Bandar Lampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (14/4/2025).
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan penyelenggaraan pemerintahan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja dalam melayani masyarakat,” ujar Mirza.
Dalam laporan tersebut, Gubernur memaparkan sejumlah capaian strategis selama tahun 2024, antara lain :
1. Pendidikan: Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan layanan pendidikan menengah dan kejuruan, termasuk melalui revitalisasi SMK, pengembangan program smart school, serta pemberian beasiswa untuk siswa berprestasi.
2. Kesehatan: Penurunan angka stunting, perluasan cakupan imunisasi, serta penguatan layanan rujukan menjadi fokus utama di sektor kesehatan.
3. Infrastruktur: Pembangunan jalan, irigasi, dan permukiman terus ditingkatkan demi mendukung konektivitas antarwilayah.
4. Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan: Program unggulan seperti Kartu Petani Berjaya, intensifikasi tanaman unggulan, serta penguatan kelompok budidaya dan pelabuhan perikanan berhasil mendongkrak produktivitas petani dan nelayan.
5. Investasi dan UMKM: Pemerintah terus menyederhanakan proses perizinan, memfasilitasi promosi investasi, dan menyediakan pelatihan wirausaha berbasis potensi lokal.(lis)