Gaduh Pergub Panen Tebu, Ini Kata DPRD Lampung


andarlampung : Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Budiman AS siap menjembatani Soal gaduhnya dampak Pergub panen tebu yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut berdasarkan, Nomor: 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung No.33/2020 tentang Tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu, sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No.19/2023 yang di nilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu.

Budiman mengatakan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung seharusnya dikaji ulang ketika pergub itu belum disahkan.

“Pergub ini kan turunan dari Undang – undang, seharusnya ada pengkajian ulang, ketika disahkan apakah dampak dari lingkungan itu,” kata Budiman saat diwawancara media. Selasa (11/06).

Untuk itu, kata Politisi Demokrat Lampung ini, dirinya siap menjembatani persoalan masyarakat Lampung ini bersama pemerintah dampak dari Pergub tersebut.

“Kita siap bersama rakyat, ketika ini muncul menjadi persoalan di masyarakat, kita akan duduk bareng mencarikan solusi antara eksekutif dan Legislatif,” ucapnya

Dampak Pergub itu, kata dia, sangat besar jika dipanen dengan cara membakar lahan Sugar Group Company (SGC), karena ada kerugian atau dampak yang ditimbulkan dengan panen seperti itu.

“Usai dicabut oleh MA, ini menjadi masalah yang timbul, maka dari itu komisi I DPRD Lampung akan mengawal persoalan ini,” tandasnya

Sebelumnya, Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali akan melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung hingga ke kantor kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa aksi tuntutan ini sebagai meminta pertanggung jawaban gubernur lampung menggugat ganti rugi dampak Pergub No 33 Tahun 2020.

“Sehubungan dengan ini Kami atas Nama Gabungan NGO, OKP, LSM Se Provinsi Lampung akan menggelar Aksi Demo Akbar secara besar-besaran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung Senin (10 Juni 2024) di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Lampung dengan jumlah massa Aksi ± 2.000 Massa Aksi,” kata Indra kepada media ini. Minggu (09/06).

Untuk itu, kata Indra, perihal tuntutan aksi demo nantinya masih berkaitan dengan tuntutan dan pernyataan Aksi sebelumnya di Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Senen (03/06) lalu.

“Desakan Kami kepada Saudara selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Lampung agar bertanggung Jawab secara Hukum atas pernah terbitnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” urainya. seperti dilansir Lampungway.

Dugaan Kelalaian, DPRD Lampung Bakal Panggil Pihak RS Mitra Mulia Husada


Bandarlampung - Pelayanan Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Lampung Tengah lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini, dugaan kelalaian kembali memakan korban nyawa warga Lampung Tengah.


Hal ini diketahui saat Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (Ika BH) terkait dugaan kelalaian pihak rumah sakit dalam penanganan pasien DBD yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.


Meidy Muhammad Putra selaku Anggota Ika BH sekaligus Kuasa Hukum Sudirwan, suami korban menceritakan kronologi kejadian, bahwa korban awalnya berobat di klinik Soraya, sampai di klinik tersebut ternyata dokter sedang cuti karena bertepatan dengan hari Idul Fitri.


“Kemudian korban dirujuk ke Rumah sakit penawar Medika di rumah sakit Penawar Medika. Namun dengan alasan fasilitas yang kurang lengkap, jadi klien kami dirujuk ke rumah sakit Mitra Mulia Husada. Nah setelah dirawat sampai di ruang UGD, klien kami diwajibkan untuk rontgen itu harus dibawa ke rumah sakit Asyifa, setelah dilakukan rontgen kembali lagi ke rumah sakit Mitra Mulia Husada,” jelas Meidy, Senin (10/6).


Ketika di RS Mitra Mulia Husada, Suami korban sebenarnya sudah mengingatkan bahwa tabung oksigen yang dipakai oleh istrinya adalah tabung oksigen yang sama dengan dengan yang digunakan pada saat dilakukan rontgen. “Jadi sudah diingatkan oleh klien kami bahwa kadar dari tabung oksigen itu kurang dari setengah dan menunjuk ke angka 600 dan itu membahayakan bagi pasien. Karena sudah dari awal diagnosis utamanya adalah DBD sindrom yang keluhan utamanya berupa demam, lemas dan sesak nafas. Sesak nafas itu yang harusnya menjadi perhatian khusus,” terangnya.


berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, suami korban mengingatkan kepada tenaga medis atau kesehatan yang mendampingi istrinya untuk segera mengganti tetapi tidak ada tindakan medis yang signifikan, dan akhirnya pasien meninggal dunia.


“Pihak rumah sakit sendiri tidak menyampaikan bahwa akan memberikan ganti rugi atau santunan tapi hanya menyampaikan akan memberikan tali asih dan menurut kami itu tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh klien kami. Ini juga bukan dalam rangka negosiasi, tapi menyangkut nyawa seseorang,” tegasnya.


Untuk itu, pihaknya selaku kuasa hukum korban meminta pertanggung jawaban dari pihak Rumah sakit, sebagaimana dengan pasal 193 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, bahwa pihak rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien.


“Korban melalui kamu juga telah membuat laporan ke Polres Lampung Tengah pada beberapa waktu dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.


Untuk itu, pihaknya juga meminta beberapa poin dalam hearing dengan Komisi V DPRD Lampung, yakni untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap permasalahan yang menimpa kliennya, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap izin dan standar operasional pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Mitra Mulia Husada yang beralamat di jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.


“Kami juga berharap DPRD Provinsi Lampung membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan yang menimpa klien kami dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dan memeriksa kejadian yang menimpa istri klien kami,” jelasnya.


Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati mengecam dugaan kelalaian yang dilakukan pihak RS Mitra Mulia Husada yang menyebabkan pasien meninggal dunia.


“Komisi 5 itu kan sifatnya menengahi dan menjembatani aduan dari masyarakat. Ini kan baru laporan sepihak dari masyarakat nanti kita juga akan memanggil pihak dari rumah sakit. Jadi disinkronkan benar apa enggaknya kalau memang itu benar-benar terjadi, Rumah Sakit harus dievaluasi,” jelas Budhi Condrowati.


Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil beberapa pihak terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat. ” Kita kan harus tahu dari pihak sana (RS Mitra Mulia Husada) dengan pihak sini (korban). Jika memang ada kelalaian, harus dievaluasi institusinya. Bisa jadi harus disanksi,” tegasnya seperti dilansir Lampungway. 

Anggota DPRD Lampung Gelar Turnamen Futsal


Lampung Utara — Sebanyak 94 tim futsal se-Provinsi Lampung antusias mengikuti turnamen Rahmad Mirzani Djausal (RMD) Champions Tahun 2024 dengan memperebutkan total hadiah Rp15 juta di GOR Sukung Kotabumi, Senin (10/6/2024).


Ketua Panitia RMD Champions, Riski Sangun mengatakan, turnamen futsal ini sudah lama dirindukan khususnya warga Lampung Utara.


"Iya, pas Pemilu 2024 yang lalu GOR Sukung ini jadi gudang penyimpanan logistik oleh KPU. Jadi anak-anak muda bingung mau olahraga dimana. Mereka sudah rindu mau turnamen futsal," kata Riski.


Menyikapi kondisi itu, ia dan panitia langsung berkoordinasi dengan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung yang juga anggota DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar di Lampung Utara diadakan turnamen futsal. 


Keinginan anak-anak muda tersebut langsung diakomodir RMD dengan memfasilitasi agar diselenggarakan  turnamen futsal Provinsi Lampung yang dipusatkan di Lampura.


"Alhamdulillah, setelah kita adakan pembukaan, tim-tim futsal pada antusias semua untuk ikut," jelasnya seperti dilansir rilis lampung.


Riski mengungkapkan, peserta yang ikut dari tingkat SD ada 12 tim. Kemudian, SMP terdapat 24 tim dan SMA juga 24 tim. Terakhir, untuk U21 terdapat 17 tim.


Sedangkan tim-tim tersebut berasal dari sekolah di  Bandar Lampung, Tulangbawang Barat, Lampung Utara dan Lampung Tengah.


Riski menambahkan selain turnamen futsal, juga ada pertandingan Exhibition antara Kakimal Lampung, Kadispora, dan Habib Abdurrahman yang bermain futsal melawan tim dari Panitia pelaksana.

DPRD Lampung Sikapi Pelayanan Mitra Mulia Husada


Bandarlampung - Dugaan Kelalaian pihak Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Lampung Tengah sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia, tak lepas dari pelayanan dan kinerja tenaga medis yang terkesan buruk.


Wajarnya, hal ini terjadi pada pasien BPJS. Namun diketahui, korban masuk kategori pasien umum.


Hal ini tentunya menjadi sorotan banyak pihak karena sangat mempengaruhi performa dan kredibilitas Rumah Sakit tersebut.


Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Aprilliati. “Biasanya, kasus ini terjadi pada pasien BPJS, dimana pasien BPJS didiskreditkan oleh pihak rumah sakit. Contoh kecilnya ketika pasien BPJS butuh ruangan, mayoritas rumah sakit bakal menolak dengan alasan ruangan penuh,” ucap Aprilliati, Senin (10/6).


Hal ini menurutnya berbeda dengan pasien umum. “Ketika pasien umum, pasti pihak rumah sakit mengusahakan ruangan untuk pasien,” ujarnya.


Namun, dirinya mengapresiasi pelayanan di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. Dimana ada tayangan atau slide di papan yang menerangkan jumlah ruangan kosong. “Jadi kelihatan kalau memang benar-benar tidak ada ruangan pasien ya tidak ada,” jelas dia.


Melihat dugaan kelalaian di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, April menegaskan harus dievaluasi. “Kalau memang ini terbukti ada praktek atau kesalahan di rumah sakit tersebut, harus dievaluasi dan mendapat sanksi, bisa dari Ikatan Dokter Indonesia jika memang kelalaian tindakan,” jelas April.


Eloknya kata dia, Komisi V bakal memanggil pihak terkait terlebih dahulu, karena menyangkut nyawa manusia. “Segera kita panggil untuk dimintai keterangannya juga, jadi tidak sebelah pihak saja,” pungkas Srikandi PDI Perjuangan Lampung ini seperti dilansir Lampungway. 

Bapemperda DPRD Lampung Paparkan Raperda Inisiatif DPRD tentang JDIH


Lampung — 'Insya Allah, Provinsi Lampung akan menjadi yang pertama memiliki Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum”'. Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Hadad. Senin (10/06/2024). 


Lebih lanjut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut mengatakan beberapa hari yang lalu, tim Bapemperda DPRD Lampung melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah. Khususnya, Kabupaten Banyuwangi. Dengan harapan menyempurnakan Raperda Inisiatif DPRD tentang JDIH, dan yang terpenting Perda JDIH dapat menjadi rujukan serta contoh lima belas kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung. 


“Banyuwangi menjadi satu-satunya daerah yang sudah menerbitkan Perda tentang JDIH. Dengan demikian, Banyuwangi menjadi rujukan secara nasional. Dan kita kemaren hadir kesana untuk menyempurnakan rancangan Perda Usulan Inisiatif DPRD Lampung,” ungkapnya. 


Selain Banyuwangi, kata Politisi Senior PKB Lampung itu. Tim Bapemperda berkonsultasi ke Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Jakarta. 



"Perda Usul Inisiatif DPRD Lampung ini, akan segera kita rampungkan. InsyaAllah, dengan kerjasama dari tim, akan segera kita selesaikan," tegasnya. 


Pada prinsipnya, Jauharoh menambahkan Bapemperda DPRD Lampung akan menyempurnakan sejumlah Raperda yang menjadi tanggung jawab tim. Terlebih dimasamasa akhir jabatan anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024. 


“Saya pastikan, semua yang menjadi tanggung jawab Bapemperda periode 2019-2024 akan terselesaikan,” tegasnya seperti dilansir warta post.



Wakil Ketua DPRD Lampung Benarkan Nama Baru Pj Gubernur


akil ketua DPRD Lampung Yozi Rizal membenarkan adanya nama baru Pj Gubernur Lampung di luar yang diusulkan DPRD Lampung.


Nama Lucky Agung Binarto muncul sebagai Calon Pj Gubernur Lampung di luar usulan DPRD Lampung. Di mana, sebelumnya DPRD telah mengusulkan tiga nama yakni, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin.


Padahal, sebelumnya pada tanggal 31 Mei 2024 lalu, DPRD Lampung terakhir telah mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Lampung yang akan menggantikan Arinal Djunaidi.


“Iya, ada nama (baru) Lucky sama Samsudin,” ujar Yozi Rizal saat diwawancara di DPRD Lampung, Senin (10/6).


“Saya tidak tau informasi itu dari mana, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” kata Yozi lagi.


Terlebih, Yozi mengatakan bahwa di balik info tersebut ada info tambahan. “Ada yang bilang ini di antara dua persimpangan, presiden lagi bingung yang mana yang mau dipilih,” ucap Yozi.


Namun, Yozi enggan membeberkan siapa yang mengutarakan hal tersebut. Dia pun mengatakan bahwa pihaknya belum ada komunikasi lanjutan sejak bertemu Sekjend Kemendagri, Tomsi Tohir pada 31 Mei 2024 lalu.


“Kalau dari kemendagri belum ada (informasi), terakhir kita ke sana tanggal 31 Mei, setelah itu belum ada komunikasi lagi,” kata Yozi.


“Saat itu pak Tomsi belum bisa kasih bocoran karena baru akan dibahas dan disampaikan ke presiden, setelah itu kami tidak ada komunikasi lagi,” jelasnya.


Disinggung terkait sosok Lucky dan Samsudi, Yozi Enggan menyebut lebih lanjut.


“Kayaknya enggak Lucky. Nah, saya enggak mau jawab, yang jelas kita berharap sesuai dengan usulan kita,” pungkas Yozi seperti dilansir Lampungway.

Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila


ampung Tengah - Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa wajib diamalkan nilai-nilainya oleh setiap warga negara Indonesia. Sebab, Pancasila merupakan pemersatu bangsa di tengah perbedaan suku, ras, budaya, maupun agama.


Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi dalam giat Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang digelar di Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Minggu (9/6).


“Sudah kewajiban kita mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti bergotong royong, saling menghormati dan menghargai, maupun bertoleransi antar umat beragama,” jelas Dewi Nadi.


Selain itu menurutnya, masyarakat harus berpedoman pada empat pilar kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Empat pilar kebangsaan yang dimaksud yakni Pancasila, UUD 1946, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.


“Pancasila itu pedoman hidup bermasyarakat. Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki makna bahwa segala kegiatan kehidupan bangsa Indonesia sehari-harinya harus sesuai dengan sila-sila yang ada dalam Pancasila,” jelas Anggota Komisi I DPRD Lampung ini seperti dilansir Lampungway.


Dewi Nadi juga menegaskan, saat ini banyak pihak yang ingin merubah Pancasila sebagai Ideologi Negara. Gerakan yang dikenal dengan radikalisme ini terus merongrong Pancasila, membenturkan Ideologi Negara dengan agama.


“Kita sebagai anak bangsa dan khususnya generasi muda harus pandai menilai agar tidak mudah terjerumus ke dalam doktrin – doktrin radikal,” tambah Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini.


Terlebih di tahun politik seperti sekarang ini, kata dia, setiap individu harus menghormati dan menghargai pilihan untuk calon pemimpin ke depan. Jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat.


Diketahui, sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut dihadiri peserta dari masyarakat setempat yang tergabung dalam kelompok tani (Gapoktan), tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kedua narasumber yakni Anggota DPR RI I Komang Koheri dan Anggota DPRD Lampung Tengah Ni Made Winarti. 

Sosperda DPRD Lampung Bahas Bahaya HP


Pringsewu — 'Banyak pengaruh yang dapat merongrong ideologi Bangsa Indonesia, salah satunya adalah pengaruh HP. Tentu harus menjadi perhatian kita bersama sebagai anak bangsa', demikian disampaikan Dosen Institut Bhakti Nusantara, Andreas Andoyo (Narasumber), Sosperda DPRD Lampung di hadapan warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Minggu (09/06/2024). 


Dalam paparannya, Andoyo mengatakan nilai-nilai Pancasila harus tetap ditegakkan oleh seluruh anak bangsa, khususnya Pringsewu Lampung. Sehingga, ideologi bangsa tetap utuh dan tidak mudah terkontaminasi oleh pengaruh luar. 


“Perhatikan HP, yang ada pada anak-anak kita. Karena, tidak bisa dipungkiri bahwa HP menjadi alat merusak mental generasi penerus bangsa,” tegasnya. 


Ditempat yang sama, Dosen Institut Bhakti Nusantara, Sudewi (Narasumber) mengatakan agenda Sosial Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP-WK) oleh DPRD Provinsi Lampung, merupakan wujud peduli dari wakil rakyat, yang ingin mengembalikan budaya bangsa. Agar, Pancasila sebagai ideologi bangsa terpengaruh oleh budaya asing. 


"Yok, kita menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Minimal, budayakan kembali gotong royong yang merupakan ciri khas bangsa kita," kata Sudewi. 


Namun, kata Sudewi. Untuk wilayah Pringsewu khususnya, telah teruji dan terbukti pada Pemilu serentak Februari 2024 kemarin. Dengan hasil yang bagus, tidak terjadi keributan, dan berjalan aman, damai. 


"Nah, mari konsep gotong royong, dan kebersamaan tetap di budayakan. Terlebih, dalam waktu dekat kita akan kembali menggelar pesta demokrasi Pilkada serentak," tegasnya seperti dilansir warta post. 



Anggota DPRD Lampung: Kegiatan Sosialisasi Pancasila Dilakukan Oleh Kami


Pesawaran — Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan wujud keperdulian dari DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024, atas pergeseran nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekitar. Hal tersebut, perlu diantisipasi secara bersama-sama. 


“Kegiatan sosialisasi Pancasila dilakukan oleh kami, karena saat ini nilai-nilai dan norma - norma pancasila tidak seperti aahulu, kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Di hadapan masyarakat Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan. Pesawaran. Sabtu (08/06/2024). 


Terlebih, kata Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung tersebut mengungkapkan bahwa ada sejumlah perubahan mata pelajaran di satuan Pendidikan. Yaitu, di pendidikan jaman dahulu, terdapat mata pelajaran yang dikenal dengan PMP. Namun, Seiring berjalannya waktu pembelajaran dirubah. 


“Sehingga, implementasi dari nilai-nilai pancasila secara hakiki semakin terkikis. Dan dibutuhkan penguatan kembali nilai-nilai pancasila itu sendiri, melalui kegiatan ini,” tegasnya. 


Bahkan, Watoni mencotohkan. Pergeseran nilainilai Pancasila itu sendiri diantaranya. Mulai terdapat isu sara, kurangnya gotong royong antar masyarakat dan lain sebagainya. 


“Tugas kita sebagai generasi penerus bangsa, untuk bersama-sama memperhatikan, membina anak-anak kita, agar tidak mudah terpengaruh dengan paham-paham diluar pancasila. Salah satunya, lebih intens mengawasi penggunaan Hp," tegasnya seperti dilansir warta post. 



PIP-WK di Pesawaran, Anggota DPRD Lampung: Nilai-nilai Pancasila Sudah Mulai Terkikis


Pesawaran — Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP-WK), menjadi indikator penting untuk memberikan pemahaman tentang Pancasila secara utuh terhadap masyarakat, Pesawaran, dan Lampung pada umumnya. Hal tersebut ditegaskan, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, di hadapan masyarakat Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin Pesawaran. Sabtu (08/06/2024). 

“Akhir-akhir ini, jelas dan nyata. Bahwa, nilai-nilai Pancasila sudah mulai terkikis. Sudah tidak nampak lagi kebersamaan antar warga dan lingkungan. Contohnya, gotong-royong yang sudah jarang kita lihat,” kata Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Hanifah. Disela kegiatan. 

Atas dasar itu, inisiasi dari 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024, untuk mensosialisasikan Pancasila ke seluruh lapisan masyarakat dalam setiap bulan. 

“Ini tugas tugas wajib kami, hadir di sini menyampaikan kepada masyarakat secara langsung. Karena, sudah disetujui Kementrian dan Pemerintah. Tujuannya satu, yaitu menginginkan masyarakat Pesawaran khususnya menjadi Pancasilais,” tegasnya seperti dilansir warta post. 

Ditempat yang sama, Nawawi (Narasumber) mengatakan pergeseran nilai-nilai pancasila sangat nampak dan nyata. Khususnya dilingkungan keluarga, dengan pengaruh kuat yaitu HP. 

“Jadi, kita sebagai orang tua harus berhati-hati, dan cermat mengawasi putra-putri kita," imbuhnya


Ketua Komisi IV DPRD Lampung Sikapi SK Kemendagri Plh Gubernur


Bandar Lampung — Beragam respon dari fraksi DPRD Provinsi Lampung atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemendagri tertanggal 12 Juni 2024, tentang Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung, yang menunjuk Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto. 


“Saya kira itu adalah kewenangan pemerintah pusat, dan saya tidak tahu kenapa ditunjuk Plh Gubernur Lampung. Yang pasti, agar pemerintahan tetap berjalan, harus ada Plh, dan untuk Pj kita tunggu saja apa keputusan pemerintah pusat," kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni. Rabu (12/06/2024). 


Menurut senior Golkar Lampung itu, Plh hanya bersifat sementara, untuk mengisi kekosongan dalam pemerintahan. Terlebih dalam waktu dekat akan digelar Pilkada, tentu harapannya dapat berjalan dengan baik. 


“Harapan saya, dengan adanya Plh, pemerintahan harus berjalan dengan baik, jadi tidak ada stag dalam pemerintahan. Sambil menunggu Pj yang ditunjuk oleh pemerintah pusat,” ungkapnya seperti dilansir warta post. 


Saat dikonfirmasi mengapa Provinsi Lampung di tunjuk Plh Gubernur bukan PJ Gubernur, Ismet mengaku mungkin masih dalam pertimbangan Presiden. Dan siapapun yang ditunjuk, kita harus taati. Karena, semua keputusan ada di pemerintah pusat. 


“Saya juga sedikit heran dan aneh. Tapi, kita tidak boleh Su'uzon. Inilah istimewanya Lampung, kita jadi sorotan pemerintah pusat. Yang penting siapa pun itu, bisa berjalan dengan baik dan membuat Pilkda dengan Baik dan netral,” kata Ismet. 


Sementara, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Hanifah mengaku soal Plh Gubernur dirinya belum mengetahui secara pasti. Terlebih, saat ini sedang berada di luar daerah. 


“Saya belum tahu mas, saya juga masih di luar daerah. Nanti, saya cari tahu kepastiannya dulu," kata Hanifah.