DPRD Lampung Setujui Pembentukan Lima BUMD

 


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait lima Peraturan Daerah (Perda) pembentukan BUMD.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi menjelaskan, setelah adanya evaluasidari Kemendagri, lima BUMD busa terbentuk.

“Sekarang masih proses evaluasi di Kemendagri. Kalau perdanya sudah seleaai, baru bisa kita bentuk lima BUMD itu,” kata Kusnardi, Kamis (17-2-2022).

Dia menjelaskan, sembari menunggu evaluasi dari Kemendagri selesai, dinas terkait untuk menyiapkan bahan yang akan dipresentasikan saat lima BUMD terbentuk.

“Ya kita tadi rapat persiapan pembentukan lima BUMD. Pokoknya nanti dinas persentasi dan menjelaskan apa tujuan apa maksud dari lima BUMD itu,” tuturnya.

Disinggung terkait lelang jabatan jajaran direksi lima BUMD, Kusnardi mengaku masih menunggu arahan.

“Tidak tahu lah itu kalau sudah disetujui apakah langsung open bidding atau tidak. Itu bukan kewenangan saya,” sebutnya.

Sebelumnya, DPRD Lampung menyetujui pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

Kelima BUMD itu: PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Simpul Trans, PT Lampung Sarana Karya dan PT Lampung Usaha Energi.

Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (25-1-2022).

“Raperda ini disahkan agar segera dijadikan Perda guna penguatan harmonisasi dan hubungan kerjasama antara pemprov dengan DPRD (Guna lebih baik dimasa yang akan datang),” kata Juru Bicara Pansus Raperda Lima BUMD Suprianto.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur Chusnunia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Lampung yang telah menyetujui pembentukan lima BUMD dengan mengesahkan raperda.

“Ada lima BUMD baru yang telah disetujui oleh DPRD Lampung. Kami  menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta terimah kasih banyak kepada DPRD Lampung,” terangnya.

Nunik —sapaan Chusnunia berharap dengan telah disetujuinya Raperda tersebut bisa segera menjadi Perda.

Sehingga, kepala perangkat daerah sebagau pelaksana Perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Seperti, menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Perda.

“Dan juga meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan,” ujarnya. (**)


Ade Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Kelangkaan Minyak Goreng

 


Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS Ade  Utami Ibnu meminta pemerintah daerah setempat untuk menuntaskan persoalan kelangkaan minyak goreng di daerah ini.

“Hampir satu pekan minyak goreng menghilang dari Bandarlampung dan beberapa daerah lainnya di Provinsi Lampung,” kata Ade, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, pemda melalui TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) harus bergerak cepat menuntaskan persoalan ini, sebelum berdampak panjang dan makin memberatkan perekonomian daerah dalam konteks ekonomi makro.

“Kurang dari dua bulan lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan tentu kebutuhan sembako termasuk minyak goreng begitu tinggi. Hal ini harus diantisipasi oleh TPID,”  tutur Ade.

Ia mengharapkan, pemerintah daerah bersama TPID termasuk TPID-TPID di kabupaten/kota se-Lampung menguatkan sistem logistik di masing-masing wilayah kewenangannya.

“Perlu kiranya dicek di tingkat produsen sejauh mana aliran distribusi hingga  sampai ke tangan konsumen, jangan sampai ada sumbatan-sumbatan distribusi yang akhirnya masyarakat luas yang terdampak. Dan lebih jauh, akibat kelangkaan minyak goreng meningkatkan jumlah warga miskin Lampung jadi melebihi angka yang ada. Per September 2021, penduduk miskin di Lampung, mencapai 1,01 juta jiwa,” jelas Ade.

Ia menambahkan kelangkaan minyak goreng tak hanya dikeluhkan oleh ibu ibu rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ade mencontohkan Lampung sebagai sentra penghasil keripik pisang yang telah dikenal seantero nusantara, bahkan telah menjadi brand tersendiri “Ingat Lampung, Ingat Kripik Pisang”, ingatan tersebut kini terancam hilang.

Hal itu lanjut dia, disebabkan oleh semakin langkanya keberadaan minyak goreng sebagai salah satu bahan utama dalam proses produksi keripik pisang tersebut.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung itu kejadian ini tentu sangat memukul perekonomian daerah.

“Di saat perekonomian mulai bangkit, kemudian disusul naiknya kasus COVID-19 varian Omicron lalu hadir kebijakan pembatasan mobilitas lewat PPKM level 3 dan level 2 di Provinsi Lampung, kini minyak goreng baik di pasar tradisional maupun swalayan ritail susah didapatkan. Tentu berdampak secara luas di masyarakat,” kata alumni Fakultas Ekonomi Unila ini.

Antara


Fauzan Buka Suara Soal Geger di Diskotik

 


Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron (FS) akhirnya buka suara terkait gegernya kabar dirinya berada di diskotik Southbank Jalan Gatot Subroto Kota Bandar Lampung dan diduga melecehkan seorang mahasiswi. 

Sebagai wakil rakyat, saya meminta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Lampung atas berita yang diduga melibatkan nama saya,” kata Fauzan Sibron via pesan WhatsApp, Rabu (16/2).

Kader Partai Nasdem ini menyanggah pemberitaan dan menegaskan dirinya tidak berada di Southbank saat itu dan tidak melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.

“Pemberitaan yang menduga saya terlibat, saya tegaskan itu tidak benar, saya tidak terlibat apapun dan saya tidak berada di dalam cafe tersebut,” sambungnya.

Selain itu, Fauzan mengatakan, dirinya juga tidak pernah dilaporkan oleh siapapun atas peristiwa itu. Menurutnya, pihak kepolisian dari Polresta Bandar Lampung lah yang bisa menjelaskan hal ini.

“Silahkan konfirmasi pada pihak kepolisian karena pihak kepolisian yang berhak untuk menjawab hal ini, terkait pemberitaan tentang saya yang dilaporkan atas tuduhan tersebut,” kata dia.

Saat ini, untuk memulihkan nama baiknya dan na baik partai, Fauzan tengah mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah hukum kepada pihak pihak yang telah merugikan nama baiknya dan nama partai.

Sebelumnya, Romi yang disebut sebagai ajudan FS dan menjadi terlapor dugaan penganiayaan memastikan, FS tidak berada di diskotik itu pada Sabtu (5/2) malam lalu.

“Ada rekan saya yang pakai jaket dengan tulisan FS itu,” jelas Romi dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (15/2) malam.

Romi menambahkan, telah tercapai perdamaian atas laporan itu di rumah Syahrial Yusuf. “Siang tadi sudah perdamaian,” tambah Romi.


Mingrum Terima Audensi IJP

 


Ketua DPRD Lampung menerima silaturahmi Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) dalam rangka persiapan pemilihan Ketua untuk kepengurusan yang baru nantinya. Rabu (16/02)

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH., MH mengatakan wadah organisasi profesi wartawan dalam bingkai wilayah kerja harus segera di rekonsiliasi kembali agar mudah dilakukan penataan.

” Prinsipnya saya mendukung tugas-tugas jurnalistik, dan IJP harus bisa mengakomodir jurnalis yang melakukan liputan di DPRD Provinsi Lampung agar bisa menjadi wadah komunikasi dan penyerap aspirasi jurnalis itu sendiri ” Ujar Mingrum

Mingrum juga meminta jajaran DPRD Lampung untuk membantu kerja jurnalis dan tidak mengesankan menghalangi atau memperhambat.

” Media sebagai sarana komunikasi dan publikasi, jadi bagaimana masyarakat tau kinerja wakil rakyatnya kalau tidak di bantu oleh rekan rekan jurnalis ” Pungkasnya

Ketua pelaksana, Bayumi Adinata menjelaskan
kehadiran Panitia Pemilihan Ketua Ikatan jurnalis Provinsi (IJP) dalam rangka sosialisasi sekaligus silaturahmi.

” Sebetulnya IJP sudah lama, ini akan kita coba aktfikan kembali, terimakasih Ketua DPRD telah menerima dan merespon ini dengan baik ” Imbuhnya


BK DPRD Lampung Sikapi Dugaan Pelecehan

 


Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung segera membahas kasus dugaan pelecehan seorang mahasiswi yang diduga dilakukan Wakil Ketua Dewan Fauzan Sibron (FS) di diskotik Southbank Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung. 

Ketua BK Ismain Jafar mengatakan, persoalan ini akan dibahas dalam rapat internal bersama anggota Senin, 21 Februari mendatang.

“Terkait dengan berita yang beredar, BK akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu untuk merencanakan sikap BK,” ujarnya ketika dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (16/2).

Soal sanksi yang akan diberikan, kader PKS ini mengaku belum bisa berandai-andai. Yang pasti, lanjutnya, keputusan akan disampaikan setelah rapat internal.

Sekretaris BK Ahmad Fitoni menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan data dugaan pelecehan dan pemukulan yang dilakukan ajudan Fauzan Sibron.

“BK sedang mengumpulkan data, terkait pemanggilan yang bersangkutan kita liat keputusan rapat BK hari Senin,” kata Sekretaris DPW PAN Lampung ini.

Sebelumnya, Fauzan Sibron telah memberikan klarifikasi dan memohon maaf kepada masyarakat Lampung atas berita yang melibatkan namanya.

Ia menyanggah tuduhan melakukan pelecehan dan mengaku tidak berada di Southbank saat peristiwa berlangsung, Sabtu (5/2). Dirinya juga tidak pernah dilaporkan oleh siapapun atas peristiwa itu.

Saat ini, untuk memulihkan nama baiknya dan nama baik Partai Nasdem, Fauzan tengah mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah hukum kepada pihak yang telah merugikan nama baiknya dan nama partai.

Klarifikasi Fauzan dibenarkan Romi yang disebut sebagai ajudan FS dan menjadi terlapor dugaan penganiayaan memastikan, FS tidak berada di diskotik itu pada Sabtu (5/2) malam lalu.

“Ada rekan saya yang pakai jaket dengan tulisan FS itu,” jelas Romi kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (15/2) malam.

Romi menjelaskan, di diskotik itu dirinya dan rekannya mendekati pengunjung yang seorang mahasiswi berinisial FN.

Di saat bersamaan, ada pria lain bernama Syahrial Yusuf juga mendekati FN. Lantaran itulah, terjadi keributan antara Romi dan Syahrial Yusuf.

Keributan itulah yang kemudian dilaporkan Syahrial Yusuf sebagai penganiayaan dengan terlapor Romi.

Laporan dugaan pemukulan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/110/I/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Namun lanjut Romi, telah tercapai perdamaian atas laporan itu di rumah Syahrial Yusuf. “Siang tadi sudah perdamaian,” tambah Romi.


DPRD Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah

 


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung membentuk tim satgas mafia tanah.

Tim tersebut terdiri dari Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Pemerintah dan lapisan elemen masyarakat, Senin, 14 Februari 2022.

“Komisi I ada kesepakatan secara lisan kepada BPN Lampung untuk membentuk tim pokja (kelompok kerja bersama) yang nanti secara perlahan akan coba kami inventarisasi, mengajak elemen-elemen lain untuk gabung di dalamnya, fokus untuk memberantas mafia tanah,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal.
Dia menduga banyak sindikat mafia tanah yang lebih besar di Lampung. Untuk itu, diharapkan satgas itu bisa membongkarnya. “Sudah audiensi dengan Kanwil BPN, tinggal pengesahan saja terus jalan,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan satgas untuk kepentingan masyarakat. Sebab, sindikat mafia tanah itu menyasar lahan kosong dan tidak dimanfaatkan pemiliknya, sehingga dibuatkan sertifikat palsu.

“Kami gak tahu kalau mafia tanah yang dibungkus korporasi besar. Itu yang perlu dihantam karena ini demi kepentingan banyak orang,” katanya.

Dia juga siap berdialog dengan kelompok tani yang diajukan LBH Bandar Lampung. Sebab, persoalan itu juga banyak merugikan petani.

Lampost.co


Lesti Minta Pemerintah Evaluasi PPKM

 


Anggota DPRD Lampung Lesty Putri Utami meminta pemerintah melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena angka kematian akibat Covid-19 di Lampung masih tinggi, bahkan tertinggi secara nasional.

“Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Provinsi atau Satgas yang telah dibentuk harus bisa menekan kasus kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi. Ini harus jadi bahan evaluasi pelaksanaan PPKM,” ujar anggota Komisi V DPRD Lampung dari PDI Perjuangan itu, Sabtu (14/2/2022).

Lesty mengharapkan pemerintah meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah-daerah yang terdampak sehingga perawatan terhadap pasien Covid-19, khususnya yang bergejala sedang hingga berat.

“Optimalisasi penanganan pasien Covid di rumah sakit harus dilakukan. Dan sebisa mungkin untuk daerah-daerah dengan tingkat kematian tinggi, maksimalkan pelayanan isolasi terpusat. Dengan begitu pasien-pasien Covid berada dalam pengawasan tim medis dan dapat segera ditolong jika kondisinya menurun,” tuturnya.

Selain itu, menurut Lesty, upaya testingtracing, dan treatment harus lebih dioptimalkan. Percepatan vaksinasi juga harus berjalan beriringan dengan upaya-upaya penanganan Covid-19 lainnya.

“Jangan karena ingin mengejar target vaksinasi, kemudian penanganan pandemi lainnya jadi lalai. Semua harus berjalan bersamaan karena semuanya penting untuk menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19,”ucapnya.

“Bagi daerah yang angka kasus kematian Covid-19 masih tinggi, harus hati-hati kalau ingin melonggarkan pembatasan kegiatan. Hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO Untuk mengurangi risiko terpapar virus tersebut,” tambahnya.

Untuk menelan laju penularan Lesty mengingatkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan, dengan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, memakai masker, dan menjaga jarak. []


Mingrum Sikapi JHT

 


Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay merespon soal diresmikannya Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan pengambilan JHT pada usia 56 tahun.

Menurut Mingrum, JHT merupakan hak buruh. Karenanya meskipun dalam aturan minimal pengambilan JHT pada usia 56 tahun, namun seharusnya dapat dilakukan pengecualian dengan kondisi tertentu. “Dalam peraturan tersebut menyebutkan bisa diambil usia 56, harusnya ada solusi yang lain. Artinya sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya penting,” beber Mingrum, Senin (14/2).

Apalagi, terkait persoalan apakah seluruh buruh akan pensiun di usia tersebut. Karena yang ditakutkan ialah buruh sebelum masuk usia tersebut telah berhenti baik karena keputusan sendiri maupun karena kondisi perusahaan.
“Kalau buruh bekerja sampai usia 56 tahun, tujuan Permen Menaker salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada buruh jika tidak bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya. Namun, itukan permen bukan Undang-undang, maka kita harus lihat undang-undang lebih tinggi. Yang jelas undang-undang tenaga kerja lebih memberikan perlindungan kerja kepada buruh salah satunya,” tambahnya.

Karenanya, Mingrum mengaku siap mendiskusikan hal ini lebih lanjut. “Memang yang jadi persoalan ialah usia tersebut. Karenanya hal ini harus didiskusikan, karena berbeda dengan aturan sebelumnya yang bisa diambil sebelum berusia 56 tahun,” tandasnya.

Radar Lampung


Aprilliati Himbau Masyarakat Perketat Prokes

 


Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati mengimbau masyarakat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 varian Omicron.

Hal itu disampaikannya saat menggelarnya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan program kerja DPRD Lampung.

“Kita sangat prihatin bahwa ditahun ini covid-19 varian Omicron sudah melanda khususnya di Bandar Lampung, yang tadinya zona hijau, dan sudah melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Namun diberhentikan karena penularan kasus covid-19 semakin melonjak tinggi,” kata Aprilliati, Senin (14/2/2022).

Srikandi PDI Perjuangan ini menambahkan, sosialisasi peraturan daerah ini dilakukan harapannya agar masyarakat dapat terus melakukan 5M untuk menjaga diri dari pandemi covid-19.

“Tak hentinya kita selalu sosialisasikan untuk melakukan 5M dan berharap masyarakat dapat mengikuti protokol kesehatan, agar terlindung dari pandemi covid-19 varian apa pun,” tambahnya.

Acara yang dihadiri oleh masyarakat sekitar Perumnas Way Kandis, menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker.

Kemudian, hadir juga Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan yang baru saja sebulan dilantik mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi covid-19.

“Kegiatan ini sangat membantu untuk mensosialisasikan tetap menggunakan prokes, agar kita bersama TNI Polri unsur kecamatan, tim gugus tugas, yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 varian baru. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat dapat lebih paham dan tahu dan lebih menjaga Prokes minimal dengan menggunakan masker dan menjaga jarak,” tuturnya. []

Wartalampung.id


Syarif Sosialisasi Perda UMKM

 


Bandar Lampung – Pandemi Covid-19 yang melanda  bukan hanya berdampak sektor kesehatan juga pada sektor perekonomian.

Sebab, tak sedikit pelaku usaha baik usaha makro, kecil, dan menengah yang omsetnya mengalami penurunan bahkan sampai gulung tikar.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Lampung Syarif Hidayat saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (12/2/22).

“Sektor ekonomi merupakan sektor terpenting dalam menunjang kehidupan,” kata dia.

Sektor ekonomi itu tidak dapat hilang dari kehidupan sehari-hari. Dengan itu, sosialisasi  perda ini dilakukan untuk terus meningkatkan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Syarif mengatakan, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus berani berinovasi agar terus bertahan dalam mengembangkan usahanya.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini menambahkan melalui perda ini wujud pemerintah peduli kepada masyarakat dalam mendongkrak perekonomian masyarakat.

“Melalui perda ini pemerintah sangat mendorong masyarakat khususnya pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha untuk dapat berinovasi dan produktif meski di tengah pandemi covid-19,” tambahnya.

Syarif menyampaikan, pengelolaan keuangan sangat penting demi keberlangsungan usaha.

“Banyak usaha yang gagal karena tidak tepat dalam mengelola keuangan untuk itu kita berikan pendampingan dalam pengelolaan supaya tidak terjadi habis modal tanpa keuntungan,” tutupnya.

Wartalampung.id


DPRD Lampung Tetapkan 26 Program Propemperda

 

DPRD Provinsi Lampung menetapkan 26 program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk 2022. Rancangan itu termasuk program dari eksekutif (Pemprov Lampung) dan legislatif (DPRD Lampung).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Jauharoh Haddad, mengatakan pihaknya melaksanakan rapat usul insiatif DPRD Provinsi Lampung pada hari Senin, 31 Januari 2022 lalu. Rapat itu untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap judul-judul raperda yang diakomodir dalam Propemperda.

“Terdapat beberapa Pergub yang mengatur materi yang sama dengan judul raperda yang diusulkan. Untuk itu perlu sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan,” kata dia.

“Total terdapat 26 Propemperda dan tujuh diantaranya telah disahkan pada Januari 2022,” kata Jauharoh.

Tujuh Perda yang disahkan, yaitu PT. Bumi Argo Lampung Sejahtera, PT. Wisata Lampung Indah, PT. Simpul Trans Lampung, PT. Lampung Sarana Karya, PT. Lampung Usaha Energi, penyertaan modal pada lima BUMD Lampung, dan penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Lampung pada PT. Asuransi Bangun Askrida.

“Penyertaan modal ke-lima BUMD itu dari pemprov dan untuk wajar atau tidaknya modal tersebut dibahas di pansus,” katanya.

Lampost.co