BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung akan memanggil Direktur Rumah Sakit Urip Sumoharjo pada Senin 13 Mei 2024, dalam rangka rapat dengar pendapat. RDP tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat terkait buruknya pelayanan Rs Urip Sumoharjo belum lama ini.
Soal Layanan, DPRD Lampung Panggil Management RS Urip Sumoharjo
BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung akan memanggil Direktur Rumah Sakit Urip Sumoharjo pada Senin 13 Mei 2024, dalam rangka rapat dengar pendapat. RDP tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat terkait buruknya pelayanan Rs Urip Sumoharjo belum lama ini.
DPRD Lampung Panggil Manajemen RS Urip Sumoharjo
DPRD Provinsi Lampung memanggil manajemen RS Urip Sumoharjo pada Senin, 13 Mei 2024. Pemanggilan ini terkait informasi yang beredar bahwa RS Urip Sumoharjo kerap membedakan perawatan pada pasien.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar tertutup di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini turut dihadiri Direktur RS Urip Sumoharjo dr. Rio Rimbo, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan dan anggota DPRD Provinsi Lampung serta pihak manajemen dari RS Urip.
Usai rapat, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar mengatakan pemanggilan ini memang dilakukan usai adanya masukan terkait pelayanan di RS Urip Sumoharjo yang dilaporkan masyarakat ke DRPD.
"Pemanggilan ini berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat ke kami. Karena hal itu kami perlu untuk mengetahui persoalan ini, apalagi karena RS Urip Sumoharjo sebagai salah satu rumah sakit kebanggaan masyarakat Lampung," beber Yanuar.
Menurut Yanuar beberapa pelayanan di RS Urip Sumoharjo ini cukup baik. Meskipun masih butuh banyak peningkatan.
"Terlebih soal membedakan pasien umum dan BPJS. Inilah paradigma yang harus diubah, karena pasien tidak ada bedanya baik yang umum atau BPJS. Pasien juga tidak ada perbedaan ini yang harus kita benahi," jelas Yanuar seperti dilansir rilis lampung.
Hal ini tentu harus diluruskan karena selama ini masyarakat pasti hanya berfokus ke rumah sakit pemerintah. Namun saat ini masyarakat juga harus dapat kemudahan agar rumah sakit swasta juga dapat melayani masyarakat.
Simak, Fraksi Nasdem Bakal Usulkan Nama Pimpinan DPRD Lampung
Partai Nasdem Lampung akan mengusulkan nama pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029 kepada DPP Partai Nasdem.
Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN menyebutkan terdapat tiga nama yang akan diusulkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi Lampung. Ketiga nama tersebut, Fauzan Sibron, Yuda Al Ahadid, dan Jasroni.
Herman mengatakan, usulan pimpinan DPRD tersebut bakal diajukan kepada DPP Partai Nasdem pada Rabu 15 Mei 2024.
Selain mengajukan pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Herman menyebut bakal mengajukan usulan pimpinan DPRD di sejumlah kabupaten/kota. “Kami DPW bersama DPD Nasdem 15 kabupaten/kota telah menggelar pleno dan memutuskan nama-nama yang bakal diajukan menjadi pimpinan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Herman, Selasa (14/5/2024) seperti dilansir pembaruan.id.
Diketahui dalam pemilihan legislatif 2024, kemarin, Partai Nasdem berhasil keluar sebagai pemenang atau perolehan kursi terbanyak di kabupaten Pesisir Barat dan Mesuji.
Dengan begitu, di dua kabupaten tersebut Nasdem berhak merekom kadernya untuk menjadi Ketua DPRD. Selain itu, Partai Nasdem juga mendapatkan kursi wakil ketua DPRD dibeberapa kabupaten/kota lain. Seperti Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat.
Sementara dalam pemilihan legislatif 2024, Partai Nasdem Lampung berhasil memperoleh 10 Kursi DPRD Provinsi Lampung. Dengan begitu, Nasdem berhak merekom kadernya untuk menjadi wakil ketua DPRD Lampung. Berikut perolehan kursi DPRD Lampung dari masing-masing partai politik: – Gerindra 16 kursi – PDI-P 13 kursi – Golkar 11 kursi – PKB 11 kursi – NasDem 10 kursi – Demokrat 9 kursi – PAN 8 kursi – PKS 7 kursi
Catat, Pansus LHP BPK DPRD Lampung Mengaku Siap Maksimalkan Pantau Kinerja Pemprov
Bandar Lampung — Panitia Khusus (Pansus), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2023, siap bukabukaan. Penegasan tersebut diungkapkan saat rapat perdana, yang digelar diruang rapat besar DPRD Provinsi Lampung. Senin (13/05/2024).
Catat, DPRD Lampung Bakal Rapat dengan Bawaslu, KPU dan Kepolisian
Bandar Lampung - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS mengatakan, pihaknya akan memanggil KPU dan Bawaslu Lampung termasuk pihak kepolisian pekan depan.
Pemanggilan itu kata Budiman AS, untuk meminta kejelasan mengenai pernyataan dari Ketua KPU RI terkait dengan calon legislatif (Caleg) terpilih 2024 apakah harus mundur jika ingin maju Pilkada ataupun tidak.
"Yang menjadi pembicaraan ini soal apakah mundur atau tidak mundur calon DPRD ketika mencalonkan diri menjadi gubernur wakil gubernur, dan calon bupati dan wakil bupati walikota," ujar Budiman, saat dimintai keterangan, Senin (13/5/2024).
"Ini hal yang harus dipastikan, kepastian hukum ini juga masih rancu pehamanan berbeda, kita ingin menanyakan kepastian terkait dengan mundur tidak mundur," ungkapnya.
Budiman juga menjelaskan, pemanggilan Bawaslu dan KPU maupun pihak kepolisian itu untuk mengetahui kesiapan menyambut pilkada serentak 2024.
"Kita dalam waktu dekat akan memanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) kepada KPU dan Bawaslu maupun pihak kepolisian, terkait dengan bagaimana persiapan menghadapi Pilkada ini. Tentu kita ingin Pilkada ini berjalan sukses jujur dan adil serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Dari proses pemilu yang jujur adil, menghasilkan seorang pemimpin yang berkualitas," tuturnya seperti dilansir kupas tuntas.
Pemanggilan KPU, Bawaslu serta pihak kepolisian itu kata Budiman, akan dilakukan mulai pekan depan. Pemanggilan itu juga menanyakan penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung kepada KPU dan Bawaslu.
"Minggu depan kita RDP, Kita ingin kembali menanyakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung, kita koordinasikan bagaimana penggunanya," jelasnya seperti dilansir kupas tuntas.
"Lalu bagaimana pengawasan dari Bawaslu supaya hal yang terjadi pada Pileg lalu tidak terulang kembali pada pilkada," tutupnya. ()
Catat, Kostiana Edukasi Nilai-nilai Pancasila ke Masyarakat Bandar Lampung
Bandarlampung : Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa harus diamalkan nilai-nilainya oleh setiap warga negara Indonesia. Sebab, Pancasila merupakan pemersatu bangsa di tengah perbedaan suku, ras, budaya, maupun agama.
Hal tersebut ditegaskan Herman Soleh saat menjadi narasumber dalam giat Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana di Jalan Rewok, Sukabumi, Bandarlampung (12/5).
Menurutnya, banyak pihak yang ingin mengganti ideologi bangsa ini dengan cara membenturkan Pancasila dengan agama.
“Tidak perlu ada pembenturan antara Pancasila dengan agama, karena kita hidup di negeri ini dengan beragam macam suku, ras, maupun agama dan kita hidup berdampingan,” jelas Herman Soleh.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung Kostiana, mengajak masyarakat untuk mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Sebab menurutnya, Pancasila merupakan pedoman hidup bermasyarakat.
“Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki makna bahwa segala kegiatan kehidupan bangsa Indonesia sehari-harinya harus sesuai dengan sila-sila yang ada dalam Pancasila,” jelas Kostiana seperti dilansir Lampung way.
Saat ini, menurutnya, banyak pihak yang ingin merubah Ideologi Negara yakni Pancasila. Gerakan yang dikenal dengan radikalisme ini terus merongrong Pancasila, membenturkan Ideologi Negara dengan agama. “Kita sebagai anak bangsa dan khususnya generasi muda harus pandai menilai agar tidak mudah terjerumus ke dalam doktrin – doktrin radikal,” tambahnya.
Diketahui sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila yang digelar Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana, turut menghadirkan Danramil Panjang Mayor infantri Sinaga dan Kabid Kesbangpol Provinsi Lampung Herman Soleh, serta puluhan warga setempat. (LW)
Catat, DPRD Lampung Apresiasi Kinerja Gubernur
Bandarlampung, – Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni, memberikan tanggapan soal kritik yang disampaikan Ketut Romeo, anggota Fraksi PDIP atas kinerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Fraksi Gerindra DPRD Lampung Apresiasi KPU Soal Pencalonan Pilkada
Bandarlampung : Partai Gerindra Provinsi Lampung melalui Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) Ahmad Giri Akbar memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam Pilkada. Keputusan tersebut menyatakan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur jika akan maju dalam Pilkada. Karena mereka yang belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
“Kami menyambut baik keputusan KPU RI tersebut, terutama mengingat Lampung akan menghadapi pemilihan gubernur dan 15 Pilkada kabupaten kota secara serentak pada 27 November 2024,” ujar Ahmad Giri Akbar, Sabtu (11/5) seperti dilansir Lampung way.
Lebih lanjut, Ahmad Giri Akbar menegaskan bahwa Partai Gerindra akan mengutamakan kader internal untuk maju dalam Pilkada. Hal ini sesuai dengan arahan DPP Partai Gerindra, mengingat Partai Gerindra meraih kemenangan pada pemilu legislatif 14 Februari 2024. “Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah masyarakat yang dititip di dalamnya,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Partai Gerindra juga menyatakan keterbukaannya terhadap partai politik lain yang ingin berkoalisi dalam Pilkada serentak 27 November 2024. “Kami siap tempur lahir batin untuk memenangkan Pilkada dan mewujudkan kemajuan bagi Lampung,” ungkap Ahmad Giri Akbar.
Keputusan dari KPU RI ini turut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa jika belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
“Kami mengingatkan untuk membaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota yang telah dilantik,” jelas Hasyim Asy’ari. (*)
Catat, DPRD Lampung Sikapi Polemik DBH
BANDAR LAMPUNG — Budiman AS selaku Ketua Pansus LHP BPK, menegaskan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah guna membongkar secara transparan atas skandal keuangan negara dengan penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp. 1,08 triliun yang sangat merugikan bagi 15 kabupaten/kota se-Lampung tersebut.
Guna menyibak benang kusut skandal penahanan DBH ini, Pansus LHP BPK DPRD Lampung juga mengagendakan pemanggilan terhadap pejabat Pemprov Lampung yang terkait.
Pemanggilan tersebut, menurut Budiman AS sebagaimana dikutip dari netizenku.com, untuk membenahi sistem keuangan dan mengetahui persoalan DBH yang tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat Lampung dalam dua pekan terakhir.
Meski begitu, politisi senior asal Partai Demokrat tersebut menjelaskan, Pansus LHP BPK tidak akan ujug-ujug memanggil pejabat terkait.
“Kita akan pelajari masalah DBH ini terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan. Kita akan minta pendapat akademisi yang ahli. Nanti kita dibantu ahli hukum, politik, dan ekonomi,” jelas Budiman, seraya mengisyaratkan besar kemungkinan pekan depan Pansus LHP BPK DPRD Lampung akan memanggil pejabat pemprov terkait penahanan DBH itu.
Mantan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung ini terang-terangan menyatakan, pihaknya akan mendorong Pemprov Lampung untuk segera membayarkan DBH kepada kabupaten/kota yang hingga kini masih belum dibayarkan.
“DBH itu kan memang hak kabupaten/kota. Mereka juga perlu itu (DBH, red) untuk keberlangsungan program dan lain sebagainya. Tentu kita akan mendorong untuk segera dilunasi,” tegasnya.
DPRD Lampung Desak Disnaker Evaluasi izin Produksi PT. San Xiong Steel
DPRD Provinsi Lampung mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melakukan evaluasi izin produksi PT. San Xiong Steel.
Hal ini usai kembali ditemukannya kasus kecelakaan kerja yang menimpa tiga orang pekerja pada 8 Mei 2024 lalu.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo mengatakan pada Selasa 14 Mei 2024. "Jika memang ditemukan kasus kecelakaan kerja yang berulang kali, maka Dinas Tenaga Kerja harus melakukan evaluasi pada perusahaan itu," ungkap Deni.
Menurut Deni evaluasi ini diperlukan untuk keselamatan para pekerja yang bekerja disana. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harusnya diterapkan seluruhnya untuk menjamin keselamatan para pekerja.
Apalagi perusahaan ini bergerak dibidang peleburan besi ini ternyata sudah berulang kali terjadi kecelakaan kerja.
"Apalagi kan perusahaan ini bergerak dibidang peleburan besi, ini sangat rentan terhadap keselamatan kerja," jelasnya seperti dilansir rilis lampung.
Dirinya juga menyebut harusnya para pekerja juga seluruhnya tercover oleh BPJS ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin keselamatan para pekerja saat bekerja.
"Itulah hak pekerja untuk menjamin keselamatan selama bekerja mereka, karenanya perlu adanya BPJS ketenagakerjaan itu. Perusahaan juga harus bertanggung jawab untuk menanggung biaya perawatan pekerja yang kecelakaan kerja hingga sembuh," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menghentikan sementara produksi PT San Xiong Steel Indonesia, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi di Lampung Selatan.
Hal ini usai salah satu tungku peleburan besi meledak, hingga menyebabkan tiga pekerja PT San Xiong Steel Indonesia mengalami luka bakar serius. (Red)
DPRD Lampung Paripurna LHP BPK
Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebutkan bahwa Pemprov Lampung pada tahun 2023 kemarin belum membayarkan dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota sebesar Rp1,08 triliun.
Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) V BPK RI, Slamet Kurniawan mengatakan, jika jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelum nya yang hanya terhutang sebesar Rp695,56 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Slamet dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung tahun anggaran 2023, Rabu (8/5/2024).
Pada kesempatan tersebut Slamet juga mengatakan jika Pemprov Lampung tidak menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan pengendalian belanja tidak berdasarkan pada skala prioritas.
"Hal ini dapat dilihat dari penganggaran pendapatan tidak berdasarkan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai yaitu tidak memperhatikan potensi dan realisasi tahun sebelumnya," kata dia.
Kemudian terdapat 60 pekerjaan infrastruktur yang kekurangan volume sebesar Rp3,29 miliar, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp823 juta dan belum dikenakan denda atau tidak pakai pekerjaan yang terlambat sebesar Rp32,4 juta.
"Selain itu Pemprov Lampung juga belum menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok triwulan 4 tahun 2023 sebesar Rp80,05 miliar serta dana bagi hasil pajak daerah triwulan 2, 3 dan PBBKB untuk triwulan 1 tahun 2023 sebesar Rp702 miliar," paparnya.
Oleh karena itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan dan menghindari defisit keuangan dan menyalurkan DBH tahun 2024 pada Pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.
"Serta memerintahkan Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah untuk mengevaluasi APBD dengan mempertimbangkan potensi daer," imbuhnya.