DPRD Lampung Sikapi Target PAD Pemprov


DPRD Provinsi Lampung menilai kinerja pengelolaan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 buruk. Hal itu dikarenakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung masih jauh dari target, yakni kurang Rp1,1 Triliun.


Hal itu disampaikan Juru Bicara Pansus DPRD Lampung Jauharoh Haddad dalam menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung tahun 2023 di Rapat Paripurna, Selasa (11/6).


Target Pendapatan Lampung tahun 2023 Rp8,093 triliun tetapi terealisasi Rp6,987 triliun (86,33 persen). Dari jumlah tersebut, PAD ditargetkan mencapai Rp4,808 triliun tetapi hanya terealisasi Rp3,766 triliun (78,32 persen).


Kemudian, khusus poin pos transfer Rp3,271 triliun terealisasi Rp3,210 triliun (98 persen) mendapatkan catatan baik dari Pansus DPRD Lampung.


Terakhir, pos lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan Rp14,07 miliar terealisasi 10,91 miliar (77,55 persen) juga dinilai buruk.


"Kinerja baik berarti target pendapatan dapat direalisasikan dengan baik. Sementara kinerja buruk karena target pendapatan tidak dapat direalisasikan dengan baik," ujar Jauharoh.


Jauharoh Haddad menyampaikan, kinerja pengelolaan pendapatan daerah tahun 2023 buruk bisa diliat dari target pendapatan dibuat tidak sesuai dengan potensi pendapatan dan tidak mempertimbangkan realisasi pendapatan tahun sebelumnya.


Selanjutnya, ada target pendapatan yang dibuat jauh dari realisasi tahun sebelumnya seperti Pelepasan Aset Tanah Way Dadi yang dijadikan Potensi Pendapatan Tahun 2023 dengan tanpa memperhatikan tingginya nilai jual obyek dari Tim Apraisal tanpa menggunakan pendekatan klasterisasi tingkat strategis obyek.


"Serta belum terselesaikannya persoalan hukum yang dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum dalam pelepasan asset tersebut, tanpa diberikan penjelasan apa dasar penetapan target pendapatan seperti itu," sambungnya seperti dilansir rmol lampung. 


Selanjutnya, target dan realisasi atas pos pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dinilai tidak maksimal yakni hanya 10,30 persen atau realisasi pendapatan sebesar Rp51,1 Miliar dari target pendapatan sebesar Rp496,1 Miliar serta pos lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 47,67 persen atau realisasi pendapatan sebesar Rp 475,1 Miliar dari Target Pendapatan sebesar Rp996,8 Miliar. 


Selain itu, Pansus juga menyoroti dasar penghitungan penetapan target penerimaan dana bagi hasil (DBH) bukan pajak yang dinilai buruk, karena dibuat tanpa mempertimbangkan realisasi penerimaan tahun lalu dan potensi pendapatan yang ada.


Di mana, DBH SDA minyak bumi targetkan Rp76,5 miliar dan tercapai Rp54,9 miliar (71,74 persen). DBH SDA Pengusahaan panas bumi ditargetkan Rp25,4 miliar dan tercapai Rp15,8 miliar (62,35 persen).


Selanjutnya, DBH SDA mineral dan batubara - landrent ditargetkan Rp142,6 juta dan tercapai Rp289,8 juta (203,2 persen). DBH mineral dan batubara - royalty ditargetkan Rp316,9 juta tercapai Rp549 juta (173,2 persen).


Terakhir, DBH SDA kehutanan ditargetkan Rp1,1 miliar tercapai 20,8 miliar (1.805 persen). Total target DBH tahun 2023 Rp103,5 miliar dan terealisasi Rp92,4 miliar (89,28 persen). Jumlah realisasi ini masih jauh dari realisasi tahun 2022 Rp102,3 miliar.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Sikapi Polemik di Poltekkes Tanjungkarang


Bandar Lampung - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Budhi Condrowati mengatakan polemik yang terjadi antara rektorat dan mahasiswa Poltekkes Tanjungkarang, Bandarlampung sebenarnya bisa diselesaikan dengan bijak. 


Apalagi, persoalannya hanya pada syarat tinggi badan. “Jangan sampai terulang lagi persoalan ini, dan bagian IT harus evaluasi,” tegasnya, Selasa (11/06/2024).  


Dan hasil dari Hearing tadi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mesuji itu mengaku pihak Poltekes akan segera menyelesaikan polemik yang terjadi.

 “Tadi, sudah kita dengar bersama, pihak Poltekes akan segera memperbaiki, melalui rapat internal mereka," tegasnya. 


Secara kelembagaan, Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta persoalan polemik di Poltekes, tentang penerimaan Mahasiswa Baru untuk segera diselesaikan, dan tidak terulang lagi', demikian ditegaskan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, usai Hearing bersama pihak Poltekes, di ruangan rapat Komisi. 


Menurutnya, dari penjelasan pihak Poltekes. Ada sejumlah persoalan yang harus di perbaiki, diantaranya. Sistem penerimaan yang terkesean tidak baik, untuk disempurnakan. Kemudian, petugas ITE harus ada evaluasi. 


“Selesaikan persoalan ini dengan baik, tolong atasi dengan bijak khususnya 37 orang ini, agar tidak berkembang luas,” ungkapnya seperti dilansir warta post. 


Komisi V DPRD Lampung Minta Polemik Poltekes Tidak Terulang


Bandar Lampung — Secara kelembagaan, Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta persoalan polemik di Poltekes, tentang penerimaan Mahasiswa Baru untuk segera diselesaikan, dan tidak terulang lagi', demikian ditegaskan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, usai Hearing bersama pihak Poltekes, di ruangan rapat Komisi. Selasa (11/06/2024). 


Menurutnya, dari penjelasan pihak Poltekes. Ada sejumlah persoalan yang harus di perbaiki, diantaranya. Sistem penerimaan yang terkesean tidak baik, untuk disempurnakan. Kemudian, petugas ITE harus ada evaluasi. 


“Selesaikan persoalan ini dengan baik, tolong atasi dengan bijak khususnya 37 orang ini, agar tidak berkembang luas,” ungkapnya. 


Karena, kata Senior Gerindra Lampung itu. Apa yang terjadi di Penerimaan Mahasiswa Baru pada Poltekes, bisa berdampak pada Psikologinya, terkhusus yang masuk dalam polemik. 


“Pihak Poltekes harus perhatikan Psikologi Mahasiswa. Jangan lambat, segera diselesaikan," tegasnya seperti dilansir warta post. 




Pemadam Listrik, DPRD Lampung RPD dengan PLN


Bandarlampung : Komisi IV DPRD Provinsi Lampung memanggil pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi IV DPRD Lampung, Selasa (11/6).


Hadir General Manager PLN UID Lampung Sugeng Widodo bersama jajaran dan disambut Ketua Komisi IV Ismet Roni, didampingi Sekretaris Kostiana, Abdullah Surajaya, Mukhlis Basri, Azwar Yacub, Midi Iswanto, Angga Satria Pratama dan beberapa anggota lainnya.


Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ismet Roni mengatakan, RDP kali ini baru membahas hal-hal terkait pemadaman listrik di Lampung selama 31-38 jam mulai Selasa (4/6) pukul 11.00 hingga Rabu (5/6) sore.


Gangguan itu akibat terganggunya jaringan Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV Lubuk Linggau -Lahat.


“Rapat akan dilanjutkan lagi dengan pemerintah provinsi dan lainnya. Karena ini belum selesai hari ini, akan kami lanjutkan lagi kemungkinan pekan depan,” kata Ismet Roni.


Ismet menegaskan bahwa Komisi IV tidak tidur, dan akan terus bersama rakyat mengawal persoalan ini, termasuk memastikan para pelanggan mendapatkan kompensasi yang layak.


General Manager PLN UID Lampung Sugeng Widodo mengatakan, pihaknya belum bisa menjawab pasti soal kompensasi kepada pelanggan.


Tetapi, karena pemadaman ini berdampak ke beberapa provinsi di Pulau Sumatera, maka PLN pusat membuat tim melibatkan pihak independen untuk membahas soal kompensasi.


“Tim ini akan mempelajari dan mengevaluasinya, kemudian dibuat keputusan,” kata dia seperti dilansir Lampungway. ()


Gaduh Pergub Panen Tebu, Ini Kata DPRD Lampung


andarlampung : Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Budiman AS siap menjembatani Soal gaduhnya dampak Pergub panen tebu yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut berdasarkan, Nomor: 1P/HUM/2024 yang memerintahkan kepada termohon Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub Lampung No.33/2020 tentang Tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu, sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung No.19/2023 yang di nilai telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu.

Budiman mengatakan, bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung seharusnya dikaji ulang ketika pergub itu belum disahkan.

“Pergub ini kan turunan dari Undang – undang, seharusnya ada pengkajian ulang, ketika disahkan apakah dampak dari lingkungan itu,” kata Budiman saat diwawancara media. Selasa (11/06).

Untuk itu, kata Politisi Demokrat Lampung ini, dirinya siap menjembatani persoalan masyarakat Lampung ini bersama pemerintah dampak dari Pergub tersebut.

“Kita siap bersama rakyat, ketika ini muncul menjadi persoalan di masyarakat, kita akan duduk bareng mencarikan solusi antara eksekutif dan Legislatif,” ucapnya

Dampak Pergub itu, kata dia, sangat besar jika dipanen dengan cara membakar lahan Sugar Group Company (SGC), karena ada kerugian atau dampak yang ditimbulkan dengan panen seperti itu.

“Usai dicabut oleh MA, ini menjadi masalah yang timbul, maka dari itu komisi I DPRD Lampung akan mengawal persoalan ini,” tandasnya

Sebelumnya, Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR LAMPUNG) kembali akan melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung hingga ke kantor kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa aksi tuntutan ini sebagai meminta pertanggung jawaban gubernur lampung menggugat ganti rugi dampak Pergub No 33 Tahun 2020.

“Sehubungan dengan ini Kami atas Nama Gabungan NGO, OKP, LSM Se Provinsi Lampung akan menggelar Aksi Demo Akbar secara besar-besaran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung Senin (10 Juni 2024) di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Lampung dengan jumlah massa Aksi ± 2.000 Massa Aksi,” kata Indra kepada media ini. Minggu (09/06).

Untuk itu, kata Indra, perihal tuntutan aksi demo nantinya masih berkaitan dengan tuntutan dan pernyataan Aksi sebelumnya di Kantor Gubernur Provinsi Lampung pada Senen (03/06) lalu.

“Desakan Kami kepada Saudara selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Lampung agar bertanggung Jawab secara Hukum atas pernah terbitnya Pergub Nomor 33 Tahun 2020,” urainya. seperti dilansir Lampungway.

Dugaan Kelalaian, DPRD Lampung Bakal Panggil Pihak RS Mitra Mulia Husada


Bandarlampung - Pelayanan Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Lampung Tengah lagi-lagi menjadi sorotan. Kali ini, dugaan kelalaian kembali memakan korban nyawa warga Lampung Tengah.


Hal ini diketahui saat Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (Ika BH) terkait dugaan kelalaian pihak rumah sakit dalam penanganan pasien DBD yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.


Meidy Muhammad Putra selaku Anggota Ika BH sekaligus Kuasa Hukum Sudirwan, suami korban menceritakan kronologi kejadian, bahwa korban awalnya berobat di klinik Soraya, sampai di klinik tersebut ternyata dokter sedang cuti karena bertepatan dengan hari Idul Fitri.


“Kemudian korban dirujuk ke Rumah sakit penawar Medika di rumah sakit Penawar Medika. Namun dengan alasan fasilitas yang kurang lengkap, jadi klien kami dirujuk ke rumah sakit Mitra Mulia Husada. Nah setelah dirawat sampai di ruang UGD, klien kami diwajibkan untuk rontgen itu harus dibawa ke rumah sakit Asyifa, setelah dilakukan rontgen kembali lagi ke rumah sakit Mitra Mulia Husada,” jelas Meidy, Senin (10/6).


Ketika di RS Mitra Mulia Husada, Suami korban sebenarnya sudah mengingatkan bahwa tabung oksigen yang dipakai oleh istrinya adalah tabung oksigen yang sama dengan dengan yang digunakan pada saat dilakukan rontgen. “Jadi sudah diingatkan oleh klien kami bahwa kadar dari tabung oksigen itu kurang dari setengah dan menunjuk ke angka 600 dan itu membahayakan bagi pasien. Karena sudah dari awal diagnosis utamanya adalah DBD sindrom yang keluhan utamanya berupa demam, lemas dan sesak nafas. Sesak nafas itu yang harusnya menjadi perhatian khusus,” terangnya.


berdasarkan hal tersebut, lanjut dia, suami korban mengingatkan kepada tenaga medis atau kesehatan yang mendampingi istrinya untuk segera mengganti tetapi tidak ada tindakan medis yang signifikan, dan akhirnya pasien meninggal dunia.


“Pihak rumah sakit sendiri tidak menyampaikan bahwa akan memberikan ganti rugi atau santunan tapi hanya menyampaikan akan memberikan tali asih dan menurut kami itu tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh klien kami. Ini juga bukan dalam rangka negosiasi, tapi menyangkut nyawa seseorang,” tegasnya.


Untuk itu, pihaknya selaku kuasa hukum korban meminta pertanggung jawaban dari pihak Rumah sakit, sebagaimana dengan pasal 193 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, bahwa pihak rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien.


“Korban melalui kamu juga telah membuat laporan ke Polres Lampung Tengah pada beberapa waktu dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dinaikkan ke tingkat penyidikan,” ungkapnya.


Untuk itu, pihaknya juga meminta beberapa poin dalam hearing dengan Komisi V DPRD Lampung, yakni untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap permasalahan yang menimpa kliennya, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap izin dan standar operasional pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Mitra Mulia Husada yang beralamat di jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.


“Kami juga berharap DPRD Provinsi Lampung membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan yang menimpa klien kami dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dan memeriksa kejadian yang menimpa istri klien kami,” jelasnya.


Menanggapi hal ini, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati mengecam dugaan kelalaian yang dilakukan pihak RS Mitra Mulia Husada yang menyebabkan pasien meninggal dunia.


“Komisi 5 itu kan sifatnya menengahi dan menjembatani aduan dari masyarakat. Ini kan baru laporan sepihak dari masyarakat nanti kita juga akan memanggil pihak dari rumah sakit. Jadi disinkronkan benar apa enggaknya kalau memang itu benar-benar terjadi, Rumah Sakit harus dievaluasi,” jelas Budhi Condrowati.


Untuk itu, pihaknya akan segera memanggil beberapa pihak terkait untuk dilakukan rapat dengar pendapat. ” Kita kan harus tahu dari pihak sana (RS Mitra Mulia Husada) dengan pihak sini (korban). Jika memang ada kelalaian, harus dievaluasi institusinya. Bisa jadi harus disanksi,” tegasnya seperti dilansir Lampungway. 

Anggota DPRD Lampung Gelar Turnamen Futsal


Lampung Utara — Sebanyak 94 tim futsal se-Provinsi Lampung antusias mengikuti turnamen Rahmad Mirzani Djausal (RMD) Champions Tahun 2024 dengan memperebutkan total hadiah Rp15 juta di GOR Sukung Kotabumi, Senin (10/6/2024).


Ketua Panitia RMD Champions, Riski Sangun mengatakan, turnamen futsal ini sudah lama dirindukan khususnya warga Lampung Utara.


"Iya, pas Pemilu 2024 yang lalu GOR Sukung ini jadi gudang penyimpanan logistik oleh KPU. Jadi anak-anak muda bingung mau olahraga dimana. Mereka sudah rindu mau turnamen futsal," kata Riski.


Menyikapi kondisi itu, ia dan panitia langsung berkoordinasi dengan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung yang juga anggota DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar di Lampung Utara diadakan turnamen futsal. 


Keinginan anak-anak muda tersebut langsung diakomodir RMD dengan memfasilitasi agar diselenggarakan  turnamen futsal Provinsi Lampung yang dipusatkan di Lampura.


"Alhamdulillah, setelah kita adakan pembukaan, tim-tim futsal pada antusias semua untuk ikut," jelasnya seperti dilansir rilis lampung.


Riski mengungkapkan, peserta yang ikut dari tingkat SD ada 12 tim. Kemudian, SMP terdapat 24 tim dan SMA juga 24 tim. Terakhir, untuk U21 terdapat 17 tim.


Sedangkan tim-tim tersebut berasal dari sekolah di  Bandar Lampung, Tulangbawang Barat, Lampung Utara dan Lampung Tengah.


Riski menambahkan selain turnamen futsal, juga ada pertandingan Exhibition antara Kakimal Lampung, Kadispora, dan Habib Abdurrahman yang bermain futsal melawan tim dari Panitia pelaksana.

DPRD Lampung Sikapi Pelayanan Mitra Mulia Husada


Bandarlampung - Dugaan Kelalaian pihak Rumah Sakit Mitra Mulia Husada Lampung Tengah sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia, tak lepas dari pelayanan dan kinerja tenaga medis yang terkesan buruk.


Wajarnya, hal ini terjadi pada pasien BPJS. Namun diketahui, korban masuk kategori pasien umum.


Hal ini tentunya menjadi sorotan banyak pihak karena sangat mempengaruhi performa dan kredibilitas Rumah Sakit tersebut.


Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Aprilliati. “Biasanya, kasus ini terjadi pada pasien BPJS, dimana pasien BPJS didiskreditkan oleh pihak rumah sakit. Contoh kecilnya ketika pasien BPJS butuh ruangan, mayoritas rumah sakit bakal menolak dengan alasan ruangan penuh,” ucap Aprilliati, Senin (10/6).


Hal ini menurutnya berbeda dengan pasien umum. “Ketika pasien umum, pasti pihak rumah sakit mengusahakan ruangan untuk pasien,” ujarnya.


Namun, dirinya mengapresiasi pelayanan di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung. Dimana ada tayangan atau slide di papan yang menerangkan jumlah ruangan kosong. “Jadi kelihatan kalau memang benar-benar tidak ada ruangan pasien ya tidak ada,” jelas dia.


Melihat dugaan kelalaian di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada, April menegaskan harus dievaluasi. “Kalau memang ini terbukti ada praktek atau kesalahan di rumah sakit tersebut, harus dievaluasi dan mendapat sanksi, bisa dari Ikatan Dokter Indonesia jika memang kelalaian tindakan,” jelas April.


Eloknya kata dia, Komisi V bakal memanggil pihak terkait terlebih dahulu, karena menyangkut nyawa manusia. “Segera kita panggil untuk dimintai keterangannya juga, jadi tidak sebelah pihak saja,” pungkas Srikandi PDI Perjuangan Lampung ini seperti dilansir Lampungway. 

Bapemperda DPRD Lampung Paparkan Raperda Inisiatif DPRD tentang JDIH


Lampung — 'Insya Allah, Provinsi Lampung akan menjadi yang pertama memiliki Peraturan Daerah tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum”'. Hal tersebut ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Hadad. Senin (10/06/2024). 


Lebih lanjut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung tersebut mengatakan beberapa hari yang lalu, tim Bapemperda DPRD Lampung melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah. Khususnya, Kabupaten Banyuwangi. Dengan harapan menyempurnakan Raperda Inisiatif DPRD tentang JDIH, dan yang terpenting Perda JDIH dapat menjadi rujukan serta contoh lima belas kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung. 


“Banyuwangi menjadi satu-satunya daerah yang sudah menerbitkan Perda tentang JDIH. Dengan demikian, Banyuwangi menjadi rujukan secara nasional. Dan kita kemaren hadir kesana untuk menyempurnakan rancangan Perda Usulan Inisiatif DPRD Lampung,” ungkapnya. 


Selain Banyuwangi, kata Politisi Senior PKB Lampung itu. Tim Bapemperda berkonsultasi ke Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Jakarta. 



"Perda Usul Inisiatif DPRD Lampung ini, akan segera kita rampungkan. InsyaAllah, dengan kerjasama dari tim, akan segera kita selesaikan," tegasnya. 


Pada prinsipnya, Jauharoh menambahkan Bapemperda DPRD Lampung akan menyempurnakan sejumlah Raperda yang menjadi tanggung jawab tim. Terlebih dimasamasa akhir jabatan anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024. 


“Saya pastikan, semua yang menjadi tanggung jawab Bapemperda periode 2019-2024 akan terselesaikan,” tegasnya seperti dilansir warta post.



Wakil Ketua DPRD Lampung Benarkan Nama Baru Pj Gubernur


akil ketua DPRD Lampung Yozi Rizal membenarkan adanya nama baru Pj Gubernur Lampung di luar yang diusulkan DPRD Lampung.


Nama Lucky Agung Binarto muncul sebagai Calon Pj Gubernur Lampung di luar usulan DPRD Lampung. Di mana, sebelumnya DPRD telah mengusulkan tiga nama yakni, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, Sekretaris Jenderal DPD RI Rahman Hadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin.


Padahal, sebelumnya pada tanggal 31 Mei 2024 lalu, DPRD Lampung terakhir telah mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Lampung yang akan menggantikan Arinal Djunaidi.


“Iya, ada nama (baru) Lucky sama Samsudin,” ujar Yozi Rizal saat diwawancara di DPRD Lampung, Senin (10/6).


“Saya tidak tau informasi itu dari mana, bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” kata Yozi lagi.


Terlebih, Yozi mengatakan bahwa di balik info tersebut ada info tambahan. “Ada yang bilang ini di antara dua persimpangan, presiden lagi bingung yang mana yang mau dipilih,” ucap Yozi.


Namun, Yozi enggan membeberkan siapa yang mengutarakan hal tersebut. Dia pun mengatakan bahwa pihaknya belum ada komunikasi lanjutan sejak bertemu Sekjend Kemendagri, Tomsi Tohir pada 31 Mei 2024 lalu.


“Kalau dari kemendagri belum ada (informasi), terakhir kita ke sana tanggal 31 Mei, setelah itu belum ada komunikasi lagi,” kata Yozi.


“Saat itu pak Tomsi belum bisa kasih bocoran karena baru akan dibahas dan disampaikan ke presiden, setelah itu kami tidak ada komunikasi lagi,” jelasnya.


Disinggung terkait sosok Lucky dan Samsudi, Yozi Enggan menyebut lebih lanjut.


“Kayaknya enggak Lucky. Nah, saya enggak mau jawab, yang jelas kita berharap sesuai dengan usulan kita,” pungkas Yozi seperti dilansir Lampungway.

Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila


ampung Tengah - Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa wajib diamalkan nilai-nilainya oleh setiap warga negara Indonesia. Sebab, Pancasila merupakan pemersatu bangsa di tengah perbedaan suku, ras, budaya, maupun agama.


Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Tengah Ni Ketut Dewi Nadi dalam giat Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang digelar di Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, Minggu (9/6).


“Sudah kewajiban kita mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, seperti bergotong royong, saling menghormati dan menghargai, maupun bertoleransi antar umat beragama,” jelas Dewi Nadi.


Selain itu menurutnya, masyarakat harus berpedoman pada empat pilar kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Empat pilar kebangsaan yang dimaksud yakni Pancasila, UUD 1946, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.


“Pancasila itu pedoman hidup bermasyarakat. Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa yang memiliki makna bahwa segala kegiatan kehidupan bangsa Indonesia sehari-harinya harus sesuai dengan sila-sila yang ada dalam Pancasila,” jelas Anggota Komisi I DPRD Lampung ini seperti dilansir Lampungway.


Dewi Nadi juga menegaskan, saat ini banyak pihak yang ingin merubah Pancasila sebagai Ideologi Negara. Gerakan yang dikenal dengan radikalisme ini terus merongrong Pancasila, membenturkan Ideologi Negara dengan agama.


“Kita sebagai anak bangsa dan khususnya generasi muda harus pandai menilai agar tidak mudah terjerumus ke dalam doktrin – doktrin radikal,” tambah Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini.


Terlebih di tahun politik seperti sekarang ini, kata dia, setiap individu harus menghormati dan menghargai pilihan untuk calon pemimpin ke depan. Jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat.


Diketahui, sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut dihadiri peserta dari masyarakat setempat yang tergabung dalam kelompok tani (Gapoktan), tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kedua narasumber yakni Anggota DPR RI I Komang Koheri dan Anggota DPRD Lampung Tengah Ni Made Winarti.