJS ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin keselamatan para pekerja saat bekerja.


"Itulah hak pekerja untuk menjamin keselamatan selama bekerja mereka, karenanya perlu adanya BPJS ketenagakerjaan itu. Perusahaan juga harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya perawatan pekerja yang kecelakaan kerja hingga sembuh," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menghentikan sementara produksi PT San Xiong Steel Indonesia, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi di Lampung Selatan.


Hal ini usai salah satu tungku peleburan besi meledak, hingga menyebabkan tiga pekerja PT San Xiong Steel Indonesia mengalami luka bakar serius. (Red) 





DPRD Lampung Paripurna LHP BPK


Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa Pemprov Lampung pada tahun 2023 kemarin belum membayarkan dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota sebesar Rp1,08 triliun. 


Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan mengatakan, jika jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelum nya yang hanya terhutang sebesar Rp695,56 miliar. 


Hal tersebut diungkapkan oleh Slamet dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, Rabu (8/5/2024). 


Pada kesempatan tersebut Slamet juga mengatakan jika Pemprov Lampung tidak menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan pengendalian belanja tidak berdasarkan pada skala prioritas. 

"Hal ini dapat dilihat dari penganggaran pendapatan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai yaitu tidak memperhatikan potensi dan realisasi tahun sebelumnya," kata dia. 


Kemudian terdapat 60 pekerjaan infrastruktur yang kekurangan volume sebesar Rp3,29 miliar, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp823 juta dan belum dikenakan denda atau tidak pakai pekerjaan yang terlambat sebesar Rp32,4 juta. 

"Selain itu Pemprov Lampung juga belum menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan 4 tahun 2023 sebesar Rp80,05 miliar serta dana bagi hasil pajak daerah triwulan 2, 3 dan PBBKB untuk triwulan 1 tahun 2023 sebesar Rp702 miliar," paparnya. 


Oleh karena itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan dan menyalurkan DBH tahun 2024 pada Pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan. 


"Serta memerintahkan Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan potensi daer," imbuhnya. 



Mingrum Pimpin Paripurna DPRD Lampung Umumkan dan Usulkan Pemberhentian Gubernur


Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengumumkan dan mengusulkan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. 


Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumai, saat Rapat Paripurna dalam rangka Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung, Rabu (8/5/2024). 


"Berdasarkan peraturan undangundang dan ketentuan maka masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 maka akan berakhir pada tanggal 12 Juni tahun 2024," kata Mingrum. 



"Berdasarkan peraturan undang-undang dan ketentuan maka masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 maka akan berakhir pada tanggal 12 Juni tahun 2024," kata Mingrum. 


Menurut Mingrum, usulan persetujuan peresmian pemberhentian jabatan Gubernur Lampung tersebut akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 



"Usul pemberhentian jabatan gubernur akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan jadwal pemberhentian," jelasnya. 


Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan jika selama lima tahun menjabat dirinya sudah menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat kepada dirinya. 


"Selama lima tahun saya sudah menjalankan amanah, tetapi manusia tidak luput dari kelemahan dan kesalahan. Saya mohon maaf atas kekurangan yang terjadi," katanya. 


Arinal mengatakan jika terdapat beberapa program kerja yang belum berhasil ia selesaikan seperti pembangunan rumah sakit internasional dan melanjutkan pembangunan Kota Baru. 



"Program kerja yang belum berhasil diselesaikan itu yang sifatnya jangka panjang seperti rumah sakit internasional dan juga Kota Baru," katanya. 


Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika dirinya dilantik pada Juni 2019 dan dalam waktu yang tidak lama seluruh dunia termasuk Indonesia menghadapi krisis kesehatan yaitu adanya pandemi Covid-19. 


"Selain menghadapi krisis kesehatan kita juga menghadapi krisis ekonomi sehingga pada tahun 2022 kita baru memulai kegiatan dan saya juga menghadapi hutang yang sangat besar yaitu Rp1,7 triliun," kata dia seperti dilansir kupas tuntas. 



Rahmat Mirzani Djausal Nobar di PKOR


Bandarlampung – Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menunjukkan semangat kesederhanaan dengan menghadiri acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Indonesia dan Guinea di PKOR, Kamis malam (9/5/2024). Kehadirannya menarik perhatian masyarakat, terlihat dari antusiasmenya saat berbaur dengan penonton.

Di tengah gemuruh penonton, Rahmat Mirzani Djausal terdengar meneriakkan, “Indonesiaaaa, Indonesiaa!” sebagai bentuk dukungannya kepada timnas Indonesia U-23. Sebelum pertandingan dimulai, ia juga menyampaikan harapannya agar Indonesia menang dan mendapatkan tiket menuju Olimpiade Paris 2024.

Pertandingan babak playoff Olimpiade Paris 2024 antara Indonesia dan Guinea digelar di Clairefontaine, Paris, Prancis. Kickoff pertandingan dimulai pada pukul 20.00 WIB, Kamis (9/5/2024). Laga ini menentukan tim terakhir yang akan lolos ke Olimpiade Paris 2024.

Rahmat Mirzani Djausal dikenal sebagai tokoh olahraga di Lampung, dan semangatnya menginspirasi masyarakat. Ia memilih untuk nonton bareng bersama masyarakat secara sederhana. Acara nobar ini adalah yang ketiga kalinya, setelah pertandingan sebelumnya antara timnas Indonesia melawan Irak dan Uzbekistan. (Kn/*)

DPRD Lampung Paripurna Umumkan dan Usulkan Pemberhentian Gubernur


Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mengumumkan dan mengusulkan persetujuan peresmian pemberhentian Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. 


Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumai, saat Rapat Paripurna dalam rangka Usulan Persetujuan Peresmian Pemberhentian Gubernur Lampung, Rabu (8/5/2024). 


"Berdasarkan peraturan undangundang dan ketentuan maka masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 maka akan berakhir pada tanggal 12 Juni tahun 2024," kata Mingrum. 



"Berdasarkan peraturan undang-undang dan ketentuan maka masa jabatan Gubernur Lampung periode 2019-2024 maka akan berakhir pada tanggal 12 Juni tahun 2024," kata Mingrum. 


Menurut Mingrum, usulan persetujuan peresmian pemberhentian jabatan Gubernur Lampung tersebut akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 



"Usul pemberhentian jabatan gubernur akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan jadwal pemberhentian," jelasnya. 


Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan jika selama lima tahun menjabat dirinya sudah menjalankan amanat yang diberikan oleh rakyat kepada dirinya. 


"Selama lima tahun saya sudah menjalankan amanah, tetapi manusia tidak luput dari kelemahan dan kesalahan. Saya mohon maaf atas kekurangan yang terjadi," katanya. 


Arinal mengatakan jika terdapat beberapa program kerja yang belum berhasil ia selesaikan seperti pembangunan rumah sakit internasional dan melanjutkan pembangunan Kota Baru. 



"Program kerja yang belum berhasil diselesaikan itu yang sifatnya jangka panjang seperti rumah sakit internasional dan juga Kota Baru," katanya. 


Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika dirinya dilantik pada Juni 2019 dan dalam waktu yang tidak lama seluruh dunia termasuk Indonesia menghadapi krisis kesehatan yaitu adanya pandemi Covid-19. 


"Selain menghadapi krisis kesehatan kita juga menghadapi krisis ekonomi sehingga pada tahun 2022 kita baru memulai kegiatan dan saya juga menghadapi hutang yang sangat besar yaitu Rp1,7 triliun," kata dia seperti dilansir kupas tuntas.