DPRD Sebut Jalan Rusak Penghambat Distribusi Makan Bergizi Gratis di Lampung


 Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menemukan bahwa jalan rusak menjadi salah satu penghambat distribusi makan bergizi gratis (MBG).


Hal ini ditemukan saat Komisi IV DPRD Lampung mengecek kondisi jalan Provinsi antara Bangunrejo-Kalirejo Lampung Tengah. Rombongan menemukan masih banyak jalan yang belum diperbaiki.


"Distribusi MBG di kecamatan Kalirejo dan Bangunrejo kabupaten Lampung Tengah jadi terhambat. Ini jadi keluhan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ahmad Iswan H Caya, dikutip RMOLLampung, Rabu 8 Januari 2025.


Iswan mengatakan, saat melakukan sidak pada Selasa 7 Januari 2025, pihaknya sempat berdialog dengan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalirejo untuk menanyakan kendala pengantaran MBG ke sekolah-sekolah.


"Keluhan itu disampaikan Pak Camat soal pendistribusian MBG, seharusnya makanan sudah sampai pukul 10.00 WIB, karena jalan ini jadi tertunda," jelasnya.


Iswan melanjutkan, Komisi IV mengajak dinas terkait agar perbaikan jalan di wilayah tersebut diprioritaskan.


"Kemungkinan dalam waktu dekat kami bakal bahas ini bersama dinas terkait dan akan berupaya menyampaikan ke kementerian terkait agar jalan segera diperbaiki," pungkasnya seperti dilansir rmol 


DPRD Lampung Dorong Pengendalian Inflasi di Awal Tahun 2025

 


Bandar Lampung - Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, menyampaikan pandangan strategis terkait problematika infrastruktur dan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Lampung pada awal tahun 2025. Ia menyoroti perlunya percepatan alokasi belanja infrastruktur sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, yang saat ini masih berada pada angka 22 persen.


“Kita harus segera menyesuaikan kebijakan sehingga target realisasi belanja infrastruktur mencapai 40 persen pada 2025. Infrastruktur yang memadai akan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah dan berkontribusi langsung pada stabilisasi inflasi,” ujar Yusnadi.


Yusnadi juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendukung agenda pembangunan nasional seperti  Asta cita. Ia mendorong Pemerintah Daerah Lampung untuk melakukan terobosan nyata, baik dalam aspek kemudahan investasi maupun penguatan pengawasan terhadap insentif dan program strategis lainnya.


Rekomendasi Strategis


Untuk mengatasi permasalahan ini, Yusnadi menyampaikan sejumlah rekomendasi:


1. Percepatan Realisasi Anggaran Infrastruktur:

Pemerintah Provinsi Lampung perlu memastikan alokasi belanja infrastruktur mencapai target 40 persen di tahun 2025, dengan prioritas pada proyek strategis yang mendukung distribusi hasil bumi, aksesibilitas ekonomi, dan pengendalian inflasi.


2. Peningkatan Pengawasan dan Transparansi:

Pemda harus meningkatkan pengawasan terhadap program-program yang diberikan insentif, memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran, serta menyampaikan laporan secara transparan kepada DPRD.


3. Sinkronisasi Kebijakan Nasional-Daerah:

Kebijakan di tingkat daerah harus sejalan dengan program nasional untuk memastikan dukungan penuh dari pusat. Ini mencakup optimalisasi agenda Astacita dalam pembangunan daerah yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.


4. Pengendalian Inflasi:

Pemerintah perlu melakukan intervensi yang lebih terarah, seperti stabilisasi harga bahan pokok dan optimalisasi distribusi barang melalui perbaikan infrastruktur jalan, guna menurunkan angka inflasi ke tingkat yang lebih ideal.


"Sebagai Anggota DPRD, khususunya di Komisi IV, saya siap berkolaborasi efektif bersama Pemerintah Daerah, karena kita adalah Pemerintahan Daerah, guna memastikan rekomendasi ini dapat diimplementasikan secara efektif. Infrastruktur yang kokoh dan inflasi yang terkendali adalah fondasi menuju Lampung yang lebih maju dan sejahtera," pungkas Yusnadi.

Pansus DPRD Lampung Upaya Stabilkan Harga Singkong


Bandarlampung--Panitia khusus (Pansus) tataniaga singkong telah resmi dibentuk DPRD Lampung, untuk menyetabilkan harga pembelian singkong di Lampung.

Rasa optimisme untuk membela petani semakin menguat dari berbagai pihak. Termasuk dari Komisi II DPRD Lampung yang terus mengawal asa para petani.

"Insyallah kami diPansus tata niaga singkong akan bekerja maksimal, mewujudkan harapan petani singkong," kata Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (7-1-2025).

Ia menyebut, dengan dibentuknya Pansus tersebut tidak akan lagi menimbulkan persoalan klasik yang berulang terkait harga singkong.

"Tidak boleh ada lagi persoalan klasik yang berulang tiap tahun terkait dengan anjloknya harga singkong. Awal tahun baru, gas semangat baru wujudkan harga singkong berkeadilan untuk petani," tegasnya.

"Membela petani sama dengan membela kehidupan," timpalnya.

Dia menjelaskan, langkah awal yang akan dilakukan Pansus ialah mengumpulkan data termasuk menyerap data lapangan.

"Langkah awal kita mengumpulkan data-data, termasuk data lapangan dan konsultasi dengan para pakar yang berkompeten," ujarnya.

Dia menerangkan, anggota Pansus yang berjumlah dua puluh orang diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mayoritas anggota Komisi II.

Tak hanya soal harga, Ahmad Basuki mengatakan pansus juga akan memperjuangkan pupuk subsidi teruntuk petani singkong.

"Termasuk kita upayakan perjuangan alokasi kuota pupuk bersubsidi untuk petani singkong di Lampung," terangnya seperti dilansir harian momentum.

Anggota DPRD Lampung Dorong Pemda Tingkatkan PAD

 


Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung mulai menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai Senin (6/1/2025).


Adapun Opsen Pajak ini untuk menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.


Terkait kebijakan ini, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Diah Dharma Yanti mendorong agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota bekerja maksimal untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.


Diah mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penertiban dan pengawasan pajak. 


"Kebijakan ini akan menjadi efektif jika pemda Lampung aktif menertibkan wajib pajak sehingga mengurangi terjadinya pelanggaran dan penundaan pembayaran," ujar Diah kepada Tribun Lampung, Jumat (10/1/2025).


"Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan yang ketat sehingga wajib pajak lebih patuh dalam membayar pajak," imbuhnya


Meski begitu, Diah mengatakan jika kebijakan ini memiliki sejumlah potensi kendala untuk mencapai target sehingga opsen bisa jadi tidak efektif


"Sehingga, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan dana opsen tersebut untuk pengembangan ekonomi lokal dan program kabupaten/kota," tambahnya.


Lebih lanjut, Diah mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga dapat menambah PAD.


"Pemerintah bisa melakukan kampanye kesadaran pajak melalui media sosial, pemberitaan, atau serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat," seperti dilansir tribun lampung. 


Selain itu, dia menilai bahwa pelayanan prima yang diberikan kepada wajib pajak juga akan membuat proses pembayaran pajak lebih mudah dan cepat.



Komisi IV DPRD Lampung Sidak Sejumlah Ruas Jalan Di Lampung Tengah


 Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Lampung, sidak kondisi jalan provinsi dalam kategori rusak parah di kabupaten Lampung Tengah.


Adapun sidak yang dilakukan anggota Komisi IV DPRD Lampung tersebut menyasar sejumlah titik ruas jalan pada Selasa (07/01/2024).


Muklis Basri Ketua Komisi lV DPRD Lampung bersama sejumlah anggotanya turut langsung meninjau lokasi yakni, Lesti Putri Utami, Ahmad Iswan Caya, Yusnadi, Ni Ketut Dewi Nadi, Elsan Tomi Sagita, Budi Hadi Yunanto, Angga Satria, M Hazizi dan Muhammad Gofur.


Adapun titik ruas jalan provinsi yang telah puluhan tahun tidak dilakukan perbaikan itu, di antarnya, ruas jalan Bangunrejo-Kalirejo, Kalirejo-Padang Ratu, di Kabupaten Lampung Tengah.


Tak hanya memantau kondisi jalan, anggota Komisi IV DPRD Lampung juga menyetop sejumlah pengendara muatan berat yang melintas. Banyak ditemukan pengendara muatan yang melanggar tonase muatan.


Mukhlis Basri Ketua Komisi IV DPRD Lampung beserta sejumlah anggota menyidak sejumlah ruas jalan di lampung tengah. (Foto : istimewa)

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, menyampaikan, pihaknya sengaja mengecek kondisi jalan yang menjadi keluhan masyarakat saat anggota DPRD melakukan reses.


Menurut dia, berdasarkan data yang diterima, Provinsi Lampung menjadi urutan ketiga tingkat kerusakan jalan se-Indonesia di bawah Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).


“Lampung ini berdasarkan data yang kami terima menjadi wilayah ketiga kondisi jalan rusak se-Indonesia dengan panjang, 7.500 Kilometer jalan yang masuk kategori rusak berat,” terang ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus tersebut.


“Oleh karena itu kami turun langsung untuk mencari penyebabnya dan ternyata jalan disini sudah puluhan tahun tidak dibangun ditambah kendaraan yang melintas over muatan,” katanya.


Mukhlis Basri yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten tanggamus menyampaikan keprihatinannya atas kerusakan jalan ini.


“Kita sangat perihatin ya setiap reses, masyarakat selalu mengeluhkan jalan karena infrastruktur menjadi satu-satunya kunci perputaran ekonomi, jika jalan rusak parah seperti ini selain membahayakan pengendara tentu juga menghambat perekonomian jalan,” tuturnya.


Setelah melihat langsung dan menanyakan ke masyarakat atas kondisi kerusakan jalan provinsi, Muklis mengaku akan segera melakukan langkah-langkah mendorong pembangunan.


“Kami akan panggil dinas terkait dan kami akan sampaikan ke kementerian terkait supaya jalan ini jadi prioritas. Mudah-mudahan diera Gubernur baru realisasi pembangunan segera dijalankan,” tutup Mukhlis Basri yang merupakan Komandan Wilayah Pemenangan Terpadu Mirza-Jihan Kabupaten Tanggamus pada pilkada lalu. 


Angga Satria Bersama Komisi IV Tinjau Jalan Rusak di Lampung Tengah

 


Lampung Tengah: Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung sidak infrastruktur jalan di Lampung Tengah.


Sidak yang dibalut kunjungan kerja (kunker) ini, sebagai salah satu respon cepat atas keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan di wilayah tersebut.


Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Angga Satria mengatakan, bahwa pihaknya meninjau jalan di wilayah Bangunrejo hingga Kalirejo.


“Saya bersama anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kampung Sidorejo, Kecamatan Bangunrejo, untuk meninjau kondisi jalan Bangunrejo-Kalirejo,” kata Angga, Selasa (07/01).


Kata Angga, masyarakat mengeluhkan kerusakan jalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.


“Jalan tersebut diketahui mengalami kerusakan parah, terutama karena struktur tanah yang labil serta tonase kendaraan yang melebihi kapasitas jalan,” ucapnya.


Sehingga, sambung Politisi Demokrat ini, jalan rusak yang dikunjungi itu, menurutnya sering dilalui kendaraan berat sehingga memperburuk kerusakan jalan.


“Penggunaan jalan oleh perusahaan dengan kendaraan berat turut memperburuk kondisi, menyebabkan masyarakat sekitar harus menghadapi masalah debu dan kerusakan jalan yang terus berlanjut,” ungkapnya


Ia menambahkan, Dalam kunjungan ini, para anggota dewan mengkaji apakah perbaikan jalan menggunakan standar beton yang lebih kuat dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini.


“Selain itu, kami juga mempertimbangkan penegakan aturan tonase kendaraan agar tidak melebihi kapasitas jalan, demi mencegah kerusakan lebih lanjut,” jelasnya.


Ia juga mengaku siap menjadi garda terdepan memperjuangkan bantuan percepatan infrastruktur, dimana Menteri PU (Dody Hanggodo) dan Kemenko infrastruktur (AHY) merupakan salah satu kader terbaik dan Ketua Umum Partai Demokrat. “Insyaallah kita akan memperjuangkan ini,” tandasnya.


Diketahui, jalan Bangunrejo-Kalirejo memiliki panjang sekitar 20 kilometer, dengan 7 kilometer di antaranya mengalami kerusakan parah. DPRD Lampung berkomitmen untuk terus memperjuangkan alokasi anggaran agar jalan tersebut segera diperbaiki demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat.


Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Provinsi Lampung menempati urutan ke-11 dalam jumlah jalan rusak, dengan 239,4 km jalan rusak ringan dan 166,2 km jalan rusak berat. Upaya perbaikan jalan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan kenyamanan masyarakat di wilayah tersebut. (*/LW)


Respon Keluh Kesah Para Petani, DPRD Lampung Bentuk Pansus Tata Kelola Singkong

 


Bandarlampung -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi tata kelola singkong di Bumi Ruwa Jurai.


Langkah ini diambil sebagai respons terhadap anjloknya harga komoditi singkong di Provinsi Lampung yang menjadi keluhan para petani.


Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana mengatakan, hasil dari evaluasi ini diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih berpihak terhadap petani singkong dari sisi harga.


“Lampung dikenal sebagai salah satu penghasil singkong terbesar di Indonesia, namun hal ini tidak diimbangi dengan kesejahteraan para petaninya. Pansus ini diharapkan dapat memperbaiki itu,” ujar Kostiana, usai rapat paripurna, Senin (6/1).


Selain mendorong kebijakan harga, Pansus juga berfokus pada pengembangan produk turunan singkong seperti tepung tapioka, keripik singkong, dan bioenergi.


“Kami berharap hasil dari pembahasan ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ekonomi lokal Lampung, sekaligus menjadikan singkong sebagai komoditas yang lebih bernilai di pasar domestik maupun internasional,” pungkasnya seperti dilansir lampung way. 


Diketahui, dalam paripurna tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra, Mikdar Ilyas ditunjuk sebagai Ketua Pansus. (LW)

Kostiana DPRD Lampung Sikapi Kasus Kekerasan Seksual pada Anak


Bandarlampung - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Kostiana menyoroti angka kenaikan kekerasan seksual pada Anak sepanjang tahun 2024.

Pasalnya, Berdasarkan data dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan anak Kota Bandar Lampung Sepanjang tahun 2024 telah terjadi 77 kasus laporan dibandingkan 2023 yang hanya 50 kasus.

Kostiana mengatakan, bahwa peran orang tua sangat penting dalam mengedukasi tentang bahayanya kekerasan seksual kepada anak dari dini.

“Persoalan ini butuh perhatian khusus, baik pemerintah, orang tua maupun stakeholder terkait bagaimana memberikan pemahaman tentang bahayanya kekerasan seksual pada anak, karena kasus ini terjadi kemungkinan dari lingkungan atau orang dekat,” kata Kostiana, Senin (06/01).

Untuk itu, kata Bendahara PDI Perjuangan Lampung ini, perlu peran seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak. Ia mengungkapkan, selama ini ia sebagai wakil rakyat di DPRD Lampung pun terus memberikan sosialisasi tentang pemahaman kekerasan seksual kepada anak.

“Kami sebagai wakil rakyat pun, saat turun ke dapil terus memberikan sosialisasi akan bahayanya kekerasan kepada anak, karena bagi kami anak – anak itu adalah aset bangsa yang harus di jaga,” ungkapnya

Sehingga, sambung Kostiana, peran orang yang paling dekat dengan anak, diharapkan dapat mendidiknya dimulai dari ilmu agamanya, untuk menekan atau meminalisir terjadinya kasus tersebut.

“Pendidikan agama sangat penting bagi anak, karena akan merubah karakter anak lebih baik,” pungkasnya seperti dilansir lampung way. (LW)

Mikdar : Pansus Tata Niaga Singkong Kerahkan Tiga Tenaga Ahli


Bandar Lampung — Tiga tenaga Ahli Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong akan di kerahkan guna mematangkan Rekomendasi harga singkong di Lampung, sekaligus menguatkan Kesepakatan yang dibuat oleh Pj. Gubernur Lampung beberapa minggu lalu, yang saat ini menjadi polemik menahun tidak berpihak ke petani singkong.

“Dalam pansus ini, kita akan libatkan tiga tenaga ahli untuk ber sama-sama membedah persoalan singkong secara teliti, akurat dan tepat. Sehingga, akar persoalan tentang harga singkong khususnya bisa memihak kepada kepentingan petani," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong, Mikdar Ilyas. usai mengikuti Paripurna Pembentukan Pansus Tata Niaga Singkong. Senin (06/01/2025).

Dalam hal ini, Mikdar melanjutkan. Pansus menyesalkan atas kesepakatan harga singkong 1.400 perkilogram yang sudah disepakati Gubernur Lampung pekan lalu, belum ditindak lanjuti oleh perusahaan. Sehingga, sangat berimbas pada petani singkong Lampung.

“Sebelum ada kesepakatan Pj Gubernur menentukan kesepakatan harga 1.400. Komisi 2 DPRD Lampung, telah mendorong membentuk pansus dan telah masuk Bamus. Ini dilakukan guna mensejahterakan petani,” ungkapnya.

Tentu, kata Mikdar. Kerja-kerja Pansus yang sudah terbentuk akan dimaksimalkan secara baik. Dengan melibatkan semua unsur, dengan harapan hasil pansus dapat memuaskan semua pihak. Baik petani, pengusaha dan masyarakat Lampung.

“Insya Allah kami di Pansus Tata Niaga singkong ini. Akan berbuat semaksimal mungkin, sehingga petani dan pengusaha, akan mendapat unsur keadilan dalam hal kesejahteraan," tegasnya.

Selain itu, Senior Gerindra Lampung itu mengaku optimistis Pansus yang akan berjalan dapat merekomendasikan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Terlebih, Singkong sejalan dengan pemerintahan Presiden Prabowo dan Gubernur terpilih.

“Lampung ini, penghasil singkong terbesar di indonesia. Nah, kalau ini tidak kita tidak buat pansus. Maka, lambat laun, petani singkong akan hilang," tegasnya.

Minimal, tambah Mikdar. Tentang harga singkong ada aturan yang mengikat yaitu, sebesar 1.400 - 1.500/kg. Tapi, pansus akan menghitung secara cermat. “Kami akan tegaskan dalam Diktum Pansus, minimal singkong tidak lagi impor," tegas Mikdar seperti dilansir wartapost.

Andika Wibawa Apresiasi Program Makan Siang Gratis

 


Bandarlampung : Program makan siang gratis bagi siswa yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto mulai dilaksanakan hari ini. Ada tiga kabupaten percontohan awal untuk program ini di Lampung, yakni Pringsewu, Lampung Tengah dan Waykanan.


Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyambut positif program ini. Program ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta kesejahteraan siswa di seluruh Indonesia.


Anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandarlampung Andika Wibawa, mengatakan bahwa program ini sangat relevan dan dapat membantu meringankan beban orang tua siswa, terutama di daerah dengan tingkat ekonomi yang rendah.


“Kami mendukung penuh program pemerintah pusat ini. Program makan siang gratis dapat menjadi solusi bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka tidak hanya fokus pada pendidikan, tetapi juga mendapatkan gizi yang baik untuk tumbuh kembang yang optimal,” ujarnya Andika, Senin (6/1).


Andika juga menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan implementasi program ini berjalan dengan baik di provinsi Lampung. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk memastikan bahwa anggaran dan distribusi program ini dapat terlaksana dengan tepat sasaran di seluruh kabupaten/kota di Lampung,” imbuh Anggota komisi V DPRD Lampung ini.


Andika juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap kualitas makanan yang diberikan kepada siswa. Ia juga berharap agar pemerintah juga memperhatikan aspek kebersihan dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program ini. “Kami berharap agar tidak hanya kuantitas yang diperhatikan, tetapi juga kualitas makanan yang diberikan, agar anak-anak mendapatkan gizi yang seimbang dan aman untuk dikonsumsi,” ujar Andika seperti dilansir lampung way. 


Program makan siang gratis ini, yang juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan SDM unggul di masa depan, diharapkan dapat mengurangi angka putus sekolah serta meningkatkan konsentrasi belajar siswa. Sejalan dengan hal tersebut, DPRD Lampung juga meminta agar pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, untuk mendukung keberlanjutan program ini.


Secara keseluruhan, DPRD Provinsi Lampung memberikan apresiasi terhadap program makan siang gratis bagi siswa dan berharap hal ini dapat dilaksanakan secara efektif demi kemajuan pendidikan di provinsi tersebut. (LW)

Lancar, Eksekusi Lahan PTPN I Regional 7 Oleh PN Kalianda


 LAMPUNG SELATAN---Pengadilan Negeri Kalianda melaksanakan eksekusi lahan milik PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (31/12/24). Lahan tersebut merupakan bagian dari HGU No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare atas nama PTPN I Regional 7 (sebelumnya PTPN VII) yang sudah dikuasai oleh masyarakat okupan selama lebih dari 3 tahun.


“Alhamdulilah putusan inkracht oleh Mahkamah Agung telah dieksekusi hari ini. Terima kasih kepada pihak keamanan dan para pihak yang membantu proses eksekusi sehingga berjalan lancar. Luas lahan yang diokupasi oleh oknum-oknum itu ada 75 hektare dari keseluruhan HGU No.16 Tahun 1997 di unit kerja Kebun Rejosari. Kasus ini sudah selesai maka aset perusahaan yang diduduki okupan selama ini sudah tetap dan sah kembali ke pangkuan perusahaan,” kata Tuhu Bangun, Region Head PTPN I Regional 7, Selasa (31/12/24).


Tuhu menjelaskan, untuk mempertahankan aset negara ini pihaknya telah melakukan upaya hukum berjenjang. Yakni, dari PN Kalianda hingga inkracht di Mahkamah Agung. Akhirnya PTPN I Regional 7 berhasil menyelamatkan aset negara tersebut. Eksekusi yang merupakan tahapan final atas permohonan PTPN I Regional 7 berlangsung lancar.


Proses eksekusi yang merupakan perintah putusan pengadilan dipimpin oleh Panitera PN Kalianda Ahmad Letondot Basirin di lokasi dan di hadapan parapihak. Dari pihak penggugat tampak hadir Cik Raden dan beberapa masyarakat okupan. Beberapa okupan mengaku dibohongi oleh oknum LSM (Pelita) dengan menerbitkan surat seporadik atas lahan tersebut dengan menggunakan instrumen Pemerintahan Desa Natar cq. Kepala Desa Natar. Padahal, lokasi lahan tersebut berada dalam wilayah teritorial Desa Sidosari. 


Dari pihak tergugat, yakni dari manajemen PTPN I Regional 7 hadir Manajer Kebun Rejosari Rusman Ali Yusuf. Turut hadir dan menyaksikan eksekusi, Camat Natar Supi’ah, Kepala Desa Sidosari Fadli Irawan alias Pungut. Sedangkan untuk membantu pengamanan eksekusi, PN Kalianda dikawal oleh personel pengamanan BKO (TNI dan Polri) dan Satpol PP dari Kabupaten Lampung Selatan yang mendapatkan perintah pendampingan eksekusi dari Bupati Lampung Selatan.


Untuk memastikan proses eksekusi berjalan lancar, perusahaan juga meminta  bantuan khusus dari TNI (Korem 043/GATAM) yang selama ini juga sudah membantu pengamanan teritorial dan Perusahaan. Sejumlah personel dari Korps Marinir juga tampak bersiaga menjaga kelancaran eksekusi.


Sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi, Ahmad Letondot membacakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Yakni, putusan No.2/Pdt.G/2022/PN.Kla Jo Putusan PT Tanjungkarang No.69/Pdt/2022/PT.Tjk Jo Putusan MA No.4354K/Pdt/2024.

"Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Ahmad Letondot Basirin seraya memerintahkan eksekusi riil kepada pihak PTPN I Regional 7.


Ahmad Letondot dalam keterangannya mengatakan, dengan proses hukum berupa eksekusi riil ini, lahan yang diserobot okupan seluas 75 hektare lebih ini dengan demikian kembali menjadi bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 No.16 Tahun 1997. Sebab, kata dia, seluruh tahapan dari proses hukum dari munculnya gugatan dari pihak penggugat sudah selesai dan final, sesuai dengan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.


Terhadap putusan eksekusi yang telah selesai, sesuai hukum, seluruh penghuni lahan tersebut harus meninggalkan lokasi tanpa syarat. Namun demikian, dengan pertimbangan kemanusiaan, pihak PTPN I Regional 7 masih memberi tenggat waktu selama tujuh hari setelah pembacaan eksekusi riil.

“Jika melewati dari waktu yang diberikan ini masyarakat okupan tidak melakukan komunikasi dengan pihak manajemen, maka perusahaan akan mengambil tindakaan tegas sesuai peraturan keputusan eksekusi riil,” pungkas Tuhu Bangun.


Pascaeksekusi

Setelah pelaksanaan eksekusi, tampak aktivitas pekerja PTPN I Regional 7 yang tergabung dalam SPPN VII membantu warga penghuni lahan itu bersama-sama melakukan eksekusi. Antara lain, mengeluarkan berbagai barang dan aset lain dari dalam rumah, mengamankan material bekas bangunan yang masih bisa dimanfaatkan, bahkan sampai merobohkan beberapa bangunan.


Tak hanya pekerja, para aparat keamanan, Camat Natar, Kepala Desa, dan para tokoh yang hadir juga ikut membantu memindkan material/perabot rumah tangga yang masih layak digunakan. Beberapa diantaranya harus diangkut ke luar wilayah yang difasilitasi Perusahaan. 


Sebagian besar masyarakat okupan telah menyatakan menerima putusan hukum ini dan bersedia keluar dengan sukarela, lengkap dengan membuat surat pernyataan bermaterai. Kepada yang tidak memiliki tempat untuk menampung bahan bangunan dari bongkaran, PTPN I Regional 7 juga telah menyediakan gudang untuk menyimpan sementara.


“Kepada yang tidak punya tempat tinggal, kami juga akan memberikan dana untuk ngontrak atau kost satu bulan maksimal sebesar Rp1 juta,” kata Tuhu Bangun.


Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7 Sasmika menyatakan apresiasinya kepada semua pihak, terutama pihak penggugat dan warga yang telah menduduki lahan dan bersedia meninggalkan lokasi dengan sukarela. Ia memahami dan turut prihatin dengan adanya permasalahan hingga berakhir seperti saat ini. Ia juga menyesalkan ulah para oknum sehingga ada masyarakat menjadi korban penipuan dengan meyakinkan telah diterbitkana surat sporadik sehingga terjadi jual beli lahan untuk tempat tinggal.

“Kami sangat memahami kondisi saudara-saudara kita ini. Namun, dengan langkah hukum eksesuksi riil oleh Pengadilan ini, risiko harus ditanggung masing-masing. Ini harus menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar tidak mudah tergoda dan terprovokasi oleh oknum-oknum dengan berbagai dalih. Yang pasti, sesuatu yang didapat secara ilegal itu tidak baik,” kata dia. 


Ketua SPPN yang juga Manajer Kebun Way Lima ini juga mengimbau kepada siapa saja dan di wilayah mana saja untuk menghindari modus operandi penipuan seperti ini. Ia mencontohkan kasus sejenis yang saat ini masih terjadi di Way Berulu, Pesawaran, agar tidak tergiur iming-iming para oknum penyerobot. Sebab, pada akhirnya akan menanggung risiko seperti yang terjadi di Sidosari ini.


“Modus seperti ini sangat berbahaya dan sangat merugikan baik materil maupun moril. Lebih berbahaya lagi karena akan memicu atau berpotensi terjadinya konflik horizontal. Kita jadi seperti diadu antara karyawan perusahaan notabene masyarakat versus masyarakat okupan dari desa setempat,” tambah dia.


Sasmika menghimbau kepada mayarakat okupan yang hanya tinggal beberapa kepala keluarga tidak bertahan di lokasi. Hal itu, kata dia, selain akan merugikan diri sendiri juga masuk kategori tindak pidana. (Lis)